Malang (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa anti korupsi
harus masuk dalam kurikulum dan menjadi bagian dari mata pelajaran yang
diajarkan di sekolah, bahkan sebagai mata kuliah wajib di perguruan
tinggi.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di Malang, Senin, mengatakan dunia
pendidikan, mulai jenjang paling bawah hingga perguruan tinggi, menjadi
salah satu fokus KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Pendidikan anti korupsi ini harus diberikan sejak dini. Salah
satunya dengan memasukkan mata pelajaran pendidikan anti korupsi di
sekolah dan mata kuliah di perguruan tinggi," tegasnya usai menjadi
pembicara dalam Seminar Nasional "Diskresi dalam Penegakan Hukum Tindak
Pidana Korupsi" di Universitas Brawijaya Malang.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan pelajaran pendidikan anti
korupsi di sekolah, katanya, KPK telah menyusun modul pendidikan anti
korupsi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nasional (Kemendikbud) guna membangun integritas nasional.
Menurut dia, pendidikan anti korupsi di sekolah bisa masuk
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan di perguruan tinggi bisa
menjadi satu mata kuliah tersendiri (khusus).
(E009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar