Oleh: Firman Qusnul Yakin
INILAH.COM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Johan Budi Sapto Prabowo konfirmasi soal pemeriksaan terpidana
suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin terkait pemeriksaan hari ini.
"Jadi
Nazar itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta,
Rabu (31/7/2013).
Pemeriksaan itu, kata Johan berkaitan dengan
perkara pencucian uang pembelian saham PT. Garuda. Johan menuturkan,
kemungkinan pemeriksaan Nazar ini akan berlangsung selama dua hari.
Mengingat posisi Nazar saat ini yang ditahan di Sukamiskin Bandung.
"Kemungkinan kalau tidak keluar maka akan dititipkan disini (KPK)," kata Johan.
Namun begitu, Johan belum berani menjamin,"saya coba cek dulu," tukasnya.
Muhammad
Nazaruddin dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam
pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal
dari uang hasil korupsi.
Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur
Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap
perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana
Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Pembelian saham
tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada
proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup
memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600
miliar.
Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan
Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai
Rp22,7 miliar. PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5
miliar.
PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar
saham senilai Rp124,1 miliar. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100
juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp
55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
KPK menjerat
Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat
(2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU
TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo.
Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar