Jakarta (ANTARA
News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin,
kembali diperiksa oleh KPK pada Selasa (5/6), terkait dengan penerimaan
hadiah dalam pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Dana proyek Hambalang itu dari awal sudah dibicarakan antara
Menpora dengan Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat, red),"
kata Nazaruddin singkat saat mendatangi Gedung KPK pada pukul 12.00 WIB,
di Jakarta.
Nazaruddin yang merupakan terpidana dalam kasus Wisma Atlet itu diperiksa oleh KPK untuk kedua kalinya.
Pada Selasa, KPK juga menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto,
dalam kasus dugaan suap pengadaan alat laboratorium di beberapa
perguruan tinggi negeri pada 2010.
Sejumlah perusahaan di bawah Grup Permai yang dikendalikan Nazar
memang merambah proyek di Institut Pertanian Bogor dan Universitas
Indonesia, dan di antara perusahaan itu ada yang masuk daftar pengusutan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK juga sdang menelisik proyek pengadaan alat laboratorium di
lima perguruan tinggi yang terkait dengan perusahaan Nazar.
Beberapa
universitas itu adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten;
Universitas Negeri Malang; Universitas Negeri Jakarta; Universitas
Sriwijaya, Palembang; dan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan anggota Badan
Anggaran DPR, Angelina Sondakh, sebagai tersangka karena Wakil
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu diduga kuat menerima suap di
Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010.
(V003/A011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar