Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo secara resmi
melarang seluruh PNS di lingkungan DKI Jakarta menggunakan kendaraan
dinas untuk keperluan mudik lebaran. Jika melanggar, akan dikenai
sanksi.
"Siang tadi suratnya sudah keluar. Tidak boleh dipakai
untuk mudik karena itu adalah mobil dinas, mobil untuk pelayanan, mobil
untuk kita bekerja," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).
Jokowi mengatakan,
keputusan tersebut juga berdasarkan dari imbauan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
"Karena KPK juga minta nggak diperbolehkan," kata bapak 3 anak ini.
Perintah
tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor
82 tahun 2013 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk
keperluan mudik. Surat itu ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Daerah
(Sekda) DKI Wiriyatmoko pada tanggal 1 Agustus 2013.
Di dalam
surat itu, Gubernur memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) serta
staf di masing-masing lingkungan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas
untuk keperluan mudik.
Sebelumnya Jokowi mengisyaratkan bahwa
mobil dinas PNS Pemprov DKI bisa digunakan untuk keperluan mudik dengan
persyaratan. Namun, setelah ada imbauan dari KPK, Jokowi kemudian
merapatkan masalah tersebut dan hasilnya mengeluarkan instruksi larangan
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar