Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta,
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU
Kota Depok tentang penetapan 4 pasangan peserta pilkada dinilai justru
memunculkan ketidakpastian hukum. Hasil pilkada yang memenangkan
pasangan Nur Mahmudi-Idris dianggap sudah sah secara hukum, sehingga
putusan MA tersebut tidak bisa dilaksanakan.
"Praktik di
lapangan, keputusan ini tidak bisa dilaksanakan. Karena sudah muncul
fakta hukum baru," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam
perbincangan dengan detikcom, Kamis (28/6/2012) malam.
Yang
dimaksud dengan fakta hukum baru dalam kasus ini ialah proses pilkada
kota Depok sudah selesai dan hasilnya yang memenangkan pasangan Nur
Mahmudi-Idris sudah disahkan secara hukum. Fakta hukum ini, menurut
Refly, tidak bisa dicabut ataupun dikesampingkan begitu saja.
"Proses
pilkada sudah selesai, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah membenarkan
hasilnya, pasangannya sudah dilantik. Artinya apa yang didapat oleh
incumbent sekarang adalah sah, melalui proses yang benar. Tidak boleh
dirugikan oleh keputusan KPU yang tidak ada kaitan dengan dia,"
jelasnya.
Refly menyarankan, agar KPU Kota Depok memberikan
pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak bisa melaksanakan putusan MA
tersebut. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum
terhadap hasil pilkada Depok yang memenangkan pasangan Nur
Mahmudi-Idris.
"KPUD bisa mengatakan, mereka menghormati putusan
PTUN tapi mereka tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena fakta
hukumnya berbeda, proses sudah selesai," tegas Refly.
Refly
menambahkan, pada braktiknya banyak putusan sejenis ini yang tidak
ditaati karena prosesnya sudah selesai di MK. Dijelaskan dia, jika sudah
selesai di MK, maka tidak boleh ada putusan terkait dengan hasil
pemilu, kecuali terkait soal pidana yang melibatkan kandidat terpilih.
Seperti
diketahui, kasus bermula seiring keluarnya SK tertanggal 24 Agustus
2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok. Mereka yaitu
pasangan nomor urut 1 Gagah Sumantri-Dery Drajat, pasangan nomor urut 2
Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, pasangan nomor urut 3 Nur Mahmudi
Ismail-Idris Abdul Somad serta pasangan nomor urut 4 Badrul
Kamal-Supriyanto.
Pilkada Kota Depok akhirnya dimenangkan oleh
pasangan Nur Mahmudi-Idris setelah mengumpulkan 41,02 persen suara dari
seluruh warga Depok yang menggunakan hak pilih. Kemudian pada Oktober
2010, MK menguatkan kemenangan Nur Mahmudi-Idris dengan menolak
permohonan pasangan kandidat lainnya yang melaporkan adanya pelanggaran
saat pilkada tersebut.
Belakangan, keputusan KPU Kota Depok
tersebut digugat ke pengadilan oleh pasangan yang gagal ikut pilkada.
Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, PT TUN Bandung dan MA dengan
membatalkan SK KPU Kota Depok tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar