VIVAnews - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Musaev Samir
alias SAM asal Uzbekistan, yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Interpol terkait kasus perdagangan perempuan, trafficking, dan
pemalsuan dokumen imigrasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka
dilakukan setelah ada laporan dari mantan kekasihnya, yakni Nadya
Dobosh, pada 10 Juni 2012 lalu.
Pada tanggal 6 Juni 2012, kata
Rikwanto, teman Nadya yang bernama Anna, dipaksa ikut oleh Samir.
Tersangka memaksa Anna berhenti dari pekerjaannya sebagai DJ di kawasan
Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Saat itu korban dibawa paksa ke
salah satu penginapan di Putri Duyung, Jakarta Utara. Di sana korban
dianiaya dan mengalami luka dibagian dengkul setelah kanan, tangan
sebelah kanan dan kepala," ujar Rikwanto, Senin 11 Juni 2012.
Korban
kemudian melarikan diri saat diajak belanja di Pacific Place, polisi
kemudian menangkap tersangka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat
dilakukan pemeriksaan, Samir memiliki red notice dari interpol di Prancis.
"Polda
akan koordinasi dengan interpol untuk masalah ekstradisi. Red Notice
sendiri dikeluarkan 21 Agustus 2009. Menyebar di seluruh dunia termasuk
Indonesia," ujar Rikwanto.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan,
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika,
mengatakan bahwa saat dilakukan pengeledahan di rumah Samir, ditemukan
barang-barang mewah, mobil, dan uang dalam rekening beberapa bank yang
mencapai Rp1 miliar.
Polisi juga mendalami pelat mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dipasang di mobil milik tersangka.
Penyidik,
lanjut Helmy juga akan menyelidiki, apakah dalam kasus ini tersangka
melakukan pekerjaannya sendiri atau ada orang lain. Berdasarkan
keterangan korban, ada tiga orang lain yang membantu tersangka, tetapi
pengakuan dari tersangka, hanya dia sendiri.
Sementara itu,
anggota bagian kejahatan internasional Mabes Polri, sekertariat NCB
Indonesia, Iptu Yudi Saroja menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi
dengan Interpol terkait penangkapan tersebut.
"Kasus di Polda
akan ditindaklanjuti terlebih dahulu hingga proses sidang. Nanti diurus
masalah ekstradisi, akan segera dikirim ke negara yang mengeluarkan red notice," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar