"MA pasti akan menelusuri hakim yang mainkan perkara di pengadilan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (13/6/2012) malam.
Namun demikian, Ridwan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima hasil investigasi KY terkait dugaan adanya permainan persidangan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami masih menunggu hasil dari KY, sebab itu memang tugasnya KY, MA harus mengikuti alur kerjanya KY," ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, jikalau memang sudah ada bukti-bukti yang kuat dan jelas, maka MA akan segera menindaklanjutinya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa seluruh Hakim AdHoc Tipikor Semarang terkait pemindahan persidangan Walikota Non-Aktif Semarang, Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Secara umum Pengadilan
Tipikor Semarang harus dievaluasi sesegera mungkin oleh MA," ujar Komisioner KY, Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan.
Desakan KY meminta MA periksa seluruh hakim tipikor lantaran ada dugaan sejumlah hakim melakukan pelanggaran kode etik selama mengadili tindak pidana korupsi di Jawa Tengah.
"Meski ada beberapa yang bersih, tapi tetap saja secara umum harus diperiksa," kata Suparman Marzuki.
Suparman menerangkan, KY telah melakukan investigasi secara langsung. KY dalam investigasinya menemukan kecenderungan bahwa hakim pengadilan Tipikor Semarang memiliki kecenderungan untuk membebaskan terdakwa Tipikor.
"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja melainkan sudah banyak. Artinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang sudah sangat tinggi," kata Suparman Marzuki.
Dalam investigasinya, Suparman menjelaskan kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada tahun 2003-2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Namun, seluruh terdakwa justru divonis bersalah oleh
majelis hakim di lokasi yang sama.
"Banyak yang bebas terutama elit politik di sana. Kami menduga keras terjadi pengadilan yang tidak fair," ujar Suparman Marzuki.
Berita Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar