Tangerang (ANTARA
News) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Oza Olivia mengakui bahwa
salah seorang pegawainya telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
"Benar, ada kejadian penangkapan yang dilakukan Kementerian Keuangan
dan KPK terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta, tadi sore," kata Oza
Olivia ditemui di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean Soekarno - Hatta, Rabu.
Ia menuturkan, pegawai yang ditangkap tersebut berinisi W dengan
jabatan pejabat eselon lima dan telah bekerja lebih dari 10 tahun.
Namun, Oza mengaku belum mendapatkan keterangan secara resmi
mengenai kasus yang terjadi hingga mengakibatkan pegawai tersebut
ditangkap.
Oleh karena itu, pihaknya masih akan menunggu keterangan lanjutan
dari KPK yang saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan.
"Kami masih nunggu keterangan resmi terkait kasus yang menimpa
namun pegawai tersebut memang ditangkap karena adanya kasus terhadap
kegiatan yang tidak benar," katanya.
Oza juga mengungkapkan terima kasih kepada KPK karena tindakan yang
dilakukan merupakan bagian dari proses reformasi birokasi di Kementerian
Keuangan.
Walaupun dalam beberapa kegiatan seperti apel dan rapat, telah
ditekankan mengenai integritas mengenai pelayanan terutama tentang
menolak pemberian imbalan dalam setiap kegiatan.
"Dengan kejadian ini, bukan berarti kami gagal namun didukung dalam
reformasi birokasi salah satunya kejadian seperti ini," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai Ditjen
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta diduga menerima suap dari seorang warga
negara Amerika Serikat (AS).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di
Jakarta, mengatakan KPK terus melakukan kerja sama dengan
Inspektorat-inspektorat Jenderal Kementerian dalam melakukan pencegahan
maupun penindakan seperti penangkapan beberapa oknum pegawai Ditjen Bea
Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Ia mengatakan penangkapan terhadap oknum pegawai Ditjen Bea Cukai
ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dan pihak Itjen
Direktorat Jendral Bea Cukai pun telah diajak berkoordinasi.
Informasi sementara oknum Ditjen Bea Cukai, tiga pihak swasta, dan
seorang warga negara AS telah ditangkap dan saat ini menjalani
pemeriksaan di KPK.
Bersama mereka turut diamankan uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana suap tersebut.
Suap sendiri diduga dilakukan pengusaha asal AS untuk "menebus" barang yang tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Baik oknum pegawai Ditjen Bea Cukai, pihak swasta, dan seorang warga
negara AS yang ditangkap oleh KPK tersebut berstatus terperiksa.
Pemeriksaan biasanya akan dilakukan 1x24 jam, sebelum diputuskan status
dari semua terperiksa tersebut.
(KR-AIF/M009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar