BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 30 Agustus 2014

Cabut Gugatan, Newmont Turuti Keinginan Pemerintah


VIVAnews - Pemerintah telah menandatangani surat pernyataan guna 
merespons pencabutan gugatan arbitrase yang diajukan Newmont dan pemegang saham mayoritas, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) di pengadilan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). 

Usai mengelar rapat koordinasi di kantornya, Jumat malam 29 Agustus 2014, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengungkapkan, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemerintah telah menerima pencabutan gugatan tersebut apabila Newmont mengikuti syarat dari pemerintah. 

Syaratnya, Newmont harus mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. Dengan demikian, iklim investasi yang dibangun ke depan dapat terjaga dengan baik. 

"Setelah setuju, kami undang Newmont Internasional dan Nusa Tenggara untuk menanyakan langsung ke mereka apakah menyetujui itu akan ikuti semua aturan perundangan ini," ujarnya.

Usai rakor, pria yang akrab disapa CT itu langsung mengadakan pertemuan dengan Newmont. Hasilnya, semua syarat dari pemerintah disepakati. 

"Dijawab secara tegas oleh CEO dari Newmont Gary bahwa Newmont telah mencabut gugatan dan bersedia ikuti semua perundangan berlaku dan aturan Indonesia. Berdasarkan hal ini atas nama RI tadi itu juga langsung menandatangani surat ICSID setujui pencabutan gugatan," tegasnya. 

Kedaulatan nasional

CT menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengedepankan kepentingan nasional. Pemerintah, kata dia, tidak gentar dengan kekuatan apapun. 

"Ini membuktikan sikap pemerintah yang tegas dan konsisten UU berlaku memberi kepastian hukum kepada pemerintah dan investor di RI," tambahnya.

Hal itu, menurutnya, penting untuk dipertahankan oleh pemerintahan selanjutnya, bahwa sebagai pemerintah tidak bisa ditekan dengan kepentingan apapun. 

Dengan keputusan ini, renegosiasi dengan Newmont akan dilanjutkan, sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah mencapai kesepakatan dan pada akhirnya dapat memulai kegiatan ekspornya yang selama ini tertunda. 

"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba akan lanjutkan renegosiasinya, supaya bisa cepat selesai maka Newmont dapat beroperasi kembali. Karyawan yang dirumahkan bekerja, barang yang belum diekspor, bisa ekspor kembali," katanya. (ita)

Tidak ada komentar: