BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 Desember 2013

Komisi III DPR Anggap Penundaan Jilbab Polwan Tidak Jelas dan Keliru

Rivki - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf menilai penundaan jilbab Polwan oleh Mabes Polri semakin tidak jelas dan keliru. Dia meminta agar Polri segera mengurus masalah ini dan merealisasikannya.

“Pernyataan Wakapolri penggunaan jilbab harus sesuai visi dan misi dan merupakan urusan internal rumah tangga Polri tidak berdasar. Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah isu HAM dan dilindungi konstitusi Pasal 28E ayat 1. Penggunaan jilbab juga trend penghormatan internasional, termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, Victoria Australia, dan lain-lain,” tegas Almuzzamil, dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (5/12/2013).

Jika alasan penundaan karena anggaran belum tersedia, terang Muzzammil, banyak Polwan yang dengan senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli seragam jilbab sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.

“Anggaran bukan halangan, karena jumlahnya tidak besar. Komisi III akan perjuangkan pada APBNP 2014 anggaran seragam Polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015,” tegasnya.

Seharusnya, kata Muzzammil, pimpinan Polri menyadari bahwa selama ini kebijakannya yang tidak membolehkan Polwan menggunakan jilbab telah melanggar HAM dan Konstitusi.

“Setelah sadar melanggar HAM dan Konstitusi, seharusnya segera memperbaiki diri. Jangan ditunda-tunda. Policy yang bijak adalah memberikan kesempatan Polwan untuk kenakan jilbab sambil menunggu SK,” ujarnya.

Muzzammil khawatir ada pihak tertentu yang memiliki niat terselubung untuk melama-lamakan SK dibolehkannya Polwan berjilbab hingga waktu yang tidak jelas. Muzzammil juga mengatakan kalau dia telah dihubungi oleh perwakilan Polwan, 

“Mereka sebenarnya kecewa dengan penundaan jilbab ini. Tapi mereka tidak akan berani bersuara berbeda karena taat atasan dan takut kena sanksi,” paparnya.

Tidak ada komentar: