BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 Agustus 2014

Menkumham yakinkan KPK terkait kinerja pansel

Pewarta: Desca Lidya Natalia

 Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meyakinkan pimpinan KPK mengenai kinerja panitia seleksi (pansel) pengganti wakil ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Saya kira bagi saya yang kebetulan ditunjuk sebagai pimpinan pansel, saya ingin yakinkan publik bahwa seluruh anggota pansel KPK itu tidak ada sedikit pun niat sekecil apapun untuk mencoba mengganggu ritme kerja KPK," kata Menkumham Amir Syamsuddin saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.

Seluruh anggota pansel KPK bertemu dengan unsur pimpinan KPK terkait proses seleksi orang yang nantinya akan menggantikan Busyro Muqoddas karena akan selesai masa tugasnya pada 10 Desember 2014.

"Saya kira Insya Allah kami semua masih cukup waras dan belum cukup nekat untuk melakukan hal seperti itu," tambah Amir.

Menurut Amir, ia perlu mengklarifikasi mengenai kesan bahwa pansel kurang harmonis dengan KPK.

"Sangat sering muncul dan terberitakan beberapa hal yang bisa mengesankan ke publik ada satu kondisi yang kurang harmonis antara pansel dengan KPK sedangkan ini pansel panitia seleksi pimpinan KPK. Kemudian, katanya, ada kondisi-kondisi yang menganggu ritme kerja KPK, hal-hal ini saya kira harus kita hindari ya," tegas Amir.

Pansel membuka kesempatan bagi orang-orang yang ingin menjadi pimpinan KPK hingga 3 September 2014 untuk mendaftar.

Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan presiden (Keppres) No 20 tahun 2014 sejak 23 Juli 2014

Dalam sejumlah kesempatan, Amir pun mengatakan bahwa Busyro Muqoddas dapat mendaftarkan diri lagi.

"Setelah kami rapatkan, Pak Busyro juga tidak masalah. Kalau beliau masih berkeinginan berminat, saya kira beliau bisa mendaftar," kata Amir pada 22 Agustus 2014.

Tidak ada komentar: