M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta
Buron terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian dijadwalkan tiba di Indonesia pagi
ini. Setibanya di Indonesia nanti akan dilakukan serah terima antara
pihak Amerika Serikat ke pihak Indonesia.
"Proses penyerahan akan
dilakukan dari United States Immigration and Customs Enforcement (USIC)
ke pihak Imigrasi Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi
Toegarisman di Terminal Kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,
Banten, Rabu (13/6/2012).
Adi menambahkan setelah diterima oleh
pihak Imigrasi Indonesia, selanjutnya Sherny akan diserahterimakan
kepada pihak Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
"Dari Imigrasi
akan diserahkan kepada Pak Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Terpadu
Pemburu Koruptor. Setelah itu dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung lalu akan
diserahkan kepada Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan eksekusi,"
terang Adi.
Sebelumnya, buron terkait kasus Bank BHS, Sherny
Kojongian, ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri
ke negeri Paman Sam pada 2002 silam, kala proses persidangan berjalan.
Sherny
sudah divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto,
dan juga Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian
meninggal dunia di Australia.
Seperti dikutip dari situs
Kejagung, kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra
Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada
6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur
Kredit/HRD/Treasury.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan
grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit
kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.
Karena
kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan
grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro
kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan
tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga
pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan
grup.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT BHS,
Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT
BHS No 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No 30/1252/UPB2/AdB2
tanggal 18 September 1997, dan No 30/1505/UPB2/AdB2 tanggal 20 Oktober
1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT BHS menghentikan
penyaluran kredit kepada Direktur terkait.
Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Terpidana Sherny yang telah
memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan
dana valas pihak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar