VIVAnews - Dua warga negara Malaysia ikut ditetapkan
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait
kasus korupsi yang dilakukan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin,
mantan bendahara umum Partai Demokrat. Sempat beredar kabar kalau WN
Malaysia itu adalah kerabat dekat Kerajaan atau pejabat.
"Bahwa
dua warga negara Malaysia yang diperiksa kemarin tidak pernah ada
penjelasan resmi dari KPK bahwa dua orang itu adalah pejabat atau
penasehat kerajaan," ujar Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 14 Juni
2012.
Kabar itu diluruskan Abraham. Sebab bisa berdampak negatif
pada hubungan Indonesia dan Malaysia. "Kita tidak ingin dengan
pemberitaan yang simpang siur tentang keberadaan warga negara Malaysia
menganggu hubungan bilateral kedua negara," kata Abraham.
Duta
Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed, membenarkan bahwa keduanya
bukanlah pejabat atau penasehat kerajaan. Pihak Malaysia mempersilahkan
keduanya ditindak sesuai aturan hukum di Indonesia.
"Mereka bukan dari golongan mana-mana pun. That's very important. Bukan penasehat, bukan pegawai kerajaan. Kita biarkan bagaimana jalur hukum di sini," kata Dato Syed di kantor KPK.
Dua
warga negara Malaysia, R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin
Khusi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga
membantu pelarian tersangka kasus korupsi Neneng Sri Wahyuni selama di
negeri jiran hingga ke Indonesia.
Keduanya diduga telah
memfasilitasi Neneng dari Kuala Lumpur, Malaysia hingga bisa sampai di
Jakarta. Sebab selama perjalanan panjang Malaysia, Batam, Jakarta, dua
orang ini diduga selalu menemani Neneng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar