BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 01 Agustus 2013

Penyidikan TPPU, Nazar Terancam Nginap Di KPK

Oleh: Firman Qusnul Yakin

INILAH.COM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo konfirmasi soal pemeriksaan terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin terkait pemeriksaan hari ini.

"Jadi Nazar itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Pemeriksaan itu, kata Johan berkaitan dengan perkara pencucian uang pembelian saham PT. Garuda. Johan menuturkan, kemungkinan pemeriksaan Nazar ini akan berlangsung selama dua hari. Mengingat posisi Nazar saat ini yang ditahan di Sukamiskin Bandung.

"Kemungkinan kalau tidak keluar maka akan dititipkan disini (KPK)," kata Johan.

Namun begitu, Johan belum berani menjamin,"saya coba cek dulu," tukasnya.

Muhammad Nazaruddin dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar. PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar.

PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.[bay]

Tidak ada komentar: