VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan dua warga negara Malaysia sebagai tersangka dalam kasus
penangkapan Neneng Sri wahyuni. Keduanya, ditahan di tempat terpisah.
Ketua
KPK, Abraham Samad mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 21
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Tindak Pidana
Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi. "Didasarkan dua alat
bukti," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis
malam, 14 Juni 2012.
M Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad
Yusof diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus suap pengadaan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008,
Neneng Sri Wahyuni saat di Malaysia.
Juru Bicara KPK, Johan Budi,
menuturkan, M Hasan bin Kushi akan ditahan di Polda, sedangkan Azmi bin
Muhammad Yusof akan ditahan di Polres Jakarta Timur. "Ditahan untuk 20
hari pertama. Diduga menghalangi penyidikan, melindungi tersangka
Neneng," kata dia.
Tersangka M Hasan bin Khusi meninggalkan KPK pukul 23.42 WIB. Tanpa
berkomentar, ia dengan wajah ditutupi sarung putih langsung digiring
menuju Polda menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8638.
Tak berselang lama, tersangka R Azmi bin Mohamad Yusof keluar dari
KPK menggunakan mobil tahanan lembaga itu. Ia keluar mengenakan sarung,
dan tanpa berkomentar. Yusof dibawa menuju Polres Jaktim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar