BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Juni 2012

Neneng Ditangkap di Rumah Nazar di Pejaten

VIVAnews - Buronan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Neneng Sri Wahyuni, akhirnya ditangkap. Pihak Neneng mengklaim istri terdakwa suap Muhammad Nazaruddin itu tidak ditangkap di luar negeri.

"Ini seperti permintaan kami dulu, kami siap koordinasi dengan KPK dan siap membantu," kata pengacara Neneng, Junimart Girsang, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 13 Juni 2012.

Menurut Junimart, saat ini kliennya berada di rumahnya di kawasan Pejaten. "Saya sedang menuju ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan mengenai penangkapan Neneng. Menurut informasi yang dikumpulkan, Neneng diikuti sejak mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Dan kemudian, akhirnya Neneng ditangkap di rumahnya.

Neneng adalah tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Neneng dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Neneng pergi ke luar negeri bersama dengan suaminya sejak 23 Mei 2011. Dan sejak saat itu, Neneng tidak kembali ke Indonesia. Bahkan saat Nazaruddin ditangkap di Kolombia, Neneng tidak tampak.

Tidak ada komentar: