Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi
Rubiandini terkait dugaan penerimaan suap dari perusahaan minyak PT
Kernel Oil. Rudi ditangkap bersama seorang dari perusahaan itu di
rumahnya.
Berikut kronologi penangkapan Rudi berdasarkan pernyataan dari Jubir KPK Johan Budi dan berdasarkan informasi yang dihimpun.
Selasa (13/8)
19.00 WIB
KPK
mendapat informasi mengenai akan adanya pengiriman uang kepada Rudi.
Sebelumnya, pada pekan lalu KPK juga sudah mendapatkan informasi
mengenai penyerahan uang yang benar-benar sudah dilakukan.
Tim KPK bergerak ke rumah Rudi di Jl Brawijaya Jaksel.
22.30 WIB
Tim
penyidik KPK yang sudah mengantongi rekaman penyadapan, masuk ke dalam
rumah Rudi. Di sana tim mengamankan Rudi dan seorang swasta berinisal A.
Tim mengamankan tas hitam yang berisi uang USD 400 ribu. KPK juga mengamankan moge merk BMW milik Rudi.
Rabu (14/8)
00.00 WIB
Tim
KPK yang lain melakukan penangkapan terhadap seorang swasta bernisial
S. Penangkapan dilakukan di Apartemen Mediterania Jakarta Barat.
"Penangkapan dilakukan di tower H," ujar Johan.
02.00 WIB
Tim
KPK yang sudah berada di kantor di Jl Rasuna Said Jakarta membawa Rudi
kembali ke rumahnya di Jl Brawijaya. Rudi dibawa terkait penggeledahan
yang dilakukan KPK dinihari tadi.
Tim menemukan uang USD 300 ribu
yang diduga merupakan pemberian oleh pihak yang sama pada pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan uang berasal dari Kernell Oil.
Sekitar pukul 10.00 WIB
Tim
KPK melakukan pemasangan KPK line di dua tempat: Apartemen Mediterania
dan di ruang kerja Rubi, di kantornya di Jl Gatot Subroto.
"Saat
ini status mereka terperiksa. Nanti akan ada konferensi pers setelah
pemeriksaan selesai dilakukan, Maksimal 1 x 24 jam," kata Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar