BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 Juni 2012

Boediono Harap Birokrasi Punya Code of Conduct

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta Wakil Presiden Boedino menekankan pentingnya code of conduct sebagai salah satu cara pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Tata kelola pemerintahan yang baik harus diubah dari kepatuhan manjadi budaya.

Pada kesempatan itu, Boediono merujuk pada Tujuh Prinsip Dasar Pejabat Publik yang dihasilkan sebuah komite independen di Inggris tahun 1995. Kala itu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan bahkan hukum oleh pejabat-pejabat negara.

"Pada tahun 1994, Perdana Menteri John Major merespon dengan membentuk Komisi Independen yang disebut Committee on Standards in Public Life yang diketuai dan dipilih secara terbuka," kata Boediono dalam pembukaaan Ikatan Akuntansi Indonesia di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Rabu (27/6/2012).

Menurut Boediono, dari komite tersebut dihasilkan Code of Conduct yang diberi nama Nolan Principles. Boediono menambahkan, Nolan Principles ini mempunyai bahasa yang tidak ambigu, sehingga mudah dimengerti orang awam dan menggunakan konsep umum sehingga bisa diterapkan di setiap organisasi dan pada setiap tingkat kepemimpinan.

"Dan diadopsi resmi dan dikawal oleh komite independen yang kredibel," terangnya.

Wapres menuturkan, semua prinsip-prinsip itu ideal berlaku untuk semua aspek kehidupan publik. Prinsip-prinsip itu harus dicanangkan bila ingin membangun budaya yang serupa di Indonesia. Ketujuh prinsip itu sebagai berikut:

1.Prinsip tak memiliki kepentingan, dimana pejabat publik harus berbuat hanya atas nama kepentingan publik. Mereka tak boleh melakukan apapun demi memperoleh keuntungan ekonomi atau hal lain yang bisa memberi keuntungan bagi diri mereka, sendiri keluarga, atau teman-temannya.

2.Integritas, atau yang menjadi nyawa dari sumpah jabatan, dimana pejabat publik tak boleh meletakkan dirinya di bawah kepentingan ekonomi atau apapun juga yang membuat mereka memiliki kewajiban kepada orang atau organisasi lain yang bisa mempengaruhi keputusan mereka dalam melakukan tugasnya.

3.Obyektivitas, dalam menangani urusan-urusan publik, termasuk melakukan penunjukan, pemberian kontrak atau merekomendasi individu atau pihak lain demi mendapatkan keuntungan, pejabat publik harus membuat keputusan berdasarkan kinerja/prestasi.

4.Akuntabilitas, dimana pejabat publik harus bisa mempertanggungjawabkan semua keputusan dan tindakannya kepada publik dan harus menyerahkan diri pada setiap bentuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap jabatannya.

5.Keterbukaan, dimana pejabat publik harus bersikap seterbuka mungkin dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang diambil. Mereka harus mempunyai alasan yang cukup untuk keputusan mereka dan hanya membatasi informasi bila kepentingan publik yang lebih besar yang dipertaruhkan.

6.Kejujuran, dimana pejabat publik harus mengumumkan setiap kepentingan pribadi yang mungkin berhubungan dengan jabatan mereka dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi setiap konflik yang bisa terjadi dengan mendahulukan kepentingan publik.

7.Kepemimpinan, dimana pejabat publik harus mempromosikan dan pendukung prinsip-prinsip ini dengan menjadi pemimpin prinsip-prinsip tersebut dan memberi contoh.

Tidak ada komentar: