Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
KPK telah menetapkan pegawai pajak Tommy Hindratno dan
James Gunarjo pihak terkait PT Bhakti Investama sebagai tersangka kasus
suap pajak. Jika sudah memegang bukti kuat, KPK diminta untuk tidak ragu
mengusut pihak selain Tommy.
"Keberanian KPK yang proper dalam
membongkar Tipikor di semua sektor, termauk di sektor perpajakan harus
kita dukung dan sama-sama kita lawan bila ada upaya kriminalisasi dari
pihak manapun," tutur mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas di
Jakarta, Minggu (10/10/2012).
"Due process of law tetap dijunjung
tinggi dengan mengutamakan petunjuk dan/atau bukti permulaan yan mantap
dan meyakinkan," sambung Erry.
Akan tetapi Erry juga meminta
pimpinan KPK untuk menyampaikan sesuatu yang sudah berdasarkan bukti
otentik. Komisioner yang dulunya membidangi sektor pencegahan ini juga
meminta KPK untuk tidak menomorduakan sektor itu.
"Transparansi
informasi faktual melalui media adalah kunci untuk meraih kepercayaan
publik. Saya menyarankan agar mengurangi pernyataan prediktif-hipotetik
dan jangan lupa melaporkan kepada publik berbagai upaya pencegahan,"
ujar Erry.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam
kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan pajak ini. Keduanya adalah
Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan
Pajak Pratama, Sidoarjo Selatan, Jawa Timur dan James Gunarjo, seorang
wajib pajak yang diduga terkait dengan Bhakti Investama.
Jumat
kemarin, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama yang berlokasi di
gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Dari penggeledahan di PT Bhakti
Investama tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perusahaan yang
jumlahnya sekitar 20 gulungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar