Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap
Miranda Goeltom selaku tersangka kasus dugaan suap terhadap sejumlah
anggota DPR Periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia tahun 2004.
"Saya akan kooperatif, dan saya
menerima penahanan ini. Saya hanya berharap semua segera diproses dengan
cepat dan semua menjadi jelas," kata Miranda Goeltom usai diperiksa di
Jakarta, Jumat.
Ia meyakini kinerja KPK, karena itu hanya berharap penyidikan dapat
diproses dengan cepat, sehingga dirinya tidak perlu berlama-lama
menjalani proses hukum.
Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Periode 2004 ini dilakukan setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan
pertama sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul
18.00 WIB.
KPK menahan Miranda Goeltom di Rutan KPK bersama dengan tersangka
kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Angelina Sondakh, dan
terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Mindo Rosalina Manulang
alias Rosa.
KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap dengan menggunakan cek perjalanan ini sejak 26 Januari 2012.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 ini
diduga bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480
lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan
periode 1999-2004.
Cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) dikeluarkan
untuk Bank Artha Graha (BAG) atas permintaan PT First Mujur Plantation
and Industry untuk pembelian kebun sawit seluas 5.000 hektare dari
seorang pengusaha bernama Ferry Yen atau Suhardi Suparman.
Namun, seperti telah diketahui sebelum cek perjalanan berpindah
tangan pada sejumlah anggota dewan, 480 lembar cek perjalanan tersebut
berada ditangan PT Wahana Esa yang merupakan perusahaan sawit milik
Nunun Nurbaeti.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi sempat mengatakan lembaga
antikorupsi masih terus mengembangkan kasus suap menggunakan cek
perjalanan tersebut, karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain
yang disebut-sebut sebagai penyandang dana.
Penyidik KPK sempat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak
swasta yang tidak bisa disebutkan identitasnya oleh Juru Bicara KPK di
Medan, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, menurut dia, sebagai upaya mencari "link yang
terputus" antara si penyuap sejumlah anggota dewan tersebut dengan
penyokong dana Rp24 miliar yang terbagi dari 480 lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar