INILAH.COM, Jakarta - Tidak pernah tuntasnya perbaikan
jalan di jalur pantai utara (Pantura), karena persoalan ini melibatkan
lintas sektor, dari pemerintah pusat hingga daerah.
Anggota Komisi V DPR (salah satu membidangi infrastruktur), Teguh Juwarno mengatakan bahwa persoalan jalur pantura, di tangan pihak-pihak terkait.
"Secara obyektif memang problem pantura tidak akan pernah selesai bila hanya diselesaikan dari satu kementerian," jelas Teguh kepada INILAH.COM, Selasa (6/8/2013).
Selama ini, persoalan pantura hanya diselesaikan dengan proyek-proyek pembangunan infrastruktur jalan. Padahal, kata Teguh, ada peran pemda dan Kementerian Perhubungan di dalam persoalan pantura ini.
Dari hasil sidak komisi di jalur pantura, hampir semua truk yang melintas selalu melebihi ketentuan yang diijinkan alias over tonase.
"Misal ijin KIR 20 ton, mereka memuatnya sampai 40 ton. Bahkan ada truk yang melintas dengan beban lebih dari 80 ton. Sementara kekuatan jalan di pantura desaignnya hanya untuk kekutan 20 ton," jelas Sekretaris Fraksi PAN DPR ini.
Dengan pelanggaran ini, tentu tidak ada kewenangan Kementerian PU misalnya untuk menghukum ini. Pemda juga tidak bisa berbuat banyak dengan persoalan ini. Sehingga, perlu bagi Kemenhub untuk menuntaskan persoalan ini.
"Kewenangan pengetatan truk ini ada di Kementrian Perhubungan, sementara jembatan timbang merupakan wewenang Pemda Propinsi. Ditambah jumlah kendaraan yang melintas jumlahnya meningkat sangat pesat. Yang berakibat beban jalan tersebut menjadi sangat tinggi," jelas Teguh. [gus]
Anggota Komisi V DPR (salah satu membidangi infrastruktur), Teguh Juwarno mengatakan bahwa persoalan jalur pantura, di tangan pihak-pihak terkait.
"Secara obyektif memang problem pantura tidak akan pernah selesai bila hanya diselesaikan dari satu kementerian," jelas Teguh kepada INILAH.COM, Selasa (6/8/2013).
Selama ini, persoalan pantura hanya diselesaikan dengan proyek-proyek pembangunan infrastruktur jalan. Padahal, kata Teguh, ada peran pemda dan Kementerian Perhubungan di dalam persoalan pantura ini.
Dari hasil sidak komisi di jalur pantura, hampir semua truk yang melintas selalu melebihi ketentuan yang diijinkan alias over tonase.
"Misal ijin KIR 20 ton, mereka memuatnya sampai 40 ton. Bahkan ada truk yang melintas dengan beban lebih dari 80 ton. Sementara kekuatan jalan di pantura desaignnya hanya untuk kekutan 20 ton," jelas Sekretaris Fraksi PAN DPR ini.
Dengan pelanggaran ini, tentu tidak ada kewenangan Kementerian PU misalnya untuk menghukum ini. Pemda juga tidak bisa berbuat banyak dengan persoalan ini. Sehingga, perlu bagi Kemenhub untuk menuntaskan persoalan ini.
"Kewenangan pengetatan truk ini ada di Kementrian Perhubungan, sementara jembatan timbang merupakan wewenang Pemda Propinsi. Ditambah jumlah kendaraan yang melintas jumlahnya meningkat sangat pesat. Yang berakibat beban jalan tersebut menjadi sangat tinggi," jelas Teguh. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar