BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 14 Januari 2015

KPK Periksa Ketua PN Surabaya untuk Cahyadi Kumala

 Jpnn
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, Rabu (14/1). Nur Hakim diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Nur Hakim diperiksa sebagai saksi untuk Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng yang menjadi tersangka kasus itu.
"Nur Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu (14/1).
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Nur Hakim dalam kasus Cahyadi. Namun, menurut Priharsa, keterangan Nur Hakim diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Nur Hakim yang pernah menjadi Ketua PN Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Surabaya per 3 September 2014.
Meski demikian, Nur Hakim menunjuk dirinya sebagai ketua majelis perkara korupsi Rahmat Yasin yang terjerat kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Rahmat sudah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung MA, Timur P. Manurung sebagai saksi untuk Cahyadi. Usai menjalani pemeriksaan, Timur mengaku mengklarifikasi soal hakim-hakim yang menangani kasus ‎perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Yohan terjerat kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Kami klarifikasi apakah ada hakim-hakim yang terpengaruh oleh siapa saja terhadap putusan dari Yohan. Sampai hari ini belum ada (hasilnya)," ucap Timur.
Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor,‎ Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Cahyadi juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)

Tidak ada komentar: