Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta
Wakil Presiden Boedino menekankan pentingnya code of conduct
sebagai salah satu cara pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia.
Tata kelola pemerintahan yang baik harus diubah dari kepatuhan manjadi
budaya.
Pada kesempatan itu, Boediono merujuk pada Tujuh Prinsip
Dasar Pejabat Publik yang dihasilkan sebuah komite independen di Inggris
tahun 1995. Kala itu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan
bahkan hukum oleh pejabat-pejabat negara.
"Pada tahun 1994,
Perdana Menteri John Major merespon dengan membentuk Komisi Independen
yang disebut Committee on Standards in Public Life yang diketuai dan
dipilih secara terbuka," kata Boediono dalam pembukaaan Ikatan Akuntansi
Indonesia di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Rabu (27/6/2012).
Menurut Boediono, dari komite tersebut dihasilkan Code of Conduct yang
diberi nama Nolan Principles. Boediono menambahkan, Nolan Principles
ini mempunyai bahasa yang tidak ambigu, sehingga mudah dimengerti orang
awam dan menggunakan konsep umum sehingga bisa diterapkan di setiap
organisasi dan pada setiap tingkat kepemimpinan.
"Dan diadopsi resmi dan dikawal oleh komite independen yang kredibel," terangnya.
Wapres
menuturkan, semua prinsip-prinsip itu ideal berlaku untuk semua aspek
kehidupan publik. Prinsip-prinsip itu harus dicanangkan bila ingin
membangun budaya yang serupa di Indonesia. Ketujuh prinsip itu sebagai
berikut:
1.Prinsip tak memiliki kepentingan, dimana pejabat
publik harus berbuat hanya atas nama kepentingan publik. Mereka tak
boleh melakukan apapun demi memperoleh keuntungan ekonomi atau hal lain
yang bisa memberi keuntungan bagi diri mereka, sendiri keluarga, atau
teman-temannya.
2.Integritas, atau yang menjadi nyawa dari sumpah
jabatan, dimana pejabat publik tak boleh meletakkan dirinya di bawah
kepentingan ekonomi atau apapun juga yang membuat mereka memiliki
kewajiban kepada orang atau organisasi lain yang bisa mempengaruhi
keputusan mereka dalam melakukan tugasnya.
3.Obyektivitas, dalam
menangani urusan-urusan publik, termasuk melakukan penunjukan, pemberian
kontrak atau merekomendasi individu atau pihak lain demi mendapatkan
keuntungan, pejabat publik harus membuat keputusan berdasarkan
kinerja/prestasi.
4.Akuntabilitas, dimana pejabat publik harus
bisa mempertanggungjawabkan semua keputusan dan tindakannya kepada
publik dan harus menyerahkan diri pada setiap bentuk pemeriksaan yang
dilakukan terhadap jabatannya.
5.Keterbukaan, dimana pejabat
publik harus bersikap seterbuka mungkin dalam pengambilan keputusan dan
tindakan yang diambil. Mereka harus mempunyai alasan yang cukup untuk
keputusan mereka dan hanya membatasi informasi bila kepentingan publik
yang lebih besar yang dipertaruhkan.
6.Kejujuran, dimana pejabat
publik harus mengumumkan setiap kepentingan pribadi yang mungkin
berhubungan dengan jabatan mereka dan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengatasi setiap konflik yang bisa terjadi dengan
mendahulukan kepentingan publik.
7.Kepemimpinan, dimana pejabat
publik harus mempromosikan dan pendukung prinsip-prinsip ini dengan
menjadi pemimpin prinsip-prinsip tersebut dan memberi contoh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar