VIVAnews - Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad,
mengaku siap taat hukum jika apa yang disampaikan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memiliki dasar yang jelas. Hal ini terkait dengan
pernyataan KPK terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Menurut
Idris, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait
pelarangan tersebut. Idris juga mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk
mudik jauh lebih efektif ketimbang disimpan di lingkungan Pemkot Depok
atau kantor kedinasan.
“Alasannya sederhana. Memang di sini
(Pemkot) parkiran atau petugas penjaganya cukup? Kan tidak, yang
disimpan di rumah saja masih bisa dirampok, apalagi yang ditinggalkan.
Saya rasa tidak masalah dipakai mudik asalkan si penggunanya bertanggung
jawab siap mengganti rugi fasilitas negara itu jika terjadi apa-apa,”
ucapnya pada VIVAnews, Senin 5 Agustus 2013.
Terpisah,
Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto, justru menyayangkan sikap Pemkot Depok
yang terkesan memilki aturan sendiri tentang kebijakan penggunaan alat
atau fasilitas negara.
Menurut Rintis, apa yang diinstruksikan KPK adalah sesuatu yang memiliki dasar dan kekuatan hukum yang jelas.
“Dari segi keamanan atau risiko, tentu baik disimpan di kantor. Kan di sana ada petugas jaga yang sudah standby
24 jam, apalagi kantor Pemkot Depok berhadapan langsung dengan Polres
Depok. Saya rasa akan jauh lebih aman, jadi bukan itu alasannya. Yang
jelas, apa pun fasilitas negara, ya seharusnya digunakan untuk keperluan
dinas bukan kepentingan pribadi,” ucap anggota Fraksi Demokrat itu.
Seperti
diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi melarang pejabat dan pegawai
negeri sipil (PNS) mudik menggunakan kendaraan dinas. Wakil Ketua KPK,
Busyro Muqoddas, mengimbau masyarakat untuk melaporkan lewat media jika
ada PNS yang menggunakan mobil atau sepeda motor pelat merah untuk
mudik.
“Mobil dinas itu kan untuk keperluan pelayanan masyarakat,
bukan untuk kepentingan pribadi pejabat,” kata Busyro di kantor KPK,
Jakarta. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar