VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda S Goeltom
mendapatkan kiriman dari putri keduanya Amanda. Sekitar pukul 17.20 WIB
supir keluarga Miranda, Sutikno yang menunggangi mobil sedan Audi merah
membawa keranjang warna hijau muda ke kantor Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Keranjang tersebut berisi sejumlah keperluan
Miranda selama dalam tahanan. Barang-barang itu berupa tempat sampah
biru, peralatan makan, buah apel, jambu dan dua buah tas yang
masing-masing berisi pakaian serta buku-buku.
Keranjang yang
dibawa Sutikno itu sempat diperiksa oleh petugas keamanan KPK, hal
tersebut dilakukan untuk memastikan tidak masuknya benda atau peralatan
yang dilarang masuk kedalam rutan.
Saat diperiksa, ternyata Miranda meminta kiriman buku yang berjudul The Economic of Money, Banking and Financial Markets dengan tebal 647 halaman dan The Principle of Economic
sebanyak 861 halaman lengkap dengan CD. Dalam tas tersebut juga
terdapat berkas tugas mahasiswa, maklum hingga saat ini Miranda masih
tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi di Universitas Indonesia.
"Saya hanya disuruh nganter barang
buat bu Miranda. Disuruh sama anaknya, ini juga ada surat buat ibu dari
anaknya," kata Sutikno saat ditemui di kantor KPK, Sabtu 2 Juni 2012.
Petugas
keamanan KPK akhirnya mengizinkan sejumlah barang dalam keranjang itu
untuk dibawa masuk kedalam Rutan, kecuali CD. karena masuk dalam
kategori barang elektronik yang tidak diizinkan didalam Rutan.
Miranda
resmi ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai
tersangka pada Jumat petang 1 Juni 2012. Miranda diduga bersama-sama
atau turut serta atau menganjurkan tindak pidana korupsi yang juga
melibatkan Nunun Nurbaetie, dengan memberikan 480 cek masing-masing
senilai Rp50 juta kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan
Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Atas
perbuatannya, Miranda disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan
atau pasal 13 Undanfg-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar