BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 Juni 2012

SBY: Tak Ada Kata Referendum untuk Papua

VIVAnews - Gejolak di Papua yang semakin meluas sejak sebulan terakhir membuat Presiden SBY secara tegas menyatakan jika Papua dan Papua Barat tetap dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menjawab pertanyaan pasis siswa TNI AD asal Papua Mayor Kavaleri Palian yang menyatakan bahwa Papua harus ditangani sesegera mungkin. Palian juga menanyakan bagaimana sikap negara dalam hal pengamanan keutuhan kedaulatan.

Atas pertanyaan perwira siswa (pasis) tersebut, Presiden dengan tegas menyatakan, "Tidak ada referendum, serta Papua dan Papua Barat merupakan wilayah kedaulatan NKRI yang sah sampai titik darah penghabisan."

Di hadapan 1.100 pasis TNI- POLRI di Secapa TNI AD, Bandung, Jumat 29 Juni 2012 itu, SBY menyatakan, jika peran TNI dalam hal mengamankan gangguan keamanan di Papua dan Papua Barat merupakan fungsi pengamanan kedaulatan negara. Di sana TNI harus berada sebagai mediator bagi rakyat Papua.

"Banyak yang menilai konflik di Papua ini konflik kepentingan internasional, tetapi ini murni konflik lokal kedaerahan yang harus kita tangani secara kompleks baik secara politik, sosilogis dan kultural," kata SBY.

Beberapa bulan belakangan, serangkaian aksi kekerasan dan penembakan misterius terjadi di Papua. Namun aparat penegak hukum di wilayah tersebut masih menganggap kondisi keamanan masih kondusif.

"Papua secara umum aman, peristiwa di satu tempat tidak bisa digeneralisir terjadi di seluruh wilayah Papua, karena jarak satu daerah dengan yang lain sangat berjauhan, apalagi luas Papua 3 kali pulau Jawa,’’ kata Juru Bicara Polda Papua AKBP Yohanes Nugroho Wicaksono, Rabu 27 Juni 2012.

Menurut Yohanes, gangguan keamanan di Papua hanya meletus di beberapa tempat dan bukan di seluruh daerah provinsi tersebut. "Bila ada peristiwa di Timika dan Puncak Jaya, belum tentu ada di kabupaten atau kota  lain di Papua,’’ kata dia.

Dalam catatan VIVAnews, Agenda nasional yang semestinya berlangsung di Papua, yakni Raimuna Nasional (pramuka) yang seyogyanya dilaksanakan 25 Juni lalu dan akan dibuka secara resmi oleh Presiden, akhirnya ditunda hingga Pilkada Gubernur Papua selesai.

KPK Geledah Rumah Zulkarnain Djabar di Bekasi Terkait Korupsi Alquran

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta KPK saat ini tengah menggeledah Kementerian Agama terkait dugaan korupsi pengadaan Alquran. Bukan hanya itu, penyidik juga bergerak ke kediaman anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnain Djabar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Benar, saat ini sedang dilakukan penggeledahan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Informasi yang dikumpulkan, penyidik KPK sudah berangkat sejak pagi tadi ke rumah Zulkarnain di Jl Cendrawasih, Kelurahan Jati Cempaka, Bekasi. Selain menerjunkan penyidik, KPK juga akan dibantu oleh anggota Brimob untuk pengamanan.

KPK sebelumnya telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnain Djabar, sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprintdik) terhadap Zulkarnain.

Dalam kasus di ini, KPK menelusuri dua dugaan tindak pidana korupsi yakni dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan dan dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran. Diduga Zulkarnain dijerat atas gratifikasi.

Gratifikasi diduga sebagai bentuk imbalan atas upaya pemenangan perusahaan penggarap proyek tersebut. Sebab Zulkarnain aktif membahas anggaran Rp 35 miliar itu.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen hanya menegaskan politikus Golkar tersebut telah diselidiki oleh penyelidik KPK.

"Ya sedang ditelusuri perannya lebih jauh, memang kita ada penyelidikan selama ini," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen singkat.

Harus Ada Batas Waktu untuk Penyelesaian Sengketa Pilkada

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta, Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok, tak perlu terjadi jika ada kejelasan penyelesaian sengketa pilkada dalam undang-undang. Dibutuhkan adanya time frame (batasan waktu) yang jelas atas penyelesaian sengketa tersebut.

"Ketidakpastian hukum akan muncul kalau UU Pilkada tidak segera direvisi," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (28/6/2012) malam.

"Jadi dalam undang-undang harus jelas bagaimana penyelesaian sengketa seperti ini, harus ada time frame, sehingga PTUN dipaksa untuk memutuskan dengan jadwal," terangnya.

Dijelaskan Refly, saat ini peraturan soal time frame dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum sudah termuat dalam UU Pemilu, namun belum diatur dalam UU Pilkada. Dimana penyelesaian sengketa atas proses penetapan parpol sebagai peserta diatur prosedurnya secara jelas dan diberi batasan waktu selama 78 hari untuk penyelesaiannya, hingga ada kepastian hukum.

"Karena ini pilkada yang berlangsung cepat, maka time frame-nya harus lebih cepat, kalau perlu 30 hari. Menurut saya, segera revisi," cetus Refly.

Refly menilai, revisi undang-undang pilkada ini penting demi memperjelas penyelesaian hukum sengketa yang muncul. Jika tidak, lanjutnya, semua pihak bisa bermain di ranah pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi, sehingga semakin memunculkan ketidakpastian hukum.

Menurut Refly, ketidakpastikan hukum akan memicu pro-kontra yang justru tidak menyelesaikan masalah. Padahal seharusnya putusan itu harus bisa menjadi solusi yang baik.

"Putusan tidak hanya dikeluarkan, tapi punya kepastian hukum dan dapat dilaksanakan," tandasnya.

Sudah Disahkan MK, Putusan MA Soal Pilkada Depok Tak Bisa Dilaksanakan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok tentang penetapan 4 pasangan peserta pilkada dinilai justru memunculkan ketidakpastian hukum. Hasil pilkada yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris dianggap sudah sah secara hukum, sehingga putusan MA tersebut tidak bisa dilaksanakan.

"Praktik di lapangan, keputusan ini tidak bisa dilaksanakan. Karena sudah muncul fakta hukum baru," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (28/6/2012) malam.

Yang dimaksud dengan fakta hukum baru dalam kasus ini ialah proses pilkada kota Depok sudah selesai dan hasilnya yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris sudah disahkan secara hukum. Fakta hukum ini, menurut Refly, tidak bisa dicabut ataupun dikesampingkan begitu saja.

"Proses pilkada sudah selesai, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah membenarkan hasilnya, pasangannya sudah dilantik. Artinya apa yang didapat oleh incumbent sekarang adalah sah, melalui proses yang benar. Tidak boleh dirugikan oleh keputusan KPU yang tidak ada kaitan dengan dia," jelasnya.

Refly menyarankan, agar KPU Kota Depok memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak bisa melaksanakan putusan MA tersebut. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil pilkada Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris.

"KPUD bisa mengatakan, mereka menghormati putusan PTUN tapi mereka tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena fakta hukumnya berbeda, proses sudah selesai," tegas Refly.

Refly menambahkan, pada braktiknya banyak putusan sejenis ini yang tidak ditaati karena prosesnya sudah selesai di MK. Dijelaskan dia, jika sudah selesai di MK, maka tidak boleh ada putusan terkait dengan hasil pemilu, kecuali terkait soal pidana yang melibatkan kandidat terpilih.

Seperti diketahui, kasus bermula seiring keluarnya SK tertanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok. Mereka yaitu pasangan nomor urut 1 Gagah Sumantri-Dery Drajat, pasangan nomor urut 2 Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, pasangan nomor urut 3 Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad serta pasangan nomor urut 4 Badrul Kamal-Supriyanto.

Pilkada Kota Depok akhirnya dimenangkan oleh pasangan Nur Mahmudi-Idris setelah mengumpulkan 41,02 persen suara dari seluruh warga Depok yang menggunakan hak pilih. Kemudian pada Oktober 2010, MK menguatkan kemenangan Nur Mahmudi-Idris dengan menolak permohonan pasangan kandidat lainnya yang melaporkan adanya pelanggaran saat pilkada tersebut.

Belakangan, keputusan KPU Kota Depok tersebut digugat ke pengadilan oleh pasangan yang gagal ikut pilkada. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, PT TUN Bandung dan MA dengan membatalkan SK KPU Kota Depok tersebut.

Kamis, 28 Juni 2012

Menkeu: dana pembangunan gedung KPK sudah ada

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menegaskan bahwa dana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada hanya tinggal penyelesaian pembicaraan dengan Komisi III DPR untuk mencabut tanda bintangnya.

"Soal gedung KPK itu, anggarannya ada tinggal dicabut tanda bintangnya saja," kata Menkeu Agus Martowardoyo usai raker dengan Badan Anggaran DPR di Senayan, Rabu malam.

Sebelumnya, terjadi polemik karena Komisi III (Bidang Hukum & Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI belum menyetujui pembangunan gedung baru KPK.

Atas kejadian itu, mendapatkan reaksi dari masyarakat yang kemudian ramai-ramai melakukan saweran untuk penggumpulan dana.

Lebih lanjut Menkeu menegaskan bahwa kebutuhan akan gedung tersebut sangat jelas.

"Kebutuhannya jelas, karyawan bertambah banyak, produktivitas harus ditingkatkan dengan pemenuhan prasarananya," kata Agus.

Menurut Agus, untuk persoalan tersebut, hanya dibutuhkan pembicaraan intensif antara KPK dan komisi III.

"Saya yakin itu nanti bisa terselesaikan," katanya.

Menkeu juga menegaskan sebagai institusi negara maka pembangunan gedung KPK harus menggunakan anggaran dari APBN.

"Saya rasa pembangunan gedung KPK ini prioritas, tinggal pembahasan antara KPK dan Komisi III yang pembicaraannya harus diintensifkan," kata Menkeu. (J004/D007)

Kejagung Serahkan Dua Berkas PT Merpati Ke Tipikor

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Boeing 737 TALG USA di PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua berkas perkara tersebut yakni tersangka mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan General Manager PT MNA Tony Sudjiarto. "Berkas kasus Merpati sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Hotasi Nababan HN pada hari Jumat (22/6/2012), sementara berkas terdakwa atas nama Toni Sudjiarto dilimpahkannya pada Kamis (21/6/2012) lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Untuk Tim Jaksa Penutut Umum, kata Adi juga telah ditentukan. Ia menjelaskan Tim JPU untuk terdakwa Hotasi Nababan yakni Jaksa Heru Widarmoko, Jaksa Frangky Son dan kawan-kawan. "Sedangkan untuk terdakwa Tony jaksanya yakni Ramajasa Manurung, Ismaya Hera W dan kawan-kawan," ucapnya.

Kedua terdakwa dikenakan dakwaan susideritas pasal 2, pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Sementara untuk berkas mantan Direktur Keuangannya Guntur Aradea hingga saat ini belum masuk pada tahap penuntutan. "Untuk terdakwa Guntur masih tahap penyidikan," pungkasnya.

Namun kapan jadwal sidang kedua terdakwa itu, Adi belum dapat menjelaskan karena menungu penetapan dari pengadilan, begitu juga hakim yang akan mengadili kedua terdakwa tersebut.

Kendati keduanya akan duduk dikursi pesakitan, namun Kejagung urung menahan kedua terdakwa. Adi beralasan karena pertimbangan Penutut Umum kedua terdakwa hanya dilakukan tahanan kota.

Seperti diketahui Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 1 juta dolar AS. Pasalnya setelah dilakukan pembayaran sebesar RP 1 juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini kedua pesawat tersebut tak kunjung diterima oleh BUMN aviasi itu. [ton]

Jika Lebih Diperhatikan, Industri Penerbangan Indonesia Menjanjikan

Prins David Saut - detikNews

Jakarta Pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia cukup pesat. Namun pemerintah dinilai kurang memperhatikan industri penerbangan yang bisa menjanjikan tersebut.

"Itu realita, itu terlihat sekali banyak orang asing jadi pilot dan teknisi. Ini berbahaya, nanti tenaga muda kita tidak tersalur dan manajemen industri penerbangan nantinya tidak mudah sesuai keinginan pemerintah. Karena tenaganya berasal dari negara luar," kata pengamat transportasi udara, Chapy Hakim, pada detikcom, Rabu (27/6/2012).

Menurut Chapy, kendala sedikitnya sekolah penerbangan di Indonesia karena biaya operasional yang harus ditanggung cukup besar tanpa bantuan pemerintah. Sehingga pemerintah dinilai harus segera memberikan kemudahan pengadaan sekolah penerbangan.

"Yang pertama harusnya bergerak itu pemerintah melalui Kemenhub harus bisa merangsang pihak swasta memberikan kemudahan mengadakan sekolah penerbangan. Karena saya dengar peminat banyak tapi pesawat latih tetap ditarik pajak jadi itu salah satu orang tidak minat buka sekolah penerbangan," terang Chapy.

Chapy mengingatkan pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia diikuti oleh pertumbuhan kesejahteraan di Asia Pasifik. Sehingga jika tidak dimanfaatkan dengan baik, Indonesia akan kehilangan kesempatan.

"Pertumbuhan kesejahteraan sekarang pindah ke kawasan Asia Pasifik, sementara banyak infrastruktur penerbangan kita belum dapat memenuhi tuntutan pertumbuhan yang terjadi. Di area negara kita ini, bisa menjadi market yang menggiurkan sekarang. Kalau kurang digunakan dengan baik, kita akan kehilangan momentum," ujar mantan Kepala Staff TNI Angkatan Udara tersebut.

Chapy menyayangkan pemerintah kurang menanggapi serius pertumbuhan industri penerbangan Indonesia. Padahal jika ada kebijakan strategis dari pemerintah untuk industri ini, maka dapat menjanjikan banyaknya lapangan pekerjaan.

"Karena tidak ada kebijakan pemerintah yang berpihak pada pertumbuhan ini dan tidak diikuti kebijakan yang tepat. Hal ini tampak dari infrastruktur dan SDM-nya yang kurang diperhatikan. Sekolah penerbangan jika diperhatikan dengan baik, akan memberikan dampak yang bagus, karena dapat membuka lahan pekerjaan yang cukup besar," tutup Chapy.

Sebelumnya, pemerintah tengah berusaha untuk menambah pilot, teknisi serta petugas Air Traffic Control (ATC). Penambahan ini untuk mendukung kebutuhan pilot dan ATC yang semakin mendesak. Indonesia sendiri hanya punya 13 sekolah khusus pilot, ada juga 18 sekolah umum namun masih berkaitan dengan dunia penerbangan. Padahal untuk mendukung kebijakan ASEAN Open Sky 2015, Indonesia perlu 4 ribu pilot, 7.500 teknisi dan 1.000 petugas ATC.

Evakuasi Pasien RS Harapan Kita Berlangsung Tanpa Kepanikan

Prins David Saut - detikNews

Jakarta Pasien Rumah Sakit Jantung Harapan Kita dievakuasi karena asap gardu listrik yang yang masuk ke rumah sakit. Pihak rumah sakit mengevakuasi pasien dari lantai satu hingga lantai delapan.

"Dari lantai satu sampai lantai delapan sudah diturunin, mereka sekarang di parkiran," kata petugas sekuriti RS Harapan Kita, Budi, pada detikcom, Kamis (28/6/2012).

Budi menurunkan 10 rekannya dalam membantu proses evakuasi. Jumlah pasien yang dievakuasi belum diketahui pasti dan kondisi saat ini telah terkendali.

"Dari sekuriti ada 10 orang, jumlah pasien yang dievakuasi belum tahu. Saat ini situasi sudah aman terkendali," ujar Budi.

Saat proses evakuasi, Budi mengaku tidak ada kepanikan yang muncul. Para perawat turut mendampingi pasien yang dievakuasi.

"Pasien biasa saja, perawat yang tugas mengikuti jaga pasien," terang Budi.

Sedangkan untuk pasien yang membutuhkan perawatan khusus tidak turut dievakuasi karena pertimbangan kebutuhan medis intensif. "Untuk pasien di ICU dan perawatan khusus tidak ikut dievakuasi," ucap Budi.

Sebelumnya, pada pukul 01.40 WIB api melalap gardu listrik di lingkungan RS Jantung Harapan Kita Jakarta Barat. Pemadam kebakaran menurunkan 16 unit Damkar dan saat ini telah memasuki proses pendinginan.

Rabu, 27 Juni 2012

Boediono Harap Birokrasi Punya Code of Conduct

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta Wakil Presiden Boedino menekankan pentingnya code of conduct sebagai salah satu cara pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Tata kelola pemerintahan yang baik harus diubah dari kepatuhan manjadi budaya.

Pada kesempatan itu, Boediono merujuk pada Tujuh Prinsip Dasar Pejabat Publik yang dihasilkan sebuah komite independen di Inggris tahun 1995. Kala itu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan bahkan hukum oleh pejabat-pejabat negara.

"Pada tahun 1994, Perdana Menteri John Major merespon dengan membentuk Komisi Independen yang disebut Committee on Standards in Public Life yang diketuai dan dipilih secara terbuka," kata Boediono dalam pembukaaan Ikatan Akuntansi Indonesia di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Rabu (27/6/2012).

Menurut Boediono, dari komite tersebut dihasilkan Code of Conduct yang diberi nama Nolan Principles. Boediono menambahkan, Nolan Principles ini mempunyai bahasa yang tidak ambigu, sehingga mudah dimengerti orang awam dan menggunakan konsep umum sehingga bisa diterapkan di setiap organisasi dan pada setiap tingkat kepemimpinan.

"Dan diadopsi resmi dan dikawal oleh komite independen yang kredibel," terangnya.

Wapres menuturkan, semua prinsip-prinsip itu ideal berlaku untuk semua aspek kehidupan publik. Prinsip-prinsip itu harus dicanangkan bila ingin membangun budaya yang serupa di Indonesia. Ketujuh prinsip itu sebagai berikut:

1.Prinsip tak memiliki kepentingan, dimana pejabat publik harus berbuat hanya atas nama kepentingan publik. Mereka tak boleh melakukan apapun demi memperoleh keuntungan ekonomi atau hal lain yang bisa memberi keuntungan bagi diri mereka, sendiri keluarga, atau teman-temannya.

2.Integritas, atau yang menjadi nyawa dari sumpah jabatan, dimana pejabat publik tak boleh meletakkan dirinya di bawah kepentingan ekonomi atau apapun juga yang membuat mereka memiliki kewajiban kepada orang atau organisasi lain yang bisa mempengaruhi keputusan mereka dalam melakukan tugasnya.

3.Obyektivitas, dalam menangani urusan-urusan publik, termasuk melakukan penunjukan, pemberian kontrak atau merekomendasi individu atau pihak lain demi mendapatkan keuntungan, pejabat publik harus membuat keputusan berdasarkan kinerja/prestasi.

4.Akuntabilitas, dimana pejabat publik harus bisa mempertanggungjawabkan semua keputusan dan tindakannya kepada publik dan harus menyerahkan diri pada setiap bentuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap jabatannya.

5.Keterbukaan, dimana pejabat publik harus bersikap seterbuka mungkin dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang diambil. Mereka harus mempunyai alasan yang cukup untuk keputusan mereka dan hanya membatasi informasi bila kepentingan publik yang lebih besar yang dipertaruhkan.

6.Kejujuran, dimana pejabat publik harus mengumumkan setiap kepentingan pribadi yang mungkin berhubungan dengan jabatan mereka dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi setiap konflik yang bisa terjadi dengan mendahulukan kepentingan publik.

7.Kepemimpinan, dimana pejabat publik harus mempromosikan dan pendukung prinsip-prinsip ini dengan menjadi pemimpin prinsip-prinsip tersebut dan memberi contoh.

Butuh 4 Ribu Pilot, Pemerintah Siap Perbanyak Sekolah Penerbangan

Jakarta Pemerintah tengah berusaha untuk menambah pilot, teknisi serta petugas Air Traffic Control (ATC). Penambahan ini untuk mendukung kebutuhan pilot dan ATC yang semakin mendesak.

"Kami dari Kementerian Perhubungan, meningkatkan sekolah-sekolah, merekrut sebanyak-banyaknya dan meningkatkan SDM yang ada, serta mengajak pihak swasta untuk membuat sekolah-sekolah," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Saat ini, Indonesia hanya punya 13 sekolah yang khusus pilot. Ada juga 18 sekolah umum namun masih berkaitan dengan dunia penerbangan. Padahal untuk mendukung kebijakan ASEAN Open Sky 2015, Indonesia perlu 4 ribu pilot, 7.500 teknisi dan 1.000 pengontrol lalu lintas udara (ATC).

"Ini yang kita galakan terus," lanjut Herry.

"Untuk ATC, antisipasi kebutuhan-kebutuhan, AP 1 dan 2 kerjasama juga untuk membuat training khusus," tandasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menambahi petugas ATC. Bahkan kelak, petugas ATC nantinya tidak akan berasal dari pemerintah saja. "ATC tidak harus dari pemerintah, bisa dari swasta juga," pungkasnya.

Selasa, 26 Juni 2012

Korsel Larang Penangkapan Lumba-lumba Untuk Pertunjukan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

 Seoul, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) bakal menetapkan lumba-lumba hidung botol yang berhabitat di perairan Indo-Pasifik sebagai hewan yang dilindungi dan melarang penangkapan spesies ini demi keperluan petunjukan. Penangkapan secara ilegal akan dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 163 juta.

Kementerian Urusan Kelautan Korsel akan menetapkan peraturan baru ini demi melindungi spesies lumba-lumba hidung botol yang kerap ditangkap secara ilegal demi keperluan pertunjukan binatang. Pasca peraturan ini, pihak kementerian juga akan segera menetapkan penyu laut dan kuda laut sebagai binatang yang dilindungi.

Sebelumnya, setiap upaya penangkapan lumba-lumba dan paus demi keperluan pertunjukan maupun penelitian diperkenankan, tetapi harus terlebih dulu mendapat izin pemerintah. Jika tidak, maka pelakunya akan dijerat hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga 5 juta won (Rp 40 juta).

Namun dengan adanya peraturan baru ini, maka pemerintah hanya akan memberi izin bagi upaya penangkapan lumba-lumba untuk keperluan penelitian. Kemudian, pelanggaran terhadap peraturan ini akan terancam hukuman lebih berat dari sebelumnya, yakni hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga 20 juta won (Rp 163 juta).

Demikian seperti dilansir oleh AFP, Selasa (26/6/2012).

Diketahui bahwa selama ini, lumba-lumba kerap muncul dalam pertunjukan binatang di Korsel. Namun sejak Maret lalu, kebun binatang terbesar di Seoul sepakat untuk menghentikan acara pertunjukan binatang itu. Hal ini terjadi pasca muncul keluhan dari para aktivis bahwa seekor lumba-lumba yang dipertontonkan telah ditangkap secara ilegal.

Pada April lalu, sebuah pengadilan di wilayah Pulau Jeju memerintahkan pelepasan 5 ekor lumba-lumba ke laut. Kelima lumba-lumba tersebut terbukti telah ditangkap secara ilegal dan digunakan dalam sebuah pertunjukan binatang.

Menurut sejumlah pakar hewan, lumba-lumba yang dibesarkan untuk kebutuhan pertunjukan memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata dan susah untuk beradaptasi di laut lepas. Namun para aktivis hewan bersikukuh agar pemerintah memberlakukan pelarangan penangkapan lumba-lumba di laut untuk keperluan pertunjukan serta memperberat hukuman bagi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Kemlu RI Sayangkan Komersialisasi Kebudayaan Indonesia di Malaysia

Sukma Indah Permana - detikNews

 Jakarta Kementerian Luar Negeri RI menyayangkan klaim dan komersialisasi aset Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions/Foklore (GRTKTCE/F) Nusantara oleh Malaysia yang sangat merugikan Indonesia. Untuk itu perlu ada database yang komprehensif untuk mencegah hal itu terus terjadi.

"Ini sangat disayangkan. Tentunya ini akan sangat merugikan Indonesia. Karena itu kami meminta aset budaya nasional kita tidak dipakai untuk mengambil keuntungan secara ekonomi," jelas Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Linggawaty Hakim dalam sambutannya di pembukaan International Symposium in Ensuring Protection for GRTKTCE/F, di The Padma Resort, Legian, Bali, Selasa (26/6/2012).

Linggawaty menambahkan bahwa GRTKTCE/F adalah aset nasional Indonesia yang erat kaitannya dengan sendi-sendi dasar kehidupan masyarakat Indonesia dan secara langsung bernilai strategis baik secara ekonomi, sosial, tradisi, kultur, maupun politik. Di mana nilai perdagangan dari pemanfaatan sumberdaya genetika di dunia mencapai angka USD 500 - 800 miliar per tahun. Untuk itu, penting bagi setiap negara untuk memiliki data base tentang budaya yang mereka miliki.

"Kita perlu memiliki database yang komprehensif dan terstruktur. Dan ternyata dalam rapat-rapat dengan kementrian-kementrian terkait, mereka sudah ada catatan tentang kebudayaan yang kita miliki. Legislasinya sudah ada, pencatatannya ada, tapi ya itu tadi belum komprehensif dan terstruktur," tambahnya.

Menurutnya, database ini nantinya diharapkan mampu ditindaklanjuti dengan aset tersebut ke UNESCO. Sehingga jika ada overlaping pencatatan kebudayaan di lebih dari satu negara, UNESCO bisa mengambil langkah investigatif untuk mengetahui asal usul kebudayaan tersebut.

"Seperti batik, yang sudah terdaftar di UNESCO," pungkasnya.

Wapres ajak perangi kejahatan narkoba habis-habisan

Makassar (ANTARA News) - Wapres Boediono mengatakan tindak kejahatan narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus diperangi bersama karena kejahatan narkoba bisa membinasakan individu, keluarga, masyarakat dan bahkan sebuah bangsa.

"Kejahatan narkoba dapat diberantas, tapi harus dengan jurus-jurus yang sistematis, terkoordinasi, terpadu dan memerlukan komitmen semua pihak," kata Wapres pada saat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional 2012 dan meresmikan operasionalisasi Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional, di Makassar, Selasa.

Hadir pada acara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere, Mendukbud M Nuh, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menkumham Denny Indrayana dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Wapres mengatakan pemberantasan kejahatan narkoba adalah tugas seluruh komponen bangsa. Wapres mengajak seluruh komponen bangsa untuk bekerja bersama lebih keras lagi memberantas kejahatan narkoba di tanah air, setuntas-tuntasnya.

Kepada Badan Narkotika Nasional, Boediono mengingatkan untuk terus menindaklanjuti arahan Presiden pada Hari Anti Narkoba Internasional tahun lalu, yaitu tidak lagi menggunakan cara-cara yang disebut business as usual (cara-cara biasa). Namun harus lebih ofensif, lebih aktif dan terus berinisiatif melakukan langkah-langkah koordinasi dan langkah strategis lainnya.

Wapres juga mengatakan tindak kejahatan narkoba tidak dapat diberantas hanya dengan pendekatan represif, atau penegakan hukum saja, tetapi harus dilawan juga dengan pencegahan agar peminat atau pembeli narkoba makin berkurang.

"Dengan berkurangnya pembeli maka akan sulit bagi jaringan sindikat memasarkan barang haramnya," katanya.

Selain itu, kata Wapres, juga sangat penting penyalahguna dan/atau pecandu narkoba direhabilitasi secara tuntas agar mereka benar-benar lepas dari cengkeraman jaringan sindikat narkoba.

Para penyalahguna dan/atau pecandu narkoba harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak lagi dikriminalkan. Namun terhadap para pelaku di jaringan sindikat narkoba terus dilakukan penegakan hukum yang tegas.

Wapres mengatakan, ada satu hal yang sangat penting dan mendasar yang harus dilakukan khususnya dalam rangka menghindarkan generasi muda dari ancaman narkoba. Langkah itu adalah melalui pendidikan.

"Seluruh sistem pendidikan harus ikut serta aktif menanamkan sejak dini kesadaran akan bahaya narkoba kepada anak didik. Sosialisasi kepada masyarakat luas melalui berbagai media juga tidak boleh dilupakan," kata Wapres.

Dahlan Iskan sumbangkan gaji untuk gedung KPK

Pemalang (ANTARA News) - Menteri Badan Usaha Milik Negara , Dahlan Iskan menyatakan akan menyumbangkan gajinya selama enam bulan untuk pembangunan gedung baru komisi pemberantasan korupsi.

"Saya pikir ini, adalah hal positif maka perlu saya dukung. Saya mendukung pembangunan gedung baru KPK hanya bisa dengan cara menyumbangkan gaji selama enam bulan menjadi Menetri BUMN," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Pemalang, Senin.

Menurut dia, dasar pengajuan pembangunan gedung baru KPK yang belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini telah menjadi acuan dirinya sebagai Menteri BUMN untuk menyumbangkan gajinya kepada KPK.

"Dilihat dari kinerja KPK dalam membongkar kasus korupsi dan suap perlu mendapatkan dukungan. Oleh karena itu, pembangunan gedung baru KPK diharapkan bisa lebih memacu anggota KPK dalam melakukan pemberantasan kasus KKN," katanya.

Pada acara persemian pembangunan pabrik terpentin ini, Menteri BUMN juga menyatakan sebagian gajinya juga akan disumbangkan pada seorang pemuda jenius bernama Ricky Elson untuk menjadi pimpinan proyek mobil listrik nasional.

"Saya siap menyumbangkan gaji untuk pembangunan gedung baru KPK dan pada Ricky Elson karena hal tersebut saya nilai positif," katanya. (ANT)

Wapres Boediono Tekankan Pentingnya Semangat Kebersamaan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
 Jakarta Wakil Presiden Boediono menegaskan pentingnya memelihara persatuan bangsa. Salah satu caranya dengan memelihara semangat kebersamaan.

"Saya menggambarkan keadaan dunia saat ini yang diwarnai oleh konflik, kekerasan, pertumpahan darah dan juga bencana yang terjadi di berbagai negara. Dalam situasi seperti itu saya mengajak kita semua untuk banyak mensyukuri dan pandai-pandai memelihara semua yang sudah kita capai sejauh ini," ujar Boediono.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam peringatan Israj Miraj di Istana Wakil Presiden, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2012).

Menurut Boediono, pada masa kemerdekaan di Indonesia terdapat potensi perpecahan dan bila elemen-elemen bangsa tidak kompak dan belum dapat menyatukan pandangannya mengenai bagaimana menghadapi ancaman dari luar.

"Berkat petunjuk Allah, para pemimpin kita dengan keragaman latar belakangnya, pada waktu itu dapat saling membuka hati dan kemudian
memadukan langkah untuk menghadapi bersama tantangan besar yang dihadapi bangsa," terangnya.

Kuncinya, lanjut Bodioeno adalah dengan menyatukan energi melalui semangat kebersamaan, kesetiakawanan dan persatuan yang tulus. "Serta
keimanan dan ketaqwaan kita," kata Boediono.

Harus disadari juga bahwa Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan berpenduduk keempat terbesar di dunia ini adalah negara besar. Oleh
karenanya, tidak mengherankan apabila tantangan-tantangan yang harus kita hadapi juga besar.

"Bangsa yang besar juga mempunyai kemampuan yang besar pula untuk mengatasi tantangan," jelasnya.

Pimpinan KPK Ajak Komisi III Tengok Gedung 'Kumuh' di Kuningan

Ferdinan - detikNews

Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengajak anggota dewan berkunjung ke kantornya di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Kunjungan ini untuk meyakinkan kalau gedung yang kini ditempati tidak laik lagi.

"Datang ke KPK, kantor KPK sudah kumuh. Setelah berkunjung, mari kita bicarakan lagi," kata Pandu dalam rapat pembahasan anggaran bersama Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012) mala.

Kepada anggota komisi, Pandu menjelaskan, kondisi ruangan dan lajur jalan di tiap lantai kini sudah dipenuhi tumpukan berkas perkara yang ditangani KPK. "Padahal itu seharusnya menjadi dokumen rahasia," lanjutnya.

Saat ini, gedung di Kuningan tak lagi cukup menampung 904 pegawai. Komisi antikorupsi kemudian menyebar pegawainya untuk bekerja terpisah. 111 pegawai di Gedung Uppindo sementara 93 pegawai lainnya bekerja Gedung BUMN yang dipinjamkan ke KPK.

Karena kondisi ini, KPK kemudian meminta anggaran untuk pembangunan gedung sejak Juni 2008. Pembangunan gedung KPK rencananya dibangun di atas lahan seluas 8.924 m2 di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jaksel.

Dalam perhitungan KPK, biaya keseluruha pembangunan gedung nilainya mencapai Rp 225,712 miliar, dengan rincian; biaya pekerjaan fisik Rp 215,078 miliar; biaya konsultan perencana Rp 5,487 miliar; biaya manajemen kontruksi Rp 4,381 miliar dan biaya pengelolaan kegiatan Rp 766 juta.

Pembangunan gedung direncanakan selama tiga tahun yakni 2012-2014 atau multiyears dengan rincian: 1) tahun 2012 Rp 16,707 miliar; 2) tahun 2013 Rp 105,463 miliar dan 3) tahun 2014 Rp 103,541 miliar.

Nasib gedung baru KPK akan diputuskan pada 3 Juli 2012. Komisi III akan lebih dulu mendengar pandangan dari sembilan fraksi untuk menyetujui atau menolak usulan komisi antikorupsi ini.

Senin, 25 Juni 2012

Pedagang Kaki Lima Sumbang Rp 1 juta untuk Kantor Baru KPK

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Bila di DPR masih jadi perdebatan, masyarakat menindak lanjuti secara konkrit wacana donasi untuk pengadaan gedung kantor baru KPK. Donatur pertama yang hari ini menyampaikan langsung donasinya bahkan datang dari kelompok pedagang kaki lima.

Adalah Junaedi Sitorus yang datang menyampaikan amanat dari para sejawatnya pada pedangang kaki lima. Uang donasi yang disampaikan oleh pria beruban yang menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) ini nilainya Rp 1 juta.

"Kami menyumbang agar KPK dapat terus berjuang bekerja keras membasmi korupsi dan jangan terhalang oleh ulah tingkah DPR RI," ujar Junaedi kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Donasi yang dalam bentuk uang tunai dan dibungkusnya dalam amplop berwarna putih, diserahkannya kepada Penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Tapi karena KPK belum merumuskan teknis pengelolaan uang donasi masyarakat yang rencananya akan ditangani badan independen, maka amplop tersebut Abdullah Hehamahua serahkan kembali kepada Junaedi Sitorus.

"Saya kembalikan amlopnya dan saya bilang akan saya kontak nanti kalau sudah ada mekanisme soal sumbangan dari masyarakat itu," tutur Abdullah ketika ditemui secara terpisah.

Seperti diberitakan, untuk menghindari adanya konflik kepentingan, KPK tidak akan mengurusi sendiri sumbangan untuk pembangunan gedung baru tersebut, melainkan akan menyerahkannya pada lembaga independen. Sampai saat ini bagaimana struktur dan bentuk lembaga independen itu, sedang akan dimatangkan.

"Untuk menghindari berbagai persoalan seperti dari mana dana itu, jangan-jangan dari pencucian uang, KPK akan melakukan verifikasi. Selain itu KPK tidak akan mengelola langsung dana tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/6/2012).

Libur Panjang, Pertamina Jamin Stok Avtur Aman

INILAH.COM, Makassar - Mengantisipasi lonjakan penumpang dan penambahan flight untuk angkutan udara pada masa libur panjang dua pekan ke depan, PT Pertamina (Persero) Region VII Makassar menjamin stok bahan bakar pesawat (Avtur) keluar dari bandara internasional Sultan Hasanuddin, aman.

"Khusus menghadapi liburan sekolah, kami sudah mengantisipasi adanya permintaan tambahan bahan bakar, utamanya jika ada penambahan frekuensi penerbangan dari maskapai-maskapai penerbangan karena lonjakan penumpan," kata General Manager (GM) BBM Fuel Ritel PT Pertamina Region VII Adi Nugroho.

Adi menjelaskan, tangki penampungan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar memiliki kapasitas sekitar 600 kiloliter (kl) per hari, untuk semua penerbangan rute ke barat dan timur.

Sehingga, jika terjadi penambahan penerbangan dari pihak maskapai, pihak Pertamina sudah siap mensuplai sesuai permintaan. " Kami siap menyuplai sesuai permintaan lebih dari hari-hari biasa," terang Adi.

Menurut dia, stok avtur di tangki penyimpanan milik Pertamina Region VII sekarang mencapai 4.800 kl. Jumlah itu cukup untuk kebutuhan delapan hari kedepan. Selama kurun waktu itu, akan datang kapal yang memuat bahan bakar minyak avtur. [ton]

Islam Larang Aksi Bakar Diri

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi menegaskan bahwa dalam agama Islam melarang aksi bakar diri untuk tujuan apapun. Hal ini sekaligus menjawab adanya rencana Kelompok Serikat Tani Riau yang berniat melakukan aksi bakar diri di Jakarta memprotes pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang.

"Untuk tujuan apapun, aksi bakar diri tidak dibenarkan. Manusia dikasih akal untuk menyelesaikan masalah dan bukan lari dari masalah dengan melakukan aksi anarkis, seperti bakar diri," katanya.

Bahkan dirinya menilai aksi bakar diri juga tidak pantas dilakukan oleh orang-orang yang mengaku beragama. Pasalnya aksi menyakiti diri sendiri seperti itu tidak akan pernah menyelesaikan masalah.

Sebelumnya tujuh orang petani Pulau Padang, Provinsi Riau mengancam akan melakukan aksi bakar diri di depan Istana Negara, Jakarta Pusat terkait dengan protes terhadap ketidakpedulian pemerintah pada aspirasi warga Pulau Padang. Aksi tersebut merupakan simbol protes, karena pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi mereka.

Ada Pungutan Liar Saat Penerimaan Siswa? Laporkan ke Sini

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Ombudsman Indonesia membuka pos pemantauan siswa dan mahasiswa baru tahun 2012-2013. Bila menemukan pelanggaran atau pungutan liar selama proses tersebut, segera laporkan!

Pos pemantauan ini rencananya bakal dibuka pada hari ini pukul 12.30 WIB di gedung Ombudsman RI di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (25/6/2012). Selain di Jakarta, ada pos lain yang dibuka di 7 perwakilan ombudsman dan jejaring ICW di daerah.

"Berdasarkan pemantauan tahun sebelumnya koalisi masyarakat sipil menemukan banyak pengaduan penerimaan siswa baru dan daftar ulang siswa. Dalam penerimaan siswa baru misalnya, masalah yang paling menonjol adalah pungutan yang siswa dan orang tua murid," kata aktivis ICW, Febri Hendri, dalam rilisnya.

"Selain pungutan, masalah lain terkait PSB adalah terkait dengan dokumen administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, kartu keluarga. Akte kelahiran bagi kelompok miskin seringkali tidak terpenuhi karena sulitnya mengurus akte kelahiran tersebut," sambungnya.

Menurut Febri, pihak sekolah seharusnya tidak perlu memberlakukan biaya daftar ulang pada siswa. Anggaran untuk itu sudah dipenuhi oleh pemerintah. Siswa hanya perlu melengkapi syarat administrasi saja.

"Tahun ini pemantauan diperluas pada jenjang pendidikan tinggi. Hal ini dilakukan mengingat adanya pengaduan mahasiswa dan publik atas penerimaan mahasiswa baru baik di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta) pada posko pemantauan masyarakat sipil," jelasnya.

Berbagai Kalangan Siap Sumbang Receh untuk Gedung Baru KPK

Rachmadin Ismail - detikNews

 Jakarta Gerakan moral masyarakat untuk menyumbang gedung baru KPK mulai dipersiapkan. Berbagai kalangan pun sudah siap komitmennya guna membantu lembaga antikorupsi tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ini sedang menggodok konsep pengumpulan dana bersama elemen masyarakat lainnya. Diharapkan, pengumpulan recehan ini bisa berjalan transparan dan akuntabel.

"Kita masih persiapkan. Masih dalam tahap pembicaraan sama orang yang komit, sudah banyak yang tertarik dari berbagai kalangan untuk yang nyumbang," kata aktivis ICW, Illian Deta Sari, saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/6/2012).

Illian memastikan, semua warga bisa turut memberikan sumbangan. Pihaknya juga akan menyebar jejaring di daerah-daerah guna melancarkan aksi sindiran kepada para anggota Dewan ini.

"Di DPR untuk menggolkan anggaran toilet bisa, masa ini untuk pemberantasan korupsi sulit," tegasnya.

"Sekarang sudah overload dan membahayakan penggunanya. Kebutuhan ruang tahanan juga sangat urgent. Jangan sampai ada tahanan yang bisa telepon-teleponan atur skenario atau jenguk di luar jam besuk," paparnya.

KPK, menurut Illian adalah milik bersama. Bila DPR tak mau memberi dukungan, saatnya rakyat yang turun tangan.

"Untuk informasi soal sumbangan atau mau kasih saran, bisa cek twitterku untuk sementara di @illiandeta. Kita bisa diskusi bentuknya nanti," tutup mantan jurnalis ini.

Jumat, 22 Juni 2012

Polri Akan Lakukan Investigasi Kasus Salah Tangkap

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri akan memberikan sanksi kepada oknum polisi yang telah salah menangkap seorang sopir ojek, Hasan, apabila ditemukannya pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaran, ada mekanisme hukumnya, tentu akan berdampak pada sanksi, tapi ada salah tangkap atau tidak itu melalui proses investigasi" kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Menurut Boy, kepolisian menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah membebaskan vonis tukang ojek Hasan.

"Jadi vonis bebas kami hormati, upaya hukum terus berjalan, kami menyadari vonis bebas dalam perkara pidana adalah suatu yang mungkin terjadi,"ucapnya.

Pada prinsipnya, kata Boy, vonis bebas adalah proses hukum yang sah, penyidik Polri tidak sendiri, dalam artian ini bersama dengan suatu sistem, kemudian JPU melakukan penelitian, dan kemudian sesuai dengan mekanisme yang ada digelar suatu peradilan.

"Vonis bebas itu wajar saja, akan tetapi dalam menyikapi tetap ada suatu upaya hukum. Kita belum mendengar langkah lanjutannya, langkah upaya hukum yang dilakukan, kita tunggu saja kelanjutannya,"ucapnya.


Boy juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila ada oknum kepolisian yang dianggap melakukan pelanggaran.

"Sangat bisa, Polri adalah organisasi yang akuntabilitasnya sangat dituntut, Bahkan ketika dalam proses penyidikan, orang dapat menguji, itu satu pengujian, apakah langkah sudah benar atau belum," katanya.

Namun Boy kembali menegaskan, terkait kasus Hasan, masyarakat jangan terburu-buru menyimpulkan jika peristiwa itu salah tangkap oleh oknum, karena belum ada kepastian.

"Apakah sudah dipastikan, tapi Polri ada pengawasan internal dan eksternal, jangan terburu-buru menyebutkan salah tangkap,"ucapnya.[jat]

TNI AU akan Gantikan Rumah & Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Fokker

Rivki - detikNews

Jakarta Pihak TNI AU akan menggantikan seluruh rumah yang rusak dan terbakar akibat musibah Fokker 27, Kamis (21/6) kemarin. Tidak hanya itu, seluruh keluarga korban musibah tersebut juga akan diberi santunan.

"Semua rumah yang rusak dan terbakar adalah rumah dinas dan akan diganti oleh TNI AU," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul, saat dihubungi detikcom, Jumat (22/6/2012).

Iskandar mengatakan hal tersebut sudah sesuai dalam peraturan yang berlaku di lingkungan TNI AU.

"Kru pesawat dan korban juga akan mendapat santunan sesuai standar yang berlaku," paparnya.

Namun dirinya, tidak bisa memberikan jumlah pasti dalam santunan tersebut. "Untuk kisarannya sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Fokker 27 milik TNI AU jatuh di Kompleks Rajawali, Halim Perdanakusumah pada sekitar pukul 14.45 WIB. Sebanyak 11 orang dinyatakan tewas dan 11 lainnya mengalami luka-luka.

Pesawat itu bernomor register A 2708 buatan tahun 1977. Pesawat nahas itu dipiloti Mayor Pnb Heri Setiawan dan kopilot Lettu Paulus. Pesawat jatuh saat latihan rutin untuk menguji instrumen pesawat.

Kamis, 21 Juni 2012

KPK minta Kejati tuntaskan perkara korupsi

Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntaskan semua perkara korupsi yang ditanganinya tanpa terkecuali.

"Kedatangan kami ke kejaksaan hanya memberikan masukan agar semua perkara korupsi yang menyita perhatian publik itu segera dituntaskan dan jika ada kendala maka konsultasikanlah bersama kami," ujar Ketua Tim Supervisi KPK Didik Prakoso di Makassar. Rabu.

Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulsel yang masih membawahi Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat ini banyak menangani perkara korupsi besar, makanya semua jajaran di tingkat kejaksaan negeri harus mampu menuntaskannya dan jika menemui hambatan bisa mengkoordinasikannya dengan KPK.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian dari KPK sedikitnya 10 kasus perkara korupsi yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar.

Dalam kesempatan itu, tim supervisi yang berjumlah delapan orang itu juga melakukan bedah kasus selama dua hari.

Beberapa pejabat teras di lingkup kejaksaan seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Fietra Sany, Wakil Kajati Andi Abdul Karim, Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir serta beberapa pejabat teras lainnya dari kejaksaan negeri juga hadir.

"Memang ada beberapa kasus yang kami bedah bersama, tetapi kami tidak boleh menyebutkannya dan silahkan berhubungan dengan kejaksaan. Yang jelas dua perkara yang kami bedah itu seperti dana bantuan sosial dan CCC (Celebes Convention Centre)," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di kejaksaan, 10 perkara korupsi yang disupervisi KPK diantaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan dana anggaran bantuan sosial (bansos) yang ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp8,8 miliar pada 2008.

Kasus korupsi pembebasan lahan seluas enam hektare di Jl Daeng Patompo Metro Tanjung Bungan Makassar yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp3,4 miliar pada 2005.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp100 miliar pada peningkatan mutu tiga pabrik gula PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan Bone 2007 serta kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan interior dan halaman Bandara Internasional Hasanuddin Makassar yang ditaksir merugikan negara belasan miliar.

Bahkan kasus pembangunan pelabuhan di kawasan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang ditaksir menelan anggaran puluhan miliar rupiah juga ikut disupervisi.

Namun saat didesak pihak KPK menyangkut kasus-kasus korupsi yang diperioritaskan untuk diambil alih proses penanganannya di Kejati, Didik mengaku sampai hari ini belum ada yang patut diambil alih proses penyelidikan dan penyidikannya.

"Tapi KPK siap mengambil alih kasus-kasus kelas `kakap` yang dianggap pihak kejaksaan tidak mampu diselesaikan," ucapnya saat meninggalkan kantor kejaksaan.

Kajati Sulsel Fietra Sany yang dikonfirmasi terpisah membantah pihak KPK mengambil alih beberapa perkara korupsi yang dianggap terbengkalai dalam proses pengusutannya.

"Tidak ada perkara korupsi yang diambil alih KPK. Tapi kejaksaan sangat terbuka jika KPK berniat mengambil alih kasus bansos dan CCC," terangnya.  (MH/D009)

Segel SDN Leuwinanggung I Dibuka

Liputan6.com, Depok: Sengketa lahan SD Negeri Leuwinanggung I Depok, Jawa Barat, berakhir. Setelah segel sekolah dibuka, para siswa dan guru langsung bersujud syukur.

Penyegelan gedung sekolah sudah berlangsung dua hari akibat sengketa antara Pemerintah Kota Depok dan keluarga pemilik tanah. Setelah melalui musyawarah antara Dinas Pendidikan dan ahli waris, akhirnya segel sekolah pun dibuka.

Begitu segel dibuka, ratusan siswa langsung berhamburan masuk ke halaman sekolah. Setelah itu mereka memasukkan kembali meja dan kursi ke ruang-ruang kelas untuk digunakan lagi.

Meski membuka segel, Ending, ahli waris pemilik tanah, tetap menuntut Pemkot Depok segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Sengketa terjadi setelah ahli waris menunjukkan bukti kepemilikan dan belum ada penyelesaian transaksi jual beli dengan Pemkot Depok.(ULF)

Pengendara Harus Berani Tanya Jenis Razia

VIVAnews - Kejadian yang dialami Sherlita Stephanie (Lita), warga Tebet, Jakarta Selatan bisa menjadi pelajaran bagi pengguna jalan lainnya. Lita merasa dijebak dalam razia di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 19 Juni 2012.
Polisi yang merazianya mengaku bahwa menemukan obat di mobil yang diduga sebagai narkoba. Lita protes dan mengatakan, dirinya bukan pengguna narkoba.

Sebenarnya, banyak warga yang tidak tahu bagaimana aturan polisi dalam melakukan razia di jalan. Selama ini, modus jebakan narkoba telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Untuk itu, pengendara harus bisa membedakan mana razia sungguhan dan yang hanya mencari duit.

Untuk diketahui, pemeriksaan kendaraan itu diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

PP tersebut mensyaratkan, semua petugas yang melakukan razia wajib mengenakan seragam dan atribut yang jelas seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Jadi, untuk razia yang dilakukan polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud, harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Untuk memastikan, sebaiknya masyarakat berani bertanya jenis razia yang dilakukan. Apakah itu razia lalu lintas, narkoba, atau terkait terorisme.
Petugas harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Pada peristiwa yang dialami Lita, beberapa petugas berseragam langsung membuka pintu belakang mobil. Tiba-tiba, salah satu petugas berteriak mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.
Petugas juga meminta agar bagasi kendaraan dibuka. Di sana, ada kotak P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi menuding obat itu sebagai narkoba.
Lita menyayangkan sikap polisi yang langsung menggeledah. Seharusnya, polisi menunggu ia ikut melakukan penggeledahan. "Kami dipepet, dibentak-bentak seperti tertuduh," ujarnya.
Kejadian itu membuat Lita trauma bila melihat polisi. Menurutnya, polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat hanyalah slogan. "Mereka kasar, saya jadi takut," tambahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa para anggota yang merazia Lita itu dilengkapi senter, lampu petunjuk lalu lintas berwarna merah serta rompi.

Dia menambahkan, saat mobil menepi, polisi melihat kedua perempuan yang ada di dalam mobil bertukar posisi tempat duduk dalam keadaan panik. Setelah itu, Briptu Gatot Haryadi menghampiri mobil untuk meminta izin melakukan pemeriksaan.

Saat memeriksa mobil, petugas juga diawasi oleh anggota Provost yang bernama Aipda Teguh Widodo dan didampingi oleh kedua penumpang mobil tersebut.

Rikwanto melanjutkan, saat memeriksa di bagian belakang mobil, Briptu Gatot Haryadi menemukan satu plasktik klip bening yang di dalamnya berisi satu strip obat. "Briptu Gatot lalu bertanya kepada keduanya siapa pemilik obat tersebut," ujarnya.

Kemudian, kata Rikwanto, Briptu Gatot dan Aipda Teguh meminta kepada salah seorang yang duduk di sebelah pengemudi untuk mengambil plastik. Tetapi, dia malah teriak. "Dia berkata dengan nada tinggi. Saya dijebak nih, dan dilanjutkan dengan kata-kata 'jangan jebak saya ya'," tuturnya. (asp)

Wamenag: Silakan KPK Usut Korupsi Alquran

VIVAnews - Kementerian Agama siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus pengadaan Alquran. Kementerian pun siap menyerahkan pejabatnya yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan itu.

"Kami persilakan KPK melacak korupsi itu," kata Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar saat berbincang dengan VIVAnews.co.id, Kamis 21 Juni 2012.

Nazaruddin menjelaskan, setiap tahun kementeriannya selalu mengerjakan proyek pengadaan kitab suci seluruh agama, termasuk Alquran. Kementerian, lanjut dia, membagikan Alquran itu sebagai bantuan kepada lembaga-lembaga pendidikan agama. "Tapi jumlahnya tidak besar, dan saya lupa nilainya berapa, harus saya cek dulu," ujarnya.

Nazaruddin menjelaskan, proyek pengadaan ini dilakukan oleh eselon III. "Mungkin KPK sudah datang memeriksa yang bersangkutan. Tapi kalau orang itu yang dimaksud ya kami harus serahkan dia," ujarnya tanpa merinci siapa pejabat yang dimaksud.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK, KMS Rony, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengusut pengadaan Alquran di Kementerian Agama. "Ada kasus korupsi pengadaan Alquran. Ini luar biasa, saya begitu sedih," kata Plt Deputi Penindakan KPK, KMS Rony dalam sebuah diskusi di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.

Rony menyatakan dia mengetahui praktik korupsi itu karena dia turut menanganinya. Selain itu, istrinya adalah salah satu pegawai di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu. "Astaghfirullahalazim, kitab suci pun dikorupsi," lanjutnya.

BC akui pegawainya ditangkap KPK

Tangerang (ANTARA News) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Oza Olivia mengakui bahwa salah seorang pegawainya telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, ada kejadian penangkapan yang dilakukan Kementerian Keuangan dan KPK terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta, tadi sore," kata Oza Olivia ditemui di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Rabu.

Ia menuturkan, pegawai yang ditangkap tersebut berinisi W dengan jabatan pejabat eselon lima dan telah bekerja lebih dari 10 tahun.

Namun, Oza mengaku belum mendapatkan keterangan secara resmi mengenai kasus yang terjadi hingga mengakibatkan pegawai tersebut ditangkap.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan menunggu keterangan lanjutan dari KPK yang saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan.

"Kami masih nunggu keterangan resmi terkait kasus yang menimpa namun pegawai tersebut memang ditangkap karena adanya kasus terhadap kegiatan yang tidak benar," katanya.

Oza juga mengungkapkan terima kasih kepada KPK karena tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari proses reformasi birokasi di Kementerian Keuangan.

Walaupun dalam beberapa kegiatan seperti apel dan rapat, telah ditekankan mengenai integritas mengenai pelayanan terutama tentang menolak pemberian imbalan dalam setiap kegiatan.

"Dengan kejadian ini, bukan berarti kami gagal namun didukung dalam reformasi birokasi salah satunya kejadian seperti ini," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai Ditjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta diduga menerima suap dari seorang warga negara Amerika Serikat (AS).

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di Jakarta, mengatakan KPK terus melakukan kerja sama dengan Inspektorat-inspektorat Jenderal Kementerian dalam melakukan pencegahan maupun penindakan seperti penangkapan beberapa oknum pegawai Ditjen Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Ia mengatakan penangkapan terhadap oknum pegawai Ditjen Bea Cukai ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dan pihak Itjen Direktorat Jendral Bea Cukai pun telah diajak berkoordinasi.

Informasi sementara oknum Ditjen Bea Cukai, tiga pihak swasta, dan seorang warga negara AS telah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan di KPK.

Bersama mereka turut diamankan uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana suap tersebut.

Suap sendiri diduga dilakukan pengusaha asal AS untuk "menebus" barang yang tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Baik oknum pegawai Ditjen Bea Cukai, pihak swasta, dan seorang warga negara AS yang ditangkap oleh KPK tersebut berstatus terperiksa. Pemeriksaan biasanya akan dilakukan 1x24 jam, sebelum diputuskan status dari semua terperiksa tersebut.
(KR-AIF/M009)

Rabu, 20 Juni 2012

Suap Pajak, Atasan Tommy Bisa Kena Sanksi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badaruddin mengatakan atasan Tommy Hendratno di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, harus bertanggung jawab jika Tommy terbukti bersalah. "Terutama bila penyelewengan terindikasi sejak lama," katanya Selasa, 19 Juni 2012.
Menurut dia, pemimpin bisa dianggap lalai karena membiarkan Tommy melakukan penyimpangan tanpa dikenai teguran dan sanksi.

Ki Agus menjelaskan, sistem pengawasan internal yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bersifat berlapis dengan ujung tombak pengawasan melekat dari atasan ke bawahan langsung. "Atasan bisa bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya."

Khusus bagi pegawai Pajak, pengawasan diperketat dengan adanya Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi dan Sumber Daya Aparatur. Direktorat Kepatuhan bertugas mengawasi dan memeriksa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.

Dua hari lalu, Kepala KPP Sidoarjo Selatan bersama petugas Unit Kepatuhan Internal memeriksa Tommy di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merumuskan sanksi. Menurut pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma, pemeriksaan dilakukan empat petugas Direktorat Jenderal Pajak. »(Mereka) membahas masalah pengurusan restitusi pajak," ujarnya.

Pegawai Pajak, Tommy Hindratno, dicokok tim KPK ketika menerima uang suap Rp 280 miliar dari tangan James Gunarji Budiharjo pada 6 Juni lalu, di Jakarta. Suap itu diduga berkaitan dengan pengembalian (restitusi) pajak PT Bhakti Investama Tbk Rp 3,4 miliar. Keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tommy adalah pegawai golongan III-c yang bergabung di KPP Pratama Sidoarjo Selatan sejak 2010 sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Erwin Silitonga, kepergian Tommy ke Jakarta pada 6 Juni pagi lalu tanpa sepengetahuan atasannya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko berpendapat sanksi terhadap atasan Tommy harus menunggu hasil penyidikan KPK. Selain itu, mesti diperjelas kaitan atasan Tommy dengan kasus suap ini. "Kuncinya, apakah TH mengungkapkan dia bekerja sama dengan siapa saja," tuturnya. Danang mengingatkan, bisa saja penyimpangan tak terjadi di kantor pajak tempat Tommy bekerja sekarang.

Kepada penyidik KPK, kemarin James mengaku sebagai penasihat pajak PT Agis dan tak tahu-menahu perihal urusan pajak Bhakti Investama. Ia juga membantah tudingan uang Rp 280 juta yang disita KPK adalah suap untuk Tommy. "Uang tersebut adalah utang yang harus dibayarkan oleh James kepada Tommy," ujar pengacaranya, Charles Roy Sijabat. Charles menjelaskan, utang James kepada Tommy Rp 340 juta, tapi baru dibayar Rp 280 juta.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., suap terkait dengan restitusi pajak Bhakti Investama sebenarnya sebesar Rp 340 juta. "KPK melacak Rp 60 juta sisanya."

BP Migas tanam 12 juta mangrove

Sangatta (ANTARA News) - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kini berhasil menanam 12 juta bibit pohon mangrove yang tersebar di berbagai daerah Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

"Ini bentuk dukungan kami terhadap Gerakan Tanam 1 Miliar Pohon yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa tahun lalu," ujar Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) R. Priyono saat dihubungi dari Sangata, Selasa.

Priyono melalui melalui Kepala BP Migas Perwakilan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Ngatijan menjelaskan bahwa keberhasilan itu berkat kerja sama pihaknya dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

KKKS itu antara lain PT.Pertamina EP, PT.VICO Indonesia, PT. Medco, dan PT.Chevron Pacific Indonesia. "Sudah tentu keberhasilan ini karena keterlibatan semua pihak pemangku kepentingan," katanya.

Presiden telah mencanangkan Gerakan Tanam 1 Mliar Pohon di Waduk Jatiluhur, Jawa Barat pada 28 November 2010.

"Sekitar tujuh puluh persen dari total 12 juta mangrove itu ditanam di kawasan pantai Kalimantan dan tiga puluh persen ditanam di Pulau Sulawesi," ujarnya.

Khusus di Kalimantan Timur, gerakan menanam mangrove itu dimotori oleh dua perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, yakni PT Total dan Cevron.

Sedangkan Pertamina EP dan KKKS lainnya selain menanam mangrove juga menanam pohon keras dan bermanfaat, antara lain kayu ulin, kapur, dan gaharu.

Penanaman mangrove dan pohon berbagai jenis yang dilakukan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat serta LSM, pada Peringatan HUT BP Migas da KKKS maupun pada hari-hari di bidang lingkungan hidup.

"Kami aktif menanam pada HUT BP Migas dan Pertamina dan juga pada peringatan lingkungan hidup lainnya, seperti, Hari Bumi, Hari Keanekaragaman Hayati, Hari Pencanangan Gerakan Satu Miliar Poho, Hari Air, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Hari Ozon Internasional," katanya.

BP Migas memilih mangrove karena memiliki peran dan fungsi antara lain untuk melindungi pantai dari erosi dan abrasi pantai, mencegah intrusi air laut.

Selain itu, katanya sebagai tempat hidup dan berkembang biak berbagai satwa liar seperti ikan, udang, kepiting, burung, monyet, dsb.

"Mangrove juga memiliki potensi edukasi dan wisata serta mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan CO2 dari udara," katanya.

BP Migas dan KKKS setiap tahunnya mengeluarkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) dalam jumlah besar untuk kegiatan menanama ribuan mangrove dan jenis bibit pohon yang lain sebagai bentuk keperdulian akan lingkungan.

Ngatijan tidak menyebut besaran anggaran yang dialokasikan untuk program lingkungan hidup namun ia menyebut jumlahnya lumayan signifikan.
(KR-ADI/I014)

Jaga Titik Rawan, TNI Polri Turunkan 800 Personil

 Jpnn
NONGSA  - Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, TNI-Polri turunkan 800 personil. Personil tersebut ditempatkan di wilayah sengketa,  hotel planet , serta tempat yang diangap rawan.


 "Sepertiga kekuatan polda kepri dibantu Polresta Barelang, Brimob,  dan TNI disiagakan di beberapa titik rawan," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, kemarin.

Hartono mengatakan, adanya penjagaan pihak TNI- Polri bukan dikarenakan adanya kerusuhan. "Karena situasi di Kota Batam sudah kembali kondusif," lanjutnya.

Penjagaan pihak keamanan di beberapa tempat, hanya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. "Hanya itu saja," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi jika ada kerusuhan dilapangan lagi, apakah akan ada upaya tembak ditempat oleh pihak kepolsian. "Kalau eskalasinya meningkat, tidak menutup kemungkinan adanya upaya tersebut (tembak ditempat)," jelasnya.

Tembak ditempat tentunya dilakukan anggota sesuai dengan protap yang telah ditentukan. "Tentunya menggunakan peluru yang telah disesuaikan," ungkapnya lagi.

Adanya  32 orang yang dimankan di Mapolresta Barelang, mantan Kapolres Kabupaten Lingga ini mengatakan bahwa statusnya masih terperiksa. Dimana seluruhnya telah diperiksa secra intensif satu persatu, terkecuali Basri. "  Tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Penetapan tersangka, akan dilakukan pada hari ini sekitar pukul 19.00 WIB setelah melakukan gelar perkara. "Malam ini Kapolda Kepri langsung yang akan mengumkannya di Mapolresta Barelang," ungkapnya.

Hartono mengatakan,  pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap Toni yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. "Tony sudah kita tetapkan sebgai Daftar Pencarian Orang (DPO) pijhak kepolisian ," tuturnya.

Terkait adanya pembiaran pihak kepolsian pada insiden sebelumnya, Hartono mengatakan bahwa saat itu tidak ada kesesuain antara jumlah kepolisian dengan pihak yang rusuh. " Bukan kita biarkan, kalau kita lakukan upaya pengamanan. Malah akan terjadi situasi yang lebih parah," ungkapnya.

Hartono menambahkan, terkait insiden tersebut, pihaknya bukan hanya memeriksa pelaku kerusuhan."Kaedalam (Internal kepolsian) juga akan dilakukan pemeriksaan. Namun setelah masalah initinya selesai," jelasnya lagi.

Dalam kesempatan ini Hartono menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang beredar di broadcast Black Berry Masanger (BBM) maupun pesan singkat yang tidak bertanggung jawab. (hgt)

Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni

 Jpnn
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya, aturan yang menjadi petunjuk teknis sudah diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.


Pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012. Ini sesuai ketentuan di PMK tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, dengan terbitnya PMK itu maka gaji ke-13 sudah bisa segera dibayarkan.  Paling telat Juli.

"Karena tujuannya bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, kemarin.

PMK itu merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.

Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil    Gubernur,  Bupati/Wakil    Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012.  

Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.

Disebutkan juga, dalam hal pemberian gaji bulan ke-13 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ke-13.

Aturan yang sama berlaku bagi Pegawai Negeri Pusat. Untuk Pegawai Negeri Daerah menjadi beban APBD, sedang Pegawai Negeri Pusat menjadi tanggungan APBN.

Secara detil, PMK mengatur, Pegawai Negeri yang berhak menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Pegawai Negeri penerima uang tunggu, dan Calon Pegawai Negeri.

Namun, tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi  Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.

Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Diatur juga ketentuan, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan    atau    beberapa    jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ke-13.

"Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri," demikian bunyi ketentuan di PMK. (sam/jpnn)

Selasa, 19 Juni 2012

Di Kantor KPK Aa Gym Ingatkan Pejabat Soal Jalan Menuju Surga

RMOL. Secara mengejutkan, ustadz kondang Aa Gym tiba-tiba datang ke Gedung KPK sore kemarin (Senin, 18/6). Ia datang bukan untuk menjalani pemeriksaan, namun untuk memenuhi undangan untuk mengisi ceramah perayaan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

"Jadi pemimpin itu harus bersih, jangan sekali-sekali meminta. Karena jika pejabat sudah begini (menunjukan tangan tanda meminta) maka dia sudah hina," kata ustadz yang bernama lengkap Abdullah Gymnastiar kepada wartawan usai mengisi ceramah.

Diingatkan juga, pemimpin dan pejabat harus bisa mengabdikan dirinya kepada rakyat dengan rasa ikhlas. Sebab dengan itulah jalan menuju surga bisa diperoleh.

"Percayalah, harta itu tidak akan membahagiakan kita di akhirat nanti. Tak akan ada harta yang dibawa mati," seru Aa.[dem]

Siap Kerahkan Pengacara Batak Gugat Malaysia

 Jpnn
JAKARTA - Klaim Malaysia terhadap tarian Tor Tor dan alat musik Gondang Sembilan langsung mengundang reaksi keras dari sejumlah kalangan. Pengacara senior Juniver Girsang pun tak mampu menyembunyikan amarahnya.

"Sebagai putra Batak, saya sangat tersinggung. Batak itu sangat menjunjung tinggi Tor Tor. Saya tersinggung Tot Tor diklaim oleh pihak yang bukan orang Batak," ujar Juniver Girsang kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Dia pun mengingatkan Pemerintah Malaysia untuk segera bertobat, karena sudah berulang kali mengklaim khasanah budaya milik Indonesia. Kali ini yang diklaim Tor Tor dan alat musik Gondang Sembilan, yang sudah jelas-jelas merupakan budaya Batak.

"Itu sudah milik kita, diturunkan turun-temurun dari nenek moyang kita. Malaysia harus instropeksi diri agar punya status dan identitas. Main klain-klain membuktikan Malaysia tak punya status dan identitas," ujar Juniver dengan nada tinggi.

Juniver pun menegaskan, tarian Tor Tor sudah lebih dulu ada sebelum Malaysia ada. "Tot Tor ini sudah ada, sudah lebih dulu ada sebelum Malaysia ada," imbuhnya lagi.

Pemerintah RI diimbau berani bersikap tegas, mengingatkan Malaysia agar tidak lagi main klaim milik Indonesia. "Malaysia perlu diingatkan, jangan memicu chaos," sergah Juniver.

Jika Pemerintah Malaysia berani mendaftarkan Tor Tor dan Gondang Sembilan ke lembaga internasional sebagai miliknya, Juniver mengaku siap di garda terdepan untuk merebut kembali.

"Kalau dia mendaftar ke internasional sebagai haknya, saya terdepan dan akan menggugat secara frontal Malaysia," tegasnya. Dia siap mengkoordinir para pengacara asal Batak untuk melakukan perlawanan.

"Saya akan koordinir teman-teman yang punya harga diri dan menghormati budaya Batak," cetusnya.

Seperti diketahui, kantor berita Malaysia, Bernama, melansir berita bahwa Menteri Rais berencana mendaftarkan Tarian Tor-tor dan alat musik Gondang Sembilan
 milik masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.(sam/jpnn)

Hitung Kerugian Negara di Proyek Hambalang, KPK Libatkan BPK

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta KPK mulai menghitung kerugian negara dalam proyek Hambalang. Agar mendapatkan hasil yang lebih rinci, lembaga antikorupsi ini akan melibatkan BPK-BPKP dalam penghitungan tersebut.

"Dengan BPK-BPKP, ya komunikasi untuk permintaan itu sudah ada. Kita berkoordinasi untuk menghitung kerugian negaranya," tutur Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, Selasa (19/6/2012).

Kerugian negara menjadi salah satu poin penting yang menjadi faktor untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Akankah Hambalang akan segera naik tingkat?

"Ya kita lihat nanti, salah satu faktornya adalah kerugian negara memang," ujar Busyro.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka yang pernah dimintai keterangan KPK dalam penyelidikan proyek berbiaya Rp 2,5 triliun ini, antara lain Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin serta istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila.

Ada juga pengusaha Paul Nelwan, beberapa petinggi PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang, dan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. KPK juga telah memeriksa Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

SBY Pertahankan Pendekatan Kesejahteraan di Papua

INILAH.COM, Jayapura - Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan bahwa khusus untuk penanganan Papua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menjalankan pendekatan perekonomian dan kesejahteraan.

"Hingga saat ini pendekatan yang dilakukan adalah kesejahteraan dan bukan pendekatan militer, karena pendekatan milliter hanya untuk menangani masalah kejahatan atau kriminal," kata Menkopolhukam saat melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, agama, dan anggota DPRP Papua dan MRP (Majelis Rakyat Papua) di Jayapura, Senin malam.

Dia mengatakan, kehadiran dirinya bersama rombongan di Papua bukan karena peristiwa yang belakangan ini terjadi, melainkan sudah menjadi tugasnya untuk mendengarkan apa yang menjadi permasalahan yang terjadi.

Menurut dia, tidak mudah menyatukan pandangan semua pihak, namun diupayakan bagaimana mempersatukan Papua dengan aman dan damai sehingga dapat menggejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia.

Menurut Menkopolhukam, dengan masih tetap dilakukannya pendekatan kesejahteraan maka diharapkan dapat menata Papua dalam bingkai NKRI.

Menyinggung tentang pelaksaan otsus, Djoko Suyanto mengatakan dari hasil evaluasi disimpulkan belum memenuhi sasaran seperti yang diharapkan masyarakat.

Karena itulah, pelaksaan otsus terus dievaluasi sehingga muncul Inpres No 5 Tahun 2005 dan di Tahun 2011 lahir UP4B, kata Menkopolhukam.

Turut serta dalam pertemuan tersebut Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Kepala BIN Marciano, Pejabat Gubernur Papua Syamsul Arieg Rivai, Sekda Papua Constan Karma.[ANT]

Senin, 18 Juni 2012

Polri Siap Bantu KPK Selidiki Dokumen Neneng

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin.

"Bilamana perlu menyelidiki pemalsuan dokumen keimigrasian Neneng, kami siap setiap saat melaksanakannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, Senin (18/6/2012).

Soal teknis keluar masuknya Neneng ke luar negeri dan Indonesia, kepolisian menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Masalahnya pihak kepolisian belum memeriksa Neneng untuk diambil keterangannya.

"Soal bagaimana Neneng bisa keluar dan masuk kami belum bisa menyampaikan karena kami belum periksa Neneng," tutur dia. [yeh]

Kampanye Anti Korupsi, Kajari Jadi Pembina Upacara di Sekolah

 Jpnn
PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jasman Panjaitan menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri untuk masuk ke sekolah-sekolah menjadi pembina upacara setiap Senin pagi.

“Semua (Kajari) mendapat tugas tambahan. Tugasnya adalah  menjadi pembina upacara setiap hari Senin di sekolah. Misinya yaitu menyampaikan tentang kejaksaan dan pencegahan tindak korupsi secara dini,” kata Jasman di Pontianak.

Menurut Jasman dengan adanya jaksa masuk sekolah diharapkan kiprah kejaksaan akan lebih dikenal masyarakat luas. Selain kejaksaan dituntut mampu memainkan peran dalam pencegahan tindak korupsi. Jadi seluruh Kajari sangat diharapkan memberikan pendidikan dini kepada para siswa sekolah. Menjelaskan tentang bahaya tindak korupsi, berikut upaya penyadaran untuk menjauhinya.

Kendati demikian Jasman tidak menampik rencana yang sudah disusun sebagai langkah panjang dalam pencegahan korupsi itu belum berjalan optimal. Kajari masih banyak tidak melaksanakan instruksi, untuk menjadi pembina upacara di sekolah. Karena itu semua akan dievaluasi.

Evaluasi tersebut, menurut Jasman, untuk melihat keseriusan para Kajari melaksanakan tanggungjawab yang sudah diberikan. Intensitasitas bertindak sebagai pembina ucapacara juga akan menjadi catatan sendiri. Kalau lebih sering berhalangan, tentu butuh  penjelasan.

Tujuan lain kewajiban menjadi pembina upacara di sekolah, lanjut Jasman, supaya para Kajari setiap Senin pagi sudah berada di kantor. Bukan sebaliknya, menjadikan hari Senin justru saat untuk kembali bertolak liburan akhir pekan. Sehingga masuk kantor tidak tepat waktu.

Jasman menambahkan semua Kajari harus mampu menjalin hubungan baik dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan kinerja. Salah satunya melalui program menjadi pembina upacara di sekolah. Lantaran  kejaksaan kini harus menunjukkan kinerja, yakni  mampu menuntaskan tindak pidana korupsi. Sementara penuntasan tersebut sangat membutuhkan dukungan segenap pihak. “Kejaksaan perlu dukungan masyarakat,” kata Jasman. (stm)

Legislator: penegakan hukum masih jadi tumpuan masyarakat

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan bahwa penegakan hukum masih menjadi tumpuan dan harapan masyarakat.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo terkait ditangkapnya Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Saatnya bagi KPK mempercepat penyelesaian kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting maupun rekan-rekan mereka yang namanya sudah disebut-sebut selama ini. KPK harus membuktikan bahwa pisau hukum Indonesia masih tajam," kata Bambang di Jakarta, Senin.

Menurut politisi Golkar itu, sudah berbulan-bulan kasus ini menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia.

"Maka, pertanyaannya, setelah Neneng pulang kampung, apa yang akan dan bisa dilakukan KPK? Jelas, hanya KPK yang paling tahu. Tetapi, rakyat berharap KPK tidak membuang-buang waktu lagi. Jangan lagi terperangkap dalam debat kusir yang tidak produktif," kata dia.

Sebagai Direktur Keuangan Permai Grup, bisa dipastikan bahwa Neneng paling tahu dan memiliki catatan yang sangat lengkap tentang aliran dana serta besarannya.

Selama ini, sudah beredar informasi bahwa sebagian dana diterima oleh oknum-oknum yang berada di lingkar dalam pusat kekuasaan.

"Dari asumsi ini, tak ada salahnya jika KPK menawarkan kepada Neneng untuk menjadi justice collaborator," ujar Bambang.

"Keberanian dan keberhasilan KPK menuntaskan dua kasus ini akan menumbuhkan efek jera yang luar biasa. Kekuasaan berikutnya tentu akan berpikir seribu kali untuk memanipulasi anggaran pembangunan," pungkas Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu.

Neneng Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

VIVAnews – Tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana Neneng setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Neneng yang mulai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 09.45 WIB enggan berkomentar sepatah kata pun. Seperti saat ditangkap pekan lalu, Neneng yang mengenakan baju terusan hitam, masih terus menutupi wajahnya dengan kerudung coklatnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan istri Muhammad Nazaruddin itu akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Johan Budi di kantor KPK, Senin 18 Juni 2012.

Neneng yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara dinilai memiliki informasi dan keterangan penting untuk mengungkap skandal korupsi di kasus-kasus lainnya yang saat ini juga tenagh ditangani KPK.

Namun KPK dalam waktu dekat masih fokus memeriksa Neneng terkait kasusnya sendiri, yakni korupsi PLTS di Kemenakertrans itu. Dalam kasus itu, Neneng dan Nazaruddin dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dari proyek APBN senilai  Rp8,93 miliar itu, Nazar dan Neneng diuntungkan Rp 2,7 miliar. (umi)

Marak Penembakan, Densus 88 Dilibatkan dalam Pengamanan Papua

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta Situasi Papua akhir-akhir ini memanas setelah maraknya penembakan. Tidak hanya aparat Brimob, kini Polri juga menerjunkan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk mengamankan situasi Papua.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman membantah pelibatan Densus 88 di Papua berkaitan dengan aksi terorisme. Saud menyatakan, maraknya penembakan dengan sasaran baik warga sipil, maupun aparat TNI/Polri harus diwaspadai.

"Saya kira ini bagian penyidikan dan penyelidikan, yang tidak bisa kita jelaskan. Tetapi yang jelas di sana ada kejahatan, serangkaian penembakan yang harus diselidiki apakah ini kriminal murni atau bukan," kata Saud saat ditanya indikasi terorisme di Papua, kepada deikcom, Senin (18/6/2012).

Saud juga membantah bahwa penempatan Densus 88 di Papua adalah pesanan dari PT Freeport yang sering menjadi sasaran konflik warga. Menurutnya, penempatan pasukan elit Polri ini semata-mata untuk menjaga keamanan wilayah setempat.

"Bukan, tidak ada hubungannya (dengan Freeport). Ini murni untuk memelihara keamanan," tegas dia.

Saud melanjutkan, penempatan Densus 88 ini adalah permintaan dari Polda Papua. Polda Papua meminta agar Polri menerjunkan tim Densus 88 untuk membantu pengusutan serangkaian peristiwa penembakan.

"Ini adalah permintaan dari Kapolda Papua, dalam rangka menjaga keamanan. Ada dari unsur kriminal, teror, penyelidikan dan penyidikan sehingga diharapkan situasi keamanan di sana pulih," katanya.

Ia melanjutkan, sebelumnya Badan Intelijen Negara (BIN) juga telah diturunkan ke Papua untuk menyelidiki peristiwa penambakan di sana.

Pemetaan tim Densus 88 di Papua, kata dia, tidak hanya untuk kegiatan penindakan. Namun, Densus 88 juga akan melakukan kegiatan surveillance atau pemantauan untuk mengetahui pergerakan kelompok pelaku penembakan ini.

"Ya itu merupakan rangkaian dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan kita," katanya.

Berapa perkuatan personel Densus 88 yang akan diterjunkan, Saud belum menyebutnya. Ia mengatakan, perkuatan yang akan diterjunkan ke Papua dilihat dari keperluan Polda setempat.

"Tergantung pada Kapolda setempat perlunya berapa. Berapa lamanya pun, tergantung Polda Papua," tutupnya.

Jumat, 15 Juni 2012

Cagub dan Cawagub DKI komitmen bersih korupsi

Jakarta (ANTARA News) - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta berkomitmen menciptakan aparat pemerintahan bersih dan bebas korupsi dengan menandatangani komitmen integritas dan LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa lembaga antikorupsi mengajak seluruh calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) itu untuk bebas dari politik uang.

Menurut dia, pencegahan sebagai kewenangan yang KPK jabarkan dalam rencana strategi, yakni membangun pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bermartabat.

"Wilayah ini adalah wilayah yang relevan dengan pengembangan program kerja KPK," ujar Busyro.

Untuk itu, lanjut dia, KPK mengajak cagub dan cawagub mengikuti proses pemenangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 dengan niat mentalitas independen, transparan, dan jujur ketika berhadapan para pengusaha maupun kader partai.

Kelima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012--2017 menandatangani komitmen bersih korupsi di KPK, antara lain Faisal Basri dan Bin Benyamin, Alex Noerdin dan Nono Sampono, Hidayat Nurwahid dan Didik J. Rachbini, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja, dan terakhir Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli.

Kelima pasangan datang dengan cara berbeda-beda ke KPK guna memaparkan laporan kekayaan selain menandatangani komitmen aparat bersih korupsi.

Demi Kemanusiaan, Biaya Masuk Fakultas Kedokteran Harus Paling Murah

Prins David Saut - detikNews

Jakarta Ratusan juta rupiah untuk menjadi mahasiswa fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri di Indonesia bukanlah kabar baru. Namun, hal ini menjadi perhatian karena UU Badan Hukum Pendidikan telah dicabut.

"Saya kira pemerintah harus mengambil lebih banyak tindakan dan perhatian," kata pengamat pendidikan, Darmaningtyas, pada detikcom, Jumat (15/6/2012).

Darmaningtyas menjelaskan fakultas kedokteran seharusnya menjadi fakultas termurah di Indonesia. Pertimbangannya adalah demi kemanusiaan dan pelayanan profesi dokter itu sendiri.

"Seharusnya fakultas kedokteran tidak menjadi fakultas termahal, tapi termurah. Kedokteran untuk kemanusiaan, jadi diharapkan jadi dokter harus untuk pelayanan," harap Darmaningtyas.

Darmaningtyas menyangsikan Universitas Jenderal Soedirman yang mengklaim biaya masuk fakultas kedokterannya Rp. 0. Ia menduga biaya yang bisa disebut gratis tersebut hanya untuk satu hingga dua calon mahasiswa.

"Yang Rp. 0 itu berapa persen? Dari mahasiswa kalau dari satu atau dua orang bisa saja," ujar Darmaningtyas.

Pria yang berasal dari Yogyakarta ini juga mengkhawatirkan mahalnya biaya fakultas kedokteran di Indonesia. Biaya yang mahal tidak menentukan kapasitas kemampuan para calon dokter.

"Bahayanya yang diterima fakultas kedokteran adalah orang-orang yang tidak punya kapasitas. Malah ke depan bisa terjadi malpraktek," imbuh Darmaningtyas.

Pada berita sebelumnya, Universitas Jenderal Soedirman mengklaim uang masuk Rp 0 untuk fakultas kedokteran dan fakultas lainnya. Berikut kebijakan kampus lain dalam menarik uang masuk kuliah seperti tercatat oleh detikcom:

1. Universitas Diponegoro (Undip), Semarang

Untuk jalur mandiri FK, dana sumbangan pengembangan manajemen pendidikan (SPMP) mencapai Rp 125 juta. Sementara, Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) Rp 5 juta, Praktikum Responsi dan Kegiatan Perkuliahan (PRKP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) masing-masing Rp 2 juta.

2. Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Kedokteran yang orang tuanya memiliki pendapatan kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta dibebaskan membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA). Mahasiswa yang penghasilan orang tuanya antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta maka diwajibkan membayar Rp 10 juta. Lalu mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta harus membayar SPMA sebesar Rp 15 juta.

Sedangkan mahasiswa yang orang tuanya memiliki pendapatan antara Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta maka harus membayar SPMA sebesar 20 juta. Bagi yang orang tuanya sangat mampu, ditandai dengan penghasilan lebih dari Rp 7,5 juta maka harus membayar SPMA Rp 100 juta.

3. Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar

Unhas menawarkan beragam jalur masuk ke jurusan favorit di FK . Mulai dari jalur SNMPTN, undangan, hingga non-subsidi. Biayanya juga beragam, dari Rp 600 ribu per semester hingga Rp 125 juta.

4. Institut Teknologi Bandung (ITB)

ITB tidak membuka lagi jalur mandiri atau kelas khusus. 100 Persen mahasiswa dan mahasiswi ITB direkrut dari jalur SNMPTN. Setelah lulus tes, mereka akan dimintai kesanggupan membayar Rp 55 juta, tetapi bagi mahasiswa tidak mampu bisa mendapat subsidi 100 persen.

5. Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat

UI mematok uang pangkal bagi FK sebesar Rp 25 juta dengan uang semester maksimal Rp 7,5 juta.

6. Universitas Riau

Selain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), kampus Universitas Riau membuka jalur mandiri. Khusus FK, setiap calon mahasiswa diwajibkan membayar Rp 125 juta.

Ketua KPK: 2 WN Malaysia Bukan Pejabat

VIVAnews - Dua warga negara Malaysia ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi yang dilakukan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Sempat beredar kabar kalau WN Malaysia itu adalah kerabat dekat Kerajaan atau pejabat.

"Bahwa dua warga negara Malaysia yang diperiksa kemarin tidak pernah ada penjelasan resmi dari KPK bahwa dua orang itu adalah pejabat atau penasehat kerajaan," ujar Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 14 Juni 2012.

Kabar itu diluruskan Abraham. Sebab bisa berdampak negatif pada hubungan Indonesia dan Malaysia. "Kita tidak ingin dengan pemberitaan yang simpang siur tentang keberadaan warga negara Malaysia menganggu hubungan bilateral kedua negara," kata Abraham.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed, membenarkan bahwa keduanya bukanlah pejabat atau penasehat kerajaan. Pihak Malaysia mempersilahkan keduanya ditindak sesuai aturan hukum di Indonesia.

"Mereka bukan dari golongan mana-mana pun. That's very important. Bukan penasehat, bukan pegawai kerajaan. Kita biarkan bagaimana jalur hukum di sini," kata Dato Syed di kantor KPK.

Dua warga negara Malaysia, R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga membantu pelarian tersangka kasus korupsi Neneng Sri Wahyuni selama di negeri jiran hingga ke Indonesia.

Keduanya diduga telah memfasilitasi Neneng dari Kuala Lumpur, Malaysia hingga bisa sampai di Jakarta. Sebab selama perjalanan panjang Malaysia, Batam, Jakarta, dua orang ini diduga selalu menemani Neneng.

Dua "Pengawal" Neneng Ditahan Terpisah

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua warga negara Malaysia sebagai tersangka dalam kasus penangkapan Neneng Sri wahyuni. Keduanya, ditahan di tempat terpisah.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Tindak Pidana Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi. "Didasarkan dua alat bukti," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 14 Juni 2012.

M Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad Yusof diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus suap pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni saat di Malaysia.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menuturkan, M Hasan bin Kushi akan ditahan di Polda, sedangkan Azmi bin Muhammad Yusof akan ditahan di Polres Jakarta Timur. "Ditahan untuk 20 hari pertama. Diduga menghalangi penyidikan, melindungi tersangka Neneng," kata dia.
Tersangka M Hasan bin Khusi meninggalkan KPK pukul 23.42 WIB. Tanpa berkomentar, ia dengan wajah ditutupi sarung putih langsung digiring menuju Polda menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8638.
Tak berselang lama, tersangka R Azmi bin Mohamad Yusof keluar dari KPK menggunakan mobil tahanan lembaga itu. Ia keluar mengenakan sarung, dan tanpa berkomentar. Yusof dibawa menuju Polres Jaktim.

Kamis, 14 Juni 2012

Duh! Mahalnya Biaya Masuk Universitas Negeri di Indonesia

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta Setelah mengikuti ujian Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), perjuangan para calon mahasiswa belum selesai. Jika lulus, mereka masih harus dihadapkan pada biaya masuk yang cukup tinggi. Duh!

Sekadar informasi, ada sekitar 618 ribu calon mahasiswa yang mengikuti SNMPTN. Mereka memperebutkan 120 ribu kursi yang tersedia di 61 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Selain jalur SNMPTN tulis, 53 ribu mahasiswa juga diberikan jatah untuk masuk lewat jalur undangan. Sisanya, melalui sistem seleksi mandiri.

Nah, dari sejumlah proses seleksi tersebut, jalur mandiri biasanya cukup memakan biaya. Selisihnya dengan calon mahasiswa yang masuk melalui SNMPTN, cukup besar, hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Sebagai contoh, Universitas Brawijaya (Unibraw) mematok uang Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp 155 juta. Sumbangan sebesar itu merupakan jalur mandiri.

Ada 738 kursi yang disediakan di fakultas ini. Perinciannya, jurusan keperawatan sebanyak 135 kursi, ilmu gizi sebanyak 164, pendidikan dokter gigi 80 kursi, kebidanan 55 kursi, farmasi 70 kursi. Untuk biaya SPFP sebesar Rp 30 juta, sementara mandiri Rp 155 juta.

Untuk penerimaan mahasiswa baru tahun ini, Unibraw menyediakan 13 ribu kursi bagi semua fakultas. Dari jumlah itu, sebanyak 60 persen melalui jalur SNMPTN dan undangan. Sisanya jalur mandiri.

Salah seorang peserta SNMPTN, Sara, mengkhawatirkan biaya yang mahal ini. Menurut dia, seharusnya kampus negeri bisa memberi biaya yang lebih murah, terlebih lagi kini UU BHP sudah dicabut.

"Kalau sampai ratusan juta bagaimana bisa masuknya, mahal sekali," tutur Sara yang berharap bisa masuk universitas negeri di Jakarta ini.

MA Telusuri Hakim Bermain Perkara Pengadilan Semarang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan Komisi Yudisial (KY) terkait hakim-hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang diduga memainkan perkara persidangan.
"MA pasti akan menelusuri hakim yang mainkan perkara di pengadilan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (13/6/2012) malam.
Namun demikian, Ridwan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima hasil investigasi KY terkait dugaan adanya permainan persidangan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami masih menunggu hasil dari KY, sebab itu memang tugasnya KY, MA harus mengikuti alur kerjanya KY," ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, jikalau memang sudah ada bukti-bukti yang kuat dan jelas, maka MA akan segera menindaklanjutinya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa seluruh Hakim AdHoc Tipikor Semarang terkait pemindahan persidangan Walikota Non-Aktif Semarang, Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Secara umum Pengadilan
Tipikor Semarang harus dievaluasi sesegera mungkin oleh MA," ujar Komisioner KY, Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan.
Desakan KY meminta MA periksa seluruh hakim tipikor lantaran ada dugaan sejumlah hakim melakukan pelanggaran kode etik selama mengadili tindak pidana korupsi di Jawa Tengah.
"Meski ada beberapa yang bersih, tapi tetap saja secara umum harus diperiksa," kata Suparman Marzuki.
Suparman menerangkan, KY telah melakukan investigasi secara langsung. KY dalam investigasinya menemukan kecenderungan bahwa hakim pengadilan Tipikor Semarang memiliki kecenderungan untuk membebaskan terdakwa Tipikor.
"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja melainkan sudah banyak. Artinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang sudah sangat tinggi," kata Suparman Marzuki.
Dalam investigasinya, Suparman menjelaskan kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada tahun 2003-2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Namun, seluruh terdakwa justru divonis bersalah oleh
majelis hakim di lokasi yang sama.
"Banyak yang bebas terutama elit politik di sana. Kami menduga keras terjadi pengadilan yang tidak fair," ujar Suparman Marzuki.
Berita Lainnya