Makassar (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan menuntaskan semua perkara korupsi yang
ditanganinya tanpa terkecuali.
"Kedatangan kami ke kejaksaan hanya memberikan masukan agar semua
perkara korupsi yang menyita perhatian publik itu segera dituntaskan dan
jika ada kendala maka konsultasikanlah bersama kami," ujar Ketua Tim
Supervisi KPK Didik Prakoso di Makassar. Rabu.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulsel yang masih membawahi
Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat ini banyak menangani perkara
korupsi besar, makanya semua jajaran di tingkat kejaksaan negeri harus
mampu menuntaskannya dan jika menemui hambatan bisa mengkoordinasikannya
dengan KPK.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian dari KPK sedikitnya 10 kasus
perkara korupsi yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar.
Dalam kesempatan itu, tim supervisi yang berjumlah delapan orang itu juga melakukan bedah kasus selama dua hari.
Beberapa pejabat teras di lingkup kejaksaan seperti Kepala
Kejaksaan Tinggi Fietra Sany, Wakil Kajati Andi Abdul Karim, Asisten
Pidana Khusus Chaerul Amir serta beberapa pejabat teras lainnya dari
kejaksaan negeri juga hadir.
"Memang ada beberapa kasus yang kami bedah bersama, tetapi kami
tidak boleh menyebutkannya dan silahkan berhubungan dengan kejaksaan.
Yang jelas dua perkara yang kami bedah itu seperti dana bantuan sosial
dan CCC (Celebes Convention Centre)," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di kejaksaan, 10 perkara
korupsi yang disupervisi KPK diantaranya adalah dugaan tindak pidana
korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan dana anggaran bantuan sosial
(bansos) yang ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp8,8
miliar pada 2008.
Kasus korupsi pembebasan lahan seluas enam hektare di Jl Daeng
Patompo Metro Tanjung Bungan Makassar yang telah merugikan keuangan
negara senilai Rp3,4 miliar pada 2005.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp100 miliar pada peningkatan mutu
tiga pabrik gula PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan Bone 2007 serta kasus
korupsi pengadaan dan pemeliharaan interior dan halaman Bandara
Internasional Hasanuddin Makassar yang ditaksir merugikan negara belasan
miliar.
Bahkan kasus pembangunan pelabuhan di kawasan Politeknik Ilmu
Pelayaran (PIP) di Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang
ditaksir menelan anggaran puluhan miliar rupiah juga ikut disupervisi.
Namun saat didesak pihak KPK menyangkut kasus-kasus korupsi yang
diperioritaskan untuk diambil alih proses penanganannya di Kejati, Didik
mengaku sampai hari ini belum ada yang patut diambil alih proses
penyelidikan dan penyidikannya.
"Tapi KPK siap mengambil alih kasus-kasus kelas `kakap` yang
dianggap pihak kejaksaan tidak mampu diselesaikan," ucapnya saat
meninggalkan kantor kejaksaan.
Kajati Sulsel Fietra Sany yang dikonfirmasi terpisah membantah
pihak KPK mengambil alih beberapa perkara korupsi yang dianggap
terbengkalai dalam proses pengusutannya.
"Tidak ada perkara korupsi yang diambil alih KPK. Tapi kejaksaan
sangat terbuka jika KPK berniat mengambil alih kasus bansos dan CCC,"
terangnya. (MH/D009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar