BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 05 Agustus 2013

Alasan Pemkot Depok Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

VIVAnews - Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad, mengaku siap taat hukum jika apa yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar yang jelas. Hal ini terkait dengan pernyataan KPK terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Menurut Idris, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait pelarangan tersebut. Idris juga mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik jauh lebih efektif ketimbang disimpan di lingkungan Pemkot Depok atau kantor kedinasan.

“Alasannya sederhana. Memang di sini (Pemkot) parkiran atau petugas penjaganya cukup? Kan tidak, yang disimpan di rumah saja masih bisa dirampok, apalagi yang ditinggalkan. Saya rasa tidak masalah dipakai mudik asalkan si penggunanya bertanggung jawab siap mengganti rugi fasilitas negara itu jika terjadi apa-apa,” ucapnya pada VIVAnews, Senin 5 Agustus 2013.

Terpisah, Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto, justru menyayangkan sikap Pemkot Depok yang terkesan memilki aturan sendiri tentang kebijakan penggunaan alat atau fasilitas negara.

Menurut Rintis, apa yang diinstruksikan KPK adalah sesuatu yang memiliki dasar dan kekuatan hukum yang jelas.

“Dari segi keamanan atau risiko, tentu baik disimpan di kantor. Kan di sana ada petugas jaga yang sudah standby 24 jam, apalagi kantor Pemkot Depok berhadapan langsung dengan Polres Depok. Saya rasa akan jauh lebih aman, jadi bukan itu alasannya. Yang jelas, apa pun fasilitas negara, ya seharusnya digunakan untuk keperluan dinas bukan kepentingan pribadi,” ucap anggota Fraksi Demokrat itu. 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi melarang pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) mudik menggunakan kendaraan dinas. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengimbau masyarakat untuk melaporkan lewat media jika ada PNS yang menggunakan mobil atau sepeda motor pelat merah untuk mudik.

“Mobil dinas itu kan untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat,” kata Busyro di kantor KPK, Jakarta. (art)

Tidak ada komentar: