Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Miranda S Goeltom,
tersangka kasus suap kepada anggota DPR dalam pemilihan deputi gubernur
Bank Indonesia.
Miranda, Jumat, ditahan di Rumah Tahanan KPK
Cabang Salemba, Jakarta Pusat, untuk waktu 20 hari kedepan, kata Wakil
Ketua KPK Zulkarnaen dalam jumpa pers di gedung KPK.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu ditahan usai shalat Magrib sekitar pukul 17.50 WIB.
KPK menetapkan Miranda sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPR periode 1999-2004. Dia diduga
telah memberikan 480 cek pelawat kepada anggota DPR agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI
Selain Miranda, KPK juga telah menahan anggota DPR 1999-2004 termasuk istri mantan Wakil Kepala Polri Nunun Nurbaetie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar