Tangerang (ANTARA News) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Oza Olivia mengakui bahwa salah seorang pegawainya telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, ada kejadian penangkapan yang dilakukan Kementerian Keuangan dan KPK terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta, tadi sore," kata Oza Olivia ditemui di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Rabu.

Ia menuturkan, pegawai yang ditangkap tersebut berinisi W dengan jabatan pejabat eselon lima dan telah bekerja lebih dari 10 tahun.

Namun, Oza mengaku belum mendapatkan keterangan secara resmi mengenai kasus yang terjadi hingga mengakibatkan pegawai tersebut ditangkap.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan menunggu keterangan lanjutan dari KPK yang saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan.

"Kami masih nunggu keterangan resmi terkait kasus yang menimpa namun pegawai tersebut memang ditangkap karena adanya kasus terhadap kegiatan yang tidak benar," katanya.

Oza juga mengungkapkan terima kasih kepada KPK karena tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari proses reformasi birokasi di Kementerian Keuangan.

Walaupun dalam beberapa kegiatan seperti apel dan rapat, telah ditekankan mengenai integritas mengenai pelayanan terutama tentang menolak pemberian imbalan dalam setiap kegiatan.

"Dengan kejadian ini, bukan berarti kami gagal namun didukung dalam reformasi birokasi salah satunya kejadian seperti ini," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai Ditjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta diduga menerima suap dari seorang warga negara Amerika Serikat (AS).

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di Jakarta, mengatakan KPK terus melakukan kerja sama dengan Inspektorat-inspektorat Jenderal Kementerian dalam melakukan pencegahan maupun penindakan seperti penangkapan beberapa oknum pegawai Ditjen Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Ia mengatakan penangkapan terhadap oknum pegawai Ditjen Bea Cukai ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dan pihak Itjen Direktorat Jendral Bea Cukai pun telah diajak berkoordinasi.

Informasi sementara oknum Ditjen Bea Cukai, tiga pihak swasta, dan seorang warga negara AS telah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan di KPK.

Bersama mereka turut diamankan uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana suap tersebut.

Suap sendiri diduga dilakukan pengusaha asal AS untuk "menebus" barang yang tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Baik oknum pegawai Ditjen Bea Cukai, pihak swasta, dan seorang warga negara AS yang ditangkap oleh KPK tersebut berstatus terperiksa. Pemeriksaan biasanya akan dilakukan 1x24 jam, sebelum diputuskan status dari semua terperiksa tersebut.
(KR-AIF/M009)