BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 Juni 2012

Ketua KPK: 2 WN Malaysia Bukan Pejabat

VIVAnews - Dua warga negara Malaysia ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi yang dilakukan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Sempat beredar kabar kalau WN Malaysia itu adalah kerabat dekat Kerajaan atau pejabat.

"Bahwa dua warga negara Malaysia yang diperiksa kemarin tidak pernah ada penjelasan resmi dari KPK bahwa dua orang itu adalah pejabat atau penasehat kerajaan," ujar Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 14 Juni 2012.

Kabar itu diluruskan Abraham. Sebab bisa berdampak negatif pada hubungan Indonesia dan Malaysia. "Kita tidak ingin dengan pemberitaan yang simpang siur tentang keberadaan warga negara Malaysia menganggu hubungan bilateral kedua negara," kata Abraham.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed, membenarkan bahwa keduanya bukanlah pejabat atau penasehat kerajaan. Pihak Malaysia mempersilahkan keduanya ditindak sesuai aturan hukum di Indonesia.

"Mereka bukan dari golongan mana-mana pun. That's very important. Bukan penasehat, bukan pegawai kerajaan. Kita biarkan bagaimana jalur hukum di sini," kata Dato Syed di kantor KPK.

Dua warga negara Malaysia, R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga membantu pelarian tersangka kasus korupsi Neneng Sri Wahyuni selama di negeri jiran hingga ke Indonesia.

Keduanya diduga telah memfasilitasi Neneng dari Kuala Lumpur, Malaysia hingga bisa sampai di Jakarta. Sebab selama perjalanan panjang Malaysia, Batam, Jakarta, dua orang ini diduga selalu menemani Neneng.

Tidak ada komentar: