RMOL.Menteri Keuangan
(Menkeu) Agus Martowardojo minta agar pegawai Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), termasuk aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dapat segera
diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengutip pernyataan Menkeu di kantornya, kemarin.
“Secara teknis kan ada prosesnya (dalam pemecatan), pertama
diberhentikan dulu dari jabatannya, lalu kita sudah dapat suratnya
sebagai tersangka, dia diberhentikan sementara. Nah, nanti kami akan
coba pelajari. Pak Menkeu sendiri perintahkan kita untuk mengkaji, tapi
kalau bisa secepat mungkin,” jelasnya.
Namun, lanjut Kiagus, jangan sampai keinginan untuk mempercepat
pemecatan tersebut justru melanggar aturan bahkan hak-hak pegawai.
Peraturan yang ada harus tetap dilihat, termasuk asas praduga tak
bersalah.
Sebelumnya, ada beberapa oknum pajak yang tersangkut masalah
korupsi. Namun, panjangnya proses di pengadilan membuat status
kepegawaian oknum-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya, para oknum
ini masih mendapatkan gaji sebagai PNS non aktif.
Kiagus juga meminta 12 hakim pajak yang baru dilantik, kemarin,
bertindak jujur melaksanakan tugasnya, terutama tidak menerima
sogokan.
“Mereka tidak berpihak ke pemerintah, tapi juga tidak berpihak ke
wajib pajak. Tidak menerima sogokan pastinya, karena ini kan jabatan
mulia, kita harapkan punya integritas, harkat, martabat yang
dikedepankan,” tegasnya.
Dengan bertambahnya hakim pajak ini, Kemenkeu berharap kasus-kasus pajak dapat diselesaikan secepat mungkin.
“Kita berharap dengan bertambahnya jumlah hakim itu, penyelesaian
perkara semakin cepat dan tunggakan perkara semakin berkurang. Soalnya
satu perkara bisa sulit sehingga memerlukan waktu yang lebih lama,”
jelasnya.
Namun, Kiagus mengaku pihaknya sudah mengangsur 1.500 kasus
pengadilan pajak, tapi karena tunggakannya banyak jadinya belum tuntas.
“Kita berharap jumlah penyesaian perkara lebih banyak dari yang
masuk, sehingga angsuran terhadap yang lama semakin bertambah,”
ucapnya.
Kemenkeu menambah 12 hakim pajak guna mempercepat proses
penyelesaian kasus-kasus perpajakan yang jumlahnya terus bertambah
setiap tahun.
Pada 2011, terdapat tambahan 11 hakim pajak dari 48 hakim pajak yang
telah ada. Ke depannya, Kemenkeu akan menambah kembali hakim pajak
guna mempercepat penyelesaian kasus pajak yang semakin bertambah.
[Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar