Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta
Musim pendaftaran sekolah telah tiba. Orang tua pusing
menyiapkan dana pendidikan anak-anaknya. Namun, tahukah Anda bahwa
pungutan di sekolah tak diizinkan? Hal ini berlaku bagi sekolah negeri
dan swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Larangan
memungut biaya ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 tahun 2011 yang ditetapkan Mendikbud M
Nuh di Jakarta, 30 Desember 2011 lalu dan disahkan Menkum HAM Amir
Syamsuddin pada 4 Januari 2012.
"Jadi larangannya ada 2, yaitu
larangan pungutan biaya investasi dan larangan pungutan biaya
operasional," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik dan Humas
Kemendikbud, Ibnu Hamad ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (5/6/2012).
Ibnu
menjelaskan, biaya investasi itu biasanya adalah biaya gedung, atau
biaya sarana-prasarana sekolah. Sedangkan biaya operasional, seperti
biaya pendaftaran peserta didik baru, biaya buku paket dan lain-lain.
"Kenapa
muncul aturan anti pungutan itu kepada sekolah-sekolah yang menerima
BOS? Karena semua komponen biaya yang biasanya dipungut sekolah
menjelang ajaran baru pos-posnya sudah didanai oleh BOS. Termasuk
pendaftaran siswa baru, lalu pengadaan buku paket pelajaran, ujian
tengah semester," jelas Ibnu.
Dalam membaca Permendikbud Nomor 60
Tahun 2011, hendaknya juga dibaca mengenai Standard Operating Procedure
(SOP) BOS karena saling mengisi. Ibnu menggarisbawahi sekolah yang
berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bisa melakukan
pungutan dengan syarat cukup ketat.
"RSBI kalaupun mau melakukan
pungutan harus seizin pejabat terkait. Kalau di daerah bupati/kepala
dinas ataupun seizin pak gubernur atau tingkat provinsi," jelas Ibnus.
Permendikbud
ini memang hanya berlaku bagi sekolah negeri dan swasta yang menerima
dana BOS. Yang berstatus swasta murni, tidak terkena aturan ini, namun
seharusnya menetapkan biaya pendidikan yang terjangkau.
"Swasta
murni? Memang tidak ada aturan khusus menentukan batas minimum dan
maksimun sekolah swasta yang tidak menerima BOS, namun kementerian
mengimbau sekolah swasta memiliki apa yang disebut dengan keramahan
sosial. Tetap mengedepankan prestasi akademik, bukan prestasi ekonomi,"
jelas Ibnu.
Beberapa isi Permendikbud 60 Tahun 2011 sebagai berikut:
Pasal 3
Sekolah
pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan
biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a.
yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta
didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta
didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2)
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan
pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu
secara ekonomis.
Pasal 5
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c.
memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi
dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan
masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan
investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan\dalam rencana
strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu
pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah\dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan perencanaan.
Pasal 6
(1)
Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional
tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh
melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau
pejabat yang ditunjuk.
Silakan melihatnya pada situs Kemendikbud di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar