BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Juni 2012

Permendikbud 60/2011 Larang Pungutan Saat Pendaftaran Masuk Sekolah

Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta Musim pendaftaran sekolah telah tiba. Orang tua pusing menyiapkan dana pendidikan anak-anaknya. Namun, tahukah Anda bahwa pungutan di sekolah tak diizinkan? Hal ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Larangan memungut biaya ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 tahun 2011 yang ditetapkan Mendikbud M Nuh di Jakarta, 30 Desember 2011 lalu dan disahkan Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 4 Januari 2012.

"Jadi larangannya ada 2, yaitu larangan pungutan biaya investasi dan larangan pungutan biaya operasional," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (5/6/2012).

Ibnu menjelaskan, biaya investasi itu biasanya adalah biaya gedung, atau biaya sarana-prasarana sekolah. Sedangkan biaya operasional, seperti biaya pendaftaran peserta didik baru, biaya buku paket dan lain-lain.

"Kenapa muncul aturan anti pungutan itu kepada sekolah-sekolah yang menerima BOS? Karena semua komponen biaya yang biasanya dipungut sekolah menjelang ajaran baru pos-posnya sudah didanai oleh BOS. Termasuk pendaftaran siswa baru, lalu pengadaan buku paket pelajaran, ujian tengah semester," jelas Ibnu.

Dalam membaca Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011, hendaknya juga dibaca mengenai Standard Operating Procedure (SOP) BOS karena saling mengisi. Ibnu menggarisbawahi sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bisa melakukan pungutan dengan syarat cukup ketat.

"RSBI kalaupun mau melakukan pungutan harus seizin pejabat terkait. Kalau di daerah bupati/kepala dinas ataupun seizin pak gubernur atau tingkat provinsi," jelas Ibnus.

Permendikbud ini memang hanya berlaku bagi sekolah negeri dan swasta yang menerima dana BOS. Yang berstatus swasta murni, tidak terkena aturan ini, namun seharusnya menetapkan biaya pendidikan yang terjangkau.

"Swasta murni? Memang tidak ada aturan khusus menentukan batas minimum dan maksimun sekolah swasta yang tidak menerima BOS, namun kementerian mengimbau sekolah swasta memiliki apa yang disebut dengan keramahan sosial. Tetap mengedepankan prestasi akademik, bukan prestasi ekonomi," jelas Ibnu.

Beberapa isi Permendikbud 60 Tahun 2011 sebagai berikut:

Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Pasal 5
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan\dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah\dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan perencanaan.

Pasal 6
(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Silakan melihatnya pada situs Kemendikbud di sini.

Tidak ada komentar: