INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan
melakukan gelar perkara terkait pencurian pulsa yang diduga dilakukan
oleh sejumlah pihak. Beberapa pihak yang terkait sudah dijadikan
tersangka.
Tiga tersangka tersebut antara lain, Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Krishnawan Pribadi (KP), Direktur Utama PT Mediaplay, WMH dan Direktur Utama PT Colibri, Nafing HB (NHB).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya tetap mengembangkan kasus yang sempat meresahkan masyarakat ini.
”Insya Allah besok (hari ini, Selasa, 12/6/2012) sudah dilakukan gelar di Kejagung ini akan kita follow up, kami tegaskan dalam ekspose akan kami bahas hari selasa,“ ucap Jaksa Agung dalam Rapat Dengar dengan DPR komisi III, Senin (11/6/2012).
Gelar perkara ini dilakukan untuk memperdalam persoalan yang ada. Basrief menegaskan, berkas perkara pencurian pulsa sudah P19.
”Pencurian pulsa ini sudah dalam tahap pra-penuntutan jadi P19 terhadap berkas perkara, dan dua berkas sudah kembali lagi kejaksaan,“ katanya.
Sementara tiga berkas lainnya masih dalam penyidikan Mabes Polri.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung terkait perkembangan pencurian pulsa.
”Saya minta kejelasan mengenai pencurian pulsa yang sudah merugikan banyak masyarakat,itu kerugiannya 1 triliun itu luar biasa kerugiannya,“ kata Nudirman.
Sementara, berkas perkara tiga tersangka kasus pencurian pulsa masih bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. [gus]
Tiga tersangka tersebut antara lain, Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Krishnawan Pribadi (KP), Direktur Utama PT Mediaplay, WMH dan Direktur Utama PT Colibri, Nafing HB (NHB).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya tetap mengembangkan kasus yang sempat meresahkan masyarakat ini.
”Insya Allah besok (hari ini, Selasa, 12/6/2012) sudah dilakukan gelar di Kejagung ini akan kita follow up, kami tegaskan dalam ekspose akan kami bahas hari selasa,“ ucap Jaksa Agung dalam Rapat Dengar dengan DPR komisi III, Senin (11/6/2012).
Gelar perkara ini dilakukan untuk memperdalam persoalan yang ada. Basrief menegaskan, berkas perkara pencurian pulsa sudah P19.
”Pencurian pulsa ini sudah dalam tahap pra-penuntutan jadi P19 terhadap berkas perkara, dan dua berkas sudah kembali lagi kejaksaan,“ katanya.
Sementara tiga berkas lainnya masih dalam penyidikan Mabes Polri.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung terkait perkembangan pencurian pulsa.
”Saya minta kejelasan mengenai pencurian pulsa yang sudah merugikan banyak masyarakat,itu kerugiannya 1 triliun itu luar biasa kerugiannya,“ kata Nudirman.
Sementara, berkas perkara tiga tersangka kasus pencurian pulsa masih bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar