BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Januari 2015

Membandingkan Klaim Asuransi AirAsia QZ8501 dengan Malaysia Airlines MH370

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Di tahun 2014, kecelakaan Malaysia Airlines MH370 dan AirAsia QZ8501 menjadi dua dari beberapa insiden kecelakaan pesawat yang menjadi sorotan. Ada sedikit kemiripan dari proses awal upaya pencairan asuransi pada dua insiden itu.

Kemiripan itu tak lain adalah munculnya kemungkinan pihak asuransi tidak membayarkan biaya kepada penumpang. Dua insiden tersebut di atas memiliki penyebabnya masing-masing.

Di kasus MH370, pihak asuransi belum juga mengguyurkan uang secara penuh karena sejak insiden jatuh yakni pada 8 Maret 2014, sampai saat ini, main body pesawat tersebut belum ditemukan, apalagi diangkat ke atas. Puing atau serpihan pesawat juga belum ditemukan sampai saat ini.

Keluarga korban penumpang pesawat MH370 sudah mendapat kompensasi asuransi masing-masing sebesar US$ 50.000 (Rp 500 juta) dari Malaysia Airlines (MAS). Asuransi akan dibayarkan ke seluruh keluarga penumpang dan kru kapal yang totalnya mencapai 239 keluarga.

"Jika kita berbicara mengenai pembayaran penuh, itu harus menanti sampai kami menyatakan tragedi pesawat MH370 sudah selesai... apakah pesawat tersebut sudah ditemukan, ataukah jatuh," kata Deputi Kementerian Luar Negeri Malaysia Hamzah Zainudin seperti dikutip AFP, Kamis (12/6/2014) silam.

Persoalan terkait asuransi juga muncul di kasus hilangnya AirAsia QZ8501. Namun untuk insiden ini, persoalannya bersumber pada adanya dugaan jadwal terbang yang dilakukan pesawat tersebut, menyalahi prosedur. Tidak seharusnya QZ8501 terbang di hari Minggu 28 Desember yang berujung pada jatuhnya pesawat di Selat Karimata itu.

Hal ini menjadi rumit, karena menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, asuransi tidak akan menjamin kejadian yang bertentangan dengan hukum dan menyalahi kebijakan publik.

Namun dalam hal ini pesawat AirAsia dapat izin pemerintah, hanya saja proses untuk mendapatkan izinnya tersebut yang masih dipertanyakan. "Kasus ini agak janggal. Tidak ada izin terbang kok bisa terbang, tapi kita lihat nanti lah," katanya, Senin (5/1/2015).

Namun keluarga penumpang tidak perlu khawatir. Karena meski nantinya asuransi tidak cair, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Indonesia AirAsia tetap bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, dengan atau tanpa bantuan dari pihak asuransi.

"Yang jelas kompensasi bagi para penumpang diatur dalam KM (Keputusan Menteri) 77 dan 92. Di sana dinyatakan dalam hal terjadi kecelakaan penerbangan maka badan usaha wajib berikan kompensasi kepada korban," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo.

Kompensasi tersebut, lanjut Djoko, bisa ditanggung sendiri maupun diasuransikan ke pihak lain. Yang penting korban dan keluarganya harus dapat santunan. "Tanggung jawab itu dapat diasuransikan, terserah airline-nya. Kalau merasa 'saya punya duit, ngapain pakai asuransi?' kan begitu, ya silakan. Yang penting bagi pemerintah adalah konsumen di-cover," ujarnya.

Allianz merupakan penanggung utama dari insiden pesawat AirAsia QZ8501. Perusahaan asuransi asal Jerman itu berniat membayarkan klaim untuk pesawat dan penumpang pesawat nahas tersebut. Selain Allianz, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) juga ikut menanggung asuransi pesawat berkode QZ8501 itu. BUMN asuransi itu menanggung klaim badan pesawat alias hull.

Tidak ada komentar: