Rinciannya 6 hakim dihukum berat, 4 dalam proses persidangan, dan 18 belas dihukum ringan. Kebanyakan dari mereka yang kena sanksi karena melakukan perbuatan tercela. Selain hakim ada juga pejabat pengadilan yang kena sanksi dari MA. Bila digabungkan hakim dan aparatur pengadilan ada 69 orang. “Ada hakim Ad Hoc, panitera, pejabat struktural, hingga juru sita. Bahkan ada staf pengadilan yang diberhentikan gara-gara melakukan pencurian,” kata Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin dalam rilisnya kepada Rakyat Merdeka, Senin lalu.
Misalnya, HW bekas kepala Pengadilan Negeri Kebumen yang mendapat hukuman berat, yakni diturunkan dari jabatan struktural ke hakim non palu selama satu tahun. Dia juga dihukum dengan pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 100 persen selama setahun.
Hakim ER, yang menjabat sebagai Kepala PN Kuningan, Jabar dimutasi ke Pengadilan Tinggi Bengkulu sebagai hakim non palu dan rela kehilangan tunjangan remunerasinya selama dua tahun.
Hal ini jelas menambah panjang daftar hakim bermasalah selama hampir 1,5 tahun terakhir ini. Sebelumnya, tahun 2011 MA telah menghukum 130 aparatur peradilan, 38 persen di antaranya adalah hakim, staf pengadilan 19,6 persen, dan panitera pengganti 11,8 persen.
Dari 130 aparatur yang dihukum, sebanyak 43 aparat peradilan dikenakan hukuman disiplin berat, 22 dijatuhi hukuman sedang, dan 62 dikenakan hukuman disiplin ringan. Selain itu ada dua orang dari peradilan militer dikenakan sanksi teguran, dan satu orang lagi dikenakan sanksi penahanan.
Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran disiplin sebanyak 53,85 persen, unprofessional conduct sebesar 20,77 persen dan pelanggaran kode etik 13,85 persen. Di tahun yang sama juga, MA dan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak empat kali.
Dari MKH tersebut, satu orang hakim diberhentikan tidak hormat, satu orang hakim diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, satu orang hakim di non-palu dan dimutasi, serta satu orang hakim diberi teguran tertulis.
Terkait banyaknya pelanggaran para hakim itu, Ketua Muda Pengawasan MA Timur P Manulung mengatakan, pihaknya akan turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap hakim.
Timur mengungkapkan, selama Januari hingga Mei tahun ini, terjadi peningkatan jumlah laporan, yakni menyangkut kegiatan hakim yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 753 laporan. Dari jumlah tersebut yang sudah dilakukan penindakan sebanyak 35 laporan.
Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat itu MA meningkatkan kerja sama dengan KY demi terwujudnya pengadilan yang bersih, dan berwibawa. Kerja sama itu juga sekaligus menepis rumors ketidakharmonisan hubungan dua lembaga tersebut.
Terpisah Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, per Januari-April 2012 lembaganya telah melakukan investigasi terhadap 613 laporan. Hasilnya menelurkan rekomendasi antara lain, dua nama hakim dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Sampai Juni ini sudah merekomendasi 10 hakim. Dari jumlah tersebut, dua hakim pelanggar kode etik sudah dihukum dengan sanksi berat, tujuh sanksi ringan, dan satu sanksi sedang.
Diungkapkan, jumlah hakim yang dipanggil untuk diperiksa KY dari tahun 2005 sampai 15 Desember 2011, sebanyak 471 hakim, dan yang memenuhi panggilan 452 hakim.
“Tahun lalu saja cuma 471 hakim yang memenuhi panggilan KY. Dari 452 hakim yang diperiksa, sebanyak 133 orang telah direkomendasikan ke MA untuk dijatuhkan sanksi. Ada tiga macam rekomendasi sanksi, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak hormat,” terangnya.
Terbuka Untuk Diinvestigasi
Maqdir Ismail, Praktisi Hukum
Pengertian tentang pelanggaran dalam wilayah peradilan masih sempit.
Umumnya, hakim atau aparatur pengadilan dianggap melanggar atau
berbuat tercela lantaran menerima suap atau melakukan pemerasan.Menerima suap atau memeras memang jadi momok bagi peradilan di tanah air, dan harus diberantas.
Adanya Komisi Yudisial diharapkan bisa diberikan peran yang besar dalam melakukan pengawasan kepada hakim, dan rekomendasinya mesti mengikat Mahkamah Agung agar bisa dilaksanakan. Jangan hasil investigasi KY yang menghabiskan waktu dan banyak uang dianggap angin lalu saja.
Sebaiknya KY tidak hanya mengawasi perilaku hakim saja, tapi juga diharapkan membuka mata bahwa putusan hakim pun berpotensi pelanggaran dan terbuka untuk investigasi.
Sebuah putusan yang tidak didasarkan alat bukti kuat, maka itu bisa dianggap pelanggaran. Hakim juga manusia. Putusan yang dibuatnya pun bisa salah.
Jangan sampai muncul stigma buruk di masyarakat. Bahwa hakim merupakan wakil tuhan yang tidak bisa salah dan kebal dari hukuman. Sebisa mungkin bisa mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kalau sudah hilang, dikhawatirkan timbul peradilan jalanan.
Jumlah Segitu Masih Minim
Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi III
Keberanian Mahkamah Agung buka-bukaan telah menghukum hakim nakal
patut diacungi jempol. Tindakan itu menandakan MA aktif bersih-bersih
internalnya.Jangan sampai muncul prasangka para hakim yang ditindak adalah hakim kelas teri. Masyarakat perlu tahu MA tidak tebang pilih.
Kalau melihat jumlah hakim dengan praktik peradilan kotor sepertinya jumlah segitu masih sangat minim. Pengaduan suap, informasi jual beli perkara yang beredar di masyarakat begitu banyak. Ini menjadi tantangan bagi MA untuk membersihkan institusi peradilan.
Kami di DPR yakin MA mampu mereformasi diri guna menciptakan peradilan yang bersih dan profesional. Bila hal itu terwujud masyarakat bisa menjadikan lembaga peradilan benar benar sebagai tempat mencari keadilan. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar