BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 Agustus 2014

Pengacara Tersangka Penganiaya Siswa SMA 3 Apresiasi Keputusan Hakim

VIVAnews -  Keempat tersangka penganiayaan berujung maut atas meninggalnya Afriand Caesar Al Irhamy siswa SMA Negeri 3 Setiabudi akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dengan percobaan hukuman selama dua tahun.

Frans Paulus, kuasa hukum para tersangka yakni D,K,T dan A mengaku mengapresiasi keputusan yang diberikan hakim kepada kliennya tersebut. Frans mengatakan, dengan adanya sidang pengadilan ini sebagai bentuk peradilan terhadap anak-anak.

"Memang seharusnya mereka tidak ditahan. Karena ini termasuk sebuah kelalaian," ujar Frans di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Agustus 2014.

Menurut Frans, dia juga mengaku atas meninggalnya Arfiand, dinilai adanya sebuah keganjilan. Pasalnya, ketika dia bertanya kepada pembina pecinta alam di SMAN 3, malah menyerahkan sepenuhnya terhadap alumni di organisasi tersebut.

"Jelas ini adalah kelalaian, seharusnya ketika itu cepat dipulangkan. Saya tanya ke pembina, malah seperti takut ke alumni. Ketika itu dokter bilang, kematian (Arfiand) disebabkan oleh paru-paru," katanya.

Dengan ini, lanjut Frans, vonis yang diberikan oleh majelis hakim adalah keputusan yang sesuai. "Walaupun mereka sempat ditahan, seharusnya itu tidak terjadi," katanya.

Fran mengatakan, jika jaksa meminta naik banding, dia mengaku sudah siap menghadapinya.

"Sebagai fakta dari persidangan, jaksa menyiapkan 37 orang saksi diajukan tapi tidak bisa membuktikan kalau itu kekerasan murni," ujarnya

Tidak ada komentar: