Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Seoul,
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) bakal menetapkan lumba-lumba
hidung botol yang berhabitat di perairan Indo-Pasifik sebagai hewan yang
dilindungi dan melarang penangkapan spesies ini demi keperluan
petunjukan. Penangkapan secara ilegal akan dikenai hukuman penjara
maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 163 juta.
Kementerian
Urusan Kelautan Korsel akan menetapkan peraturan baru ini demi
melindungi spesies lumba-lumba hidung botol yang kerap ditangkap secara
ilegal demi keperluan pertunjukan binatang. Pasca peraturan ini, pihak
kementerian juga akan segera menetapkan penyu laut dan kuda laut sebagai
binatang yang dilindungi.
Sebelumnya, setiap upaya penangkapan
lumba-lumba dan paus demi keperluan pertunjukan maupun penelitian
diperkenankan, tetapi harus terlebih dulu mendapat izin pemerintah. Jika
tidak, maka pelakunya akan dijerat hukuman pidana maksimal 2 tahun
penjara atau denda hingga 5 juta won (Rp 40 juta).
Namun dengan
adanya peraturan baru ini, maka pemerintah hanya akan memberi izin bagi
upaya penangkapan lumba-lumba untuk keperluan penelitian. Kemudian,
pelanggaran terhadap peraturan ini akan terancam hukuman lebih berat
dari sebelumnya, yakni hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara atau
denda hingga 20 juta won (Rp 163 juta).
Demikian seperti dilansir oleh AFP, Selasa (26/6/2012).
Diketahui
bahwa selama ini, lumba-lumba kerap muncul dalam pertunjukan binatang
di Korsel. Namun sejak Maret lalu, kebun binatang terbesar di Seoul
sepakat untuk menghentikan acara pertunjukan binatang itu. Hal ini
terjadi pasca muncul keluhan dari para aktivis bahwa seekor lumba-lumba
yang dipertontonkan telah ditangkap secara ilegal.
Pada April
lalu, sebuah pengadilan di wilayah Pulau Jeju memerintahkan pelepasan 5
ekor lumba-lumba ke laut. Kelima lumba-lumba tersebut terbukti telah
ditangkap secara ilegal dan digunakan dalam sebuah pertunjukan binatang.
Menurut
sejumlah pakar hewan, lumba-lumba yang dibesarkan untuk kebutuhan
pertunjukan memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata dan susah
untuk beradaptasi di laut lepas. Namun para aktivis hewan bersikukuh
agar pemerintah memberlakukan pelarangan penangkapan lumba-lumba di laut
untuk keperluan pertunjukan serta memperberat hukuman bagi pelanggaran
terhadap peraturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar