VIVAnews – Tersangka kasus korupsi pengadaan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni menjalani
pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana
Neneng setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Neneng yang
mulai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 09.45 WIB enggan
berkomentar sepatah kata pun. Seperti saat ditangkap pekan lalu, Neneng
yang mengenakan baju terusan hitam, masih terus menutupi wajahnya dengan
kerudung coklatnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan
istri Muhammad Nazaruddin itu akan diperiksa terkait kasus korupsi
pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Johan Budi di
kantor KPK, Senin 18 Juni 2012.
Neneng yang menjabat sebagai
Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara dinilai memiliki informasi dan
keterangan penting untuk mengungkap skandal korupsi di kasus-kasus
lainnya yang saat ini juga tenagh ditangani KPK.
Namun KPK dalam
waktu dekat masih fokus memeriksa Neneng terkait kasusnya sendiri, yakni
korupsi PLTS di Kemenakertrans itu. Dalam kasus itu, Neneng dan
Nazaruddin dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dari proyek
APBN senilai Rp8,93 miliar itu, Nazar dan Neneng diuntungkan Rp 2,7
miliar. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar