Jakarta (ANTARA
News) - Anggota Komisi VI DPR RI Atte Sugandi mempertanyakan rangkap
jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjadi pada
Direktur Utama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Ibnu Wibowo
yang juga diangkat menjadi Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia
(Persero).
"Ini jelas menyalahi peraturan, tidak diperbolehkan
direksi BUMN rangkap jabatan," kata politikus Partai Demokrat itu di
Jakarta, Selasa.
Hal itu, menurut Atte, menyalahi Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Untuk itu, kata dia, Komisi VI yang membidangi BUMN akan
mempertanyakan soal rangkap jabatan ini kepada Deputi Bidang Usaha Jasa
Kementerian BUMN Parkesit Suprapto pada rapat dengan kelompok kerja BUMN
mendatang.
"Dalam waktu dekat ada rapat dengan kelompok kerja BUMN, dan
kebetulan Pak Perkesit kita undang, nanti saya akan tanyakan ke beliau,"
katanya.
Atte juga mengkritisi SK Kementerian BUMN tentang pemberhentian
empat direksi PT BKI yaitu Capt Purnama (Direktur Utama), Sutudju
Dangkeng (Direktur Operasi dan Pemasaran), Edi Cahyono (Direktur
Keuangan) dan Ajatiman (Direktur Tehknik), serta mengangkat Ibnu Wibowo
sebagai Dirut BKI yang baru yang tanpa kop surat berlambang negara dan
nama Kementerian BUMN namun ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan di
atas materai.
Menurut Atte, sebelumnya SK tersebut menjadi polemik antara
Kementerian BUMN dan DPR. SK Nomor 23 itu diinterpelasi oleh DPR dan
akhirnya dicabut. Sebagai gantinya SK 164,165,166 juga ditentang DPR dan
akhirnya dibekukan.
"Untuk kasus BKI SK tersebut sudah batal demi hukum. Karena baik SK
No 23 serta SK 164, 165 dan 166 sudah dibekukan," katanya.
Sebelumnya, Dirut BKI Capt Purnama dan Direktur Operasi dan
Pemasaran Sutudju Dangkeng mempertanyakan keabsahan SK Kementerian BUMN
Nomor 23 MBU/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Purnama yang mengaku hanya menerima salinan SK, bukan yang asli,
merasa aneh dengan keluarnya SK pemecatan tersebut. Bahkan hak jawab
yang disampaikan dua direksi tersebut juga tidak ada balasan.
(S024)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar