INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua
berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Boeing 737 TALG USA di
PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).
Kedua berkas perkara tersebut yakni
tersangka mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan
General Manager PT MNA Tony Sudjiarto. "Berkas kasus Merpati sudah
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Hotasi Nababan HN
pada hari Jumat (22/6/2012), sementara berkas terdakwa atas nama Toni
Sudjiarto dilimpahkannya pada Kamis (21/6/2012) lalu," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Untuk
Tim Jaksa Penutut Umum, kata Adi juga telah ditentukan. Ia menjelaskan
Tim JPU untuk terdakwa Hotasi Nababan yakni Jaksa Heru Widarmoko, Jaksa
Frangky Son dan kawan-kawan. "Sedangkan untuk terdakwa Tony jaksanya
yakni Ramajasa Manurung, Ismaya Hera W dan kawan-kawan," ucapnya.
Kedua
terdakwa dikenakan dakwaan susideritas pasal 2, pasal 3 UU tindak
pidana korupsi. Sementara untuk berkas mantan Direktur Keuangannya
Guntur Aradea hingga saat ini belum masuk pada tahap penuntutan. "Untuk
terdakwa Guntur masih tahap penyidikan," pungkasnya.
Namun kapan
jadwal sidang kedua terdakwa itu, Adi belum dapat menjelaskan karena
menungu penetapan dari pengadilan, begitu juga hakim yang akan mengadili
kedua terdakwa tersebut.
Kendati keduanya akan duduk dikursi
pesakitan, namun Kejagung urung menahan kedua terdakwa. Adi beralasan
karena pertimbangan Penutut Umum kedua terdakwa hanya dilakukan tahanan
kota.
Seperti diketahui Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006
itu, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 1 juta dolar AS. Pasalnya
setelah dilakukan pembayaran sebesar RP 1 juta dolar AS ke rekening
Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank
Mandiri, namun hingga kini kedua pesawat tersebut tak kunjung diterima
oleh BUMN aviasi itu. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar