BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Juni 2012

Jika Sudah Pegang Bukti, KPK Diminta Tegas Usut Pihak Selain Tommy

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta KPK telah menetapkan pegawai pajak Tommy Hindratno dan James Gunarjo pihak terkait PT Bhakti Investama sebagai tersangka kasus suap pajak. Jika sudah memegang bukti kuat, KPK diminta untuk tidak ragu mengusut pihak selain Tommy.

"Keberanian KPK yang proper dalam membongkar Tipikor di semua sektor, termauk di sektor perpajakan harus kita dukung dan sama-sama kita lawan bila ada upaya kriminalisasi dari pihak manapun," tutur mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas di Jakarta, Minggu (10/10/2012).

"Due process of law tetap dijunjung tinggi dengan mengutamakan petunjuk dan/atau bukti permulaan yan mantap dan meyakinkan," sambung Erry.

Akan tetapi Erry juga meminta pimpinan KPK untuk menyampaikan sesuatu yang sudah berdasarkan bukti otentik. Komisioner yang dulunya membidangi sektor pencegahan ini juga meminta KPK untuk tidak menomorduakan sektor itu.

"Transparansi informasi faktual melalui media adalah kunci untuk meraih kepercayaan publik. Saya menyarankan agar mengurangi pernyataan prediktif-hipotetik dan jangan lupa melaporkan kepada publik berbagai upaya pencegahan," ujar Erry.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan pajak ini. Keduanya adalah Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sidoarjo Selatan, Jawa Timur dan James Gunarjo, seorang wajib pajak yang diduga terkait dengan Bhakti Investama.

Jumat kemarin, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama yang berlokasi di gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Dari penggeledahan di PT Bhakti Investama tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perusahaan yang jumlahnya sekitar 20 gulungan.

Tidak ada komentar: