BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 Juni 2012

Harus Ada Batas Waktu untuk Penyelesaian Sengketa Pilkada

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta, Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok, tak perlu terjadi jika ada kejelasan penyelesaian sengketa pilkada dalam undang-undang. Dibutuhkan adanya time frame (batasan waktu) yang jelas atas penyelesaian sengketa tersebut.

"Ketidakpastian hukum akan muncul kalau UU Pilkada tidak segera direvisi," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (28/6/2012) malam.

"Jadi dalam undang-undang harus jelas bagaimana penyelesaian sengketa seperti ini, harus ada time frame, sehingga PTUN dipaksa untuk memutuskan dengan jadwal," terangnya.

Dijelaskan Refly, saat ini peraturan soal time frame dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum sudah termuat dalam UU Pemilu, namun belum diatur dalam UU Pilkada. Dimana penyelesaian sengketa atas proses penetapan parpol sebagai peserta diatur prosedurnya secara jelas dan diberi batasan waktu selama 78 hari untuk penyelesaiannya, hingga ada kepastian hukum.

"Karena ini pilkada yang berlangsung cepat, maka time frame-nya harus lebih cepat, kalau perlu 30 hari. Menurut saya, segera revisi," cetus Refly.

Refly menilai, revisi undang-undang pilkada ini penting demi memperjelas penyelesaian hukum sengketa yang muncul. Jika tidak, lanjutnya, semua pihak bisa bermain di ranah pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi, sehingga semakin memunculkan ketidakpastian hukum.

Menurut Refly, ketidakpastikan hukum akan memicu pro-kontra yang justru tidak menyelesaikan masalah. Padahal seharusnya putusan itu harus bisa menjadi solusi yang baik.

"Putusan tidak hanya dikeluarkan, tapi punya kepastian hukum dan dapat dilaksanakan," tandasnya.

Tidak ada komentar: