BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 12 Juni 2012

Polda Bekuk Buron Interpol Asal Uzbekistan

VIVAnews - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Musaev Samir alias SAM asal Uzbekistan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol terkait kasus perdagangan perempuan, trafficking, dan pemalsuan dokumen imigrasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ada laporan dari mantan kekasihnya, yakni Nadya Dobosh, pada 10 Juni 2012 lalu.

Pada tanggal 6 Juni 2012, kata Rikwanto, teman Nadya yang bernama Anna, dipaksa ikut oleh Samir. Tersangka memaksa Anna berhenti dari pekerjaannya sebagai DJ di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Saat itu korban dibawa paksa ke salah satu penginapan di Putri Duyung, Jakarta Utara. Di sana korban dianiaya dan mengalami luka dibagian dengkul setelah kanan, tangan sebelah kanan dan kepala," ujar Rikwanto, Senin 11 Juni 2012.

Korban kemudian melarikan diri saat diajak belanja di Pacific Place, polisi kemudian menangkap tersangka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, Samir memiliki red notice dari interpol di Prancis.

"Polda akan koordinasi dengan interpol untuk masalah ekstradisi. Red Notice sendiri dikeluarkan 21 Agustus 2009. Menyebar di seluruh dunia termasuk Indonesia," ujar Rikwanto.

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan bahwa saat dilakukan pengeledahan di rumah Samir,  ditemukan barang-barang mewah, mobil, dan uang dalam rekening beberapa bank yang mencapai Rp1 miliar.

Polisi juga mendalami pelat mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dipasang di mobil milik tersangka. 
Penyidik, lanjut Helmy juga akan menyelidiki, apakah dalam kasus ini tersangka melakukan pekerjaannya sendiri atau ada orang lain. Berdasarkan keterangan korban, ada tiga orang lain yang membantu tersangka, tetapi pengakuan dari tersangka, hanya dia sendiri.

Sementara itu, anggota bagian kejahatan internasional Mabes Polri, sekertariat NCB Indonesia, Iptu Yudi Saroja menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol terkait penangkapan tersebut.

"Kasus di Polda akan ditindaklanjuti terlebih dahulu hingga proses sidang. Nanti diurus masalah ekstradisi, akan segera dikirim ke negara yang mengeluarkan red notice," kata dia.

Tidak ada komentar: