Yogyakarta (ANTARA
News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Raja Keraton
Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan
bahwa siap menjelaskan sabdatama pada rapat dengar pendapat dengan
Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya siap menjelaskan jika diundang panitia kerja atau komisi di
Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai relevansi dengan pembahasan
Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,"
katanya di Yogyakarta, Kamis.
Dirinya pasti datang memenuhi undangan tersebut, walau hingga kini
belum mendapatkan informasi terkait dengan rencana panitia kerja (Panja)
Komisi II DPR yang akan menggelar rapat dengar pendapat untuk
mendengarkan pemaparan mengenai sabdatama.
"Sampai saat ini belum ada pihak mana pun yang menghubungi saya
untuk mengonfirmasikan hal itu. Jadi, saya belum tahu mengenai hal itu,
karena sampai saat ini tidak ada undangan untuk menghadiri rapat dengar
pendapat dengan Panja Komisi II DPR terkait sabdatama," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya belum menyusun materi yang akan dipaparkan pada rapat dengar pendapat dengan Panja Komisi II DPR.
"Saya belum menyusun poin apa yang akan saya sampaikan, jika memang
Panja Komisi II DPR meminta klarifikasi tentang sabdatama," kata
Sultan.
Sultan pada Kamis
(10/5) menyampaikan sabdatama atau pernyataan resmi yang antara lain
menegaskan bahwa Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan dwi tunggal,
serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertahta
ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Anggota Panja Komisi II DPR, Edi Mihati, beberapa waku lalu
mengemukakan bahwa pihaknya berniat mengundang Gubernur DIYdan Wakil
Gubernur DIY, Paku Alam IX, untuk menjelaskan sabdatama yang disampaikan
beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
DPR itu, klarifikasi atas sabdatama perlu, karena sabdatama disampaikan
dengan bahasa Jawa, dan banyak pihak hanya bisa menerka-nerka maksud
dari sabdatama yang disampaikan Sultan HB X.
"Oleh karena itu, kami ingin mendengar maksud sabdatama langsung
dari Sultan dan Paku Alam. Waktu untuk mengadakan rapat dengar pendapat
umum itu masih akan diagendakan," demikian Edi.
(L.B015*H010/B/I007/I007) 31-05-2012 20:16:55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar