BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Juni 2012

Ini Skenario Penyerahan Buron BLBI di Indonesia

M Rizki Maulana - detikNews

Jakarta Buron terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian dijadwalkan tiba di Indonesia pagi ini. Setibanya di Indonesia nanti akan dilakukan serah terima antara pihak Amerika Serikat ke pihak Indonesia.

"Proses penyerahan akan dilakukan dari United States Immigration and Customs Enforcement (USIC) ke pihak Imigrasi Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Terminal Kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/6/2012).

Adi menambahkan setelah diterima oleh pihak Imigrasi Indonesia, selanjutnya Sherny akan diserahterimakan kepada pihak Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

"Dari Imigrasi akan diserahkan kepada Pak Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Terpadu Pemburu Koruptor. Setelah itu dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung lalu akan diserahkan kepada Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan eksekusi," terang Adi.

Sebelumnya, buron terkait kasus Bank BHS, Sherny Kojongian, ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri ke negeri Paman Sam pada 2002 silam, kala proses persidangan berjalan.

Sherny sudah divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto, dan juga Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian meninggal dunia di Australia.

Seperti dikutip dari situs Kejagung, kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur Kredit/HRD/Treasury.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.

Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT BHS No 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997, dan No 30/1505/UPB2/AdB2 tanggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait.

Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana valas pihak terkait.

Tidak ada komentar: