Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta
Buron terkait kasus Bank BHS Sherny Kojongian ditangkap
Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri ke negeri Paman Sam
pada 2002 lalu, kala proses persidangan berjalan.
"Atas
kerjasama Interpol telah berhasil ditangkap Sherny Kojongian, akan
dilakukan deportasi pada 11 Juni. Rencananya akan dibawa ke Kejaksaan
Agung," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes
Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Sherny sudah
divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto, dan juga
Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian meninggal
dunia di Australia.
"Pelanggaran atas korupsi dan perbankan
merugikan negara sebesar Rp 1,950 triliun. PN Jakpus telah memutuskan
perkara pada 18 Maret 2002," terang Boy.
Sherny dan juga
koleganya sudah lama menjadi target kepolisian. Keduanya sudah
dimintakan red notice sejak dinyatakan buron. "Rencananya akan tiba di
Jakarta 13 Juni pakai pesawat Garuda transit di Singapura. Rencananya
melalui Bandara Soekarno-Hatta," terang Boy.
Seperti dikutip dari
situs Kejagung, kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama
Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit
kepada 6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur
Kredit/HRD/Treasury.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan
grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit
kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.
Karena
kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan
grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro
kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan
tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga
pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan
grup.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS,
Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi
PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No.
30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2
tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS
menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait. Namun larangan
tersebut tidak ditaati oleh Terpidana Sherny yang telah memberikan
persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana valas
pihak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar