Kuala Lumpur
(ANTARA News) - Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala
Lumpur, Malaysia, menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima
permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Neneng Sri
Wahyuningsih, buronon KPK sejak Agustus 2011.
"KBRI Kuala Lumpur tidak pernah menerima permohonan itu dan
tentunya tidak pernah juga mengeluarkan SPLP atas nama istri dari
Nazaruddin tersebut," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI
untuk Malaysia Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Rabu.
Menurut dia, jika Neneng menggunakan paspor dengan nama asli dan
pemerintah Malaysia bertindak benar, maka tentunya Neneng tidak akan
lolos dari imigrasi Malaysia sebab paspornya sudah dicabut dan bila
ingin pulang harus meminta SPLP dari perwakilan RI di Malaysia.
Sepengetahuannya, apabila ada buronan yang sudah dicabut paspornya,
berarti yang bersangkutan stateless atau tetap WNI bila meminta
dokumen untuk pulang yaitu SPLP.
Jadi, kata dia, perlu dicari tahu, apakah Neneng balik ke
Indonesia itu menggunakan nama palsu. Sebab bila itu dilakukannya maka
pencabutan paspor dia tidak ada artinya.
"Bila Neneng menggunakan untuk keluar dengan nama palsu tersebut,
otomatis nomor palsu juga tidak dicabut yang artinya tetap berlaku,"
ungkapnya.
Di sisi lain, bila pemberitahuan pencabutan paspor atas nama Neneng
tidak sampai di tingkat bawah petugas imigrasi maka Neneng bisa lolos
dalam pemeriksaan imigrasi di Malaysia sewaktu mau ke Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, perlu menunggu hasil pemeriksaan dari
pihak KPK ataupun kepolisian, apakah Neneng menggunakan dokumen asli
atau palsu.
"Kalau dokumenya asli tentu kita menyayangkan bisa lolos, tapi
kalau menggunakan nama palsu tentunya dia dapat lolos," kata Suryana.
Dua Warga Malaysia
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua
pria yang diduga berkewarganegaraan Malaysia terkait penangkapan Neneng
Sri Wahyuningsih.
Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK masih mendalami
keterlibatan kedua orang yang diduga berkewarganegaraan Malaysia
tersebut dengan melakukan pemeriksaan 1x24 jam.
"Kepastian tentang siapa kedua orang itu dan apakah perannya
terkait buronnya Neneng, belum bisa kita jawab karena masih perlu
pendalaman lagi," ujar Bambang.
Menurut dia, penyidik KPK yang melakukan pengintaian sejak Neneng
berlabuh dan bermalam di Batam, kedua pria tersebut diduga memang
bersama istri Nazaruddin.
Mereka berdua, lanjutnya, diduga masih bersama Neneng dan baru
berpisah setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara itu, pimpinan KPK lainnya Busyro Muqoddas mengatakan, dua
pria diduga warga Malaysia yang ikut bersama Neneng tersebut
berinisial H dan A.
Salah satu pria tersebut setelah diikuti mendatangi Lapas Cipinang, diduga sempat menemui M Nazaruddin.
KPK akan melakukan hal sama terhadap kedua orang tersebut dengan
melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Jika benar keduanya terkait dengan
pelarian Neneng maka KPK akan memprosesnya, namun jika tidak, akan
diserahkan pada kepolisian.
Sementara itu, Neneng Sri Wahyuningsih yang telah buron sejak
Agustus 2011 berhasil ditangkap KPK di rumahnya di Pejaten, Jakarta
Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini istri Nazaruddin sedang
menjalani pemeriksaan KPK selama 1x24 jam dan akan langsung dilakukan
penahanan yang rencananya ditempatkan di Rutan KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar