BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 12 Agustus 2014

Demi Anak, MA Potong Alur Pidana yang Sangat Panjang

Herianto Batubara - detikNews

Jakarta - Masih ingat kasus anak yang dituduh mencuri sandal jepit? Atau seorang siswi SMP yang berurusan dengan pengadilan karena dituduh mencuri 5 tangkai kembang? Kini mereka tidak lagi harus berurusan dengan proses pengadilan yang sangat panjang.

Hal itu seiring MA membuat Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang diversi yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali dan berlaku efektif bulan ini. Diversi sangat penting untuk mencapai keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif itu adalah keadilan yang seadil-adilnyanya, mementingkan kepentingan pelaku, korban dan masyarakat," kata Ridwan saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).

Jika menggunakan alur pidana sesuai KUHAP, seorang anak harus berurusan dengan sistem peradilan pidana maksimal 400 hari. Di mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan negeri hingga kasasi. Hal ini dinilai tidak memberikan keadilan bagi anak dan masyarakat.

"Sedapatnya dihindari proses pengadilan yang panjang yang justru menyebabkan trauma bagi anak. Tujuannya memang semata-mata untuk memberi perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," imbuh hakim flamboyan ini.

Di Perma itu diatur diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Hakim wajib mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun. Juga kepada anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara pidana 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, akumulatif, maupun kombinasi.

"Hakim dalam hukum acara itu harus hakim anak. Dia sebutannya pun bukan hakim, tetapi fasilitator. Fungsinya memfasilitasi. Begitu pula penyidik, jaksa dan perangkat lainnya," cetus hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memegang gelar doktor itu

Tidak ada komentar: