BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 Juni 2012

Suap Pajak, Atasan Tommy Bisa Kena Sanksi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badaruddin mengatakan atasan Tommy Hendratno di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, harus bertanggung jawab jika Tommy terbukti bersalah. "Terutama bila penyelewengan terindikasi sejak lama," katanya Selasa, 19 Juni 2012.
Menurut dia, pemimpin bisa dianggap lalai karena membiarkan Tommy melakukan penyimpangan tanpa dikenai teguran dan sanksi.

Ki Agus menjelaskan, sistem pengawasan internal yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bersifat berlapis dengan ujung tombak pengawasan melekat dari atasan ke bawahan langsung. "Atasan bisa bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya."

Khusus bagi pegawai Pajak, pengawasan diperketat dengan adanya Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi dan Sumber Daya Aparatur. Direktorat Kepatuhan bertugas mengawasi dan memeriksa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.

Dua hari lalu, Kepala KPP Sidoarjo Selatan bersama petugas Unit Kepatuhan Internal memeriksa Tommy di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merumuskan sanksi. Menurut pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma, pemeriksaan dilakukan empat petugas Direktorat Jenderal Pajak. »(Mereka) membahas masalah pengurusan restitusi pajak," ujarnya.

Pegawai Pajak, Tommy Hindratno, dicokok tim KPK ketika menerima uang suap Rp 280 miliar dari tangan James Gunarji Budiharjo pada 6 Juni lalu, di Jakarta. Suap itu diduga berkaitan dengan pengembalian (restitusi) pajak PT Bhakti Investama Tbk Rp 3,4 miliar. Keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tommy adalah pegawai golongan III-c yang bergabung di KPP Pratama Sidoarjo Selatan sejak 2010 sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Erwin Silitonga, kepergian Tommy ke Jakarta pada 6 Juni pagi lalu tanpa sepengetahuan atasannya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko berpendapat sanksi terhadap atasan Tommy harus menunggu hasil penyidikan KPK. Selain itu, mesti diperjelas kaitan atasan Tommy dengan kasus suap ini. "Kuncinya, apakah TH mengungkapkan dia bekerja sama dengan siapa saja," tuturnya. Danang mengingatkan, bisa saja penyimpangan tak terjadi di kantor pajak tempat Tommy bekerja sekarang.

Kepada penyidik KPK, kemarin James mengaku sebagai penasihat pajak PT Agis dan tak tahu-menahu perihal urusan pajak Bhakti Investama. Ia juga membantah tudingan uang Rp 280 juta yang disita KPK adalah suap untuk Tommy. "Uang tersebut adalah utang yang harus dibayarkan oleh James kepada Tommy," ujar pengacaranya, Charles Roy Sijabat. Charles menjelaskan, utang James kepada Tommy Rp 340 juta, tapi baru dibayar Rp 280 juta.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., suap terkait dengan restitusi pajak Bhakti Investama sebenarnya sebesar Rp 340 juta. "KPK melacak Rp 60 juta sisanya."

Tidak ada komentar: