VIVAnews - Buronan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga
Surya, Neneng Sri Wahyuni, akhirnya ditangkap. Pihak Neneng mengklaim
istri terdakwa suap Muhammad Nazaruddin itu tidak ditangkap di luar
negeri.
"Ini seperti permintaan kami dulu, kami siap koordinasi
dengan KPK dan siap membantu," kata pengacara Neneng, Junimart Girsang,
saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 13 Juni 2012.
Menurut Junimart, saat ini kliennya berada di rumahnya di kawasan Pejaten. "Saya sedang menuju ke sana," ujarnya.
Sebelumnya,
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan mengenai penangkapan Neneng.
Menurut informasi yang dikumpulkan, Neneng diikuti sejak mendarat di
Bandara Soekarno Hatta. Dan kemudian, akhirnya Neneng ditangkap di
rumahnya.
Neneng adalah tersangka kasus korupsi proyek PLTS di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Neneng dinilai
melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Peberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Neneng pergi ke luar negeri bersama dengan suaminya
sejak 23 Mei 2011. Dan sejak saat itu, Neneng tidak kembali ke
Indonesia. Bahkan saat Nazaruddin ditangkap di Kolombia, Neneng tidak
tampak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar