Jpnn
JAKARTA - Kepolisian
Resor Metropolitan Jakarta Utara menyita 1,1 juta tablet Ponstan, obat
penghilang nyeri sakit gigi palsu dari sebuah kawasan pergudangan di
Blok D, Pluit, Penjaringan, Jakut, Senin (23/12).
Obat palsu yang nilainya ditaksir
mencapai Rp 4 miliar itu diimpor dari China melalui Pelabuhan Batam dan
Palembang kemudian dibawa ke Jakarta.
"Anggota menyita 50 dus berisi obat
ponstan (diduga palsu) dengan jumlah keseluruhan 1,1 juta butir dan 21
dus obat bius procaine injection berisi 25,2 ribu amps," kata Kepala
Polrestro Jakut Kombes M. Iqbal, Senin (23/12) di lokasi.
Dijelaskan Iqbal, obat palsu itu dititip
di gudang melalui ekspedisi. Polisi mengidentifikasi dua orang yang
diduga sebagai pemilik. "Mereka tidak datang ke gudang karena tahu
barang-barang itu disita polisi," kata Kapolres.
Ia menerangkan, obat palsu itu bisa
menyebabkan kematian. Ponstan palsu itu rencananya akan didistribusikan
ke toko-toko obat di seluruh Indonesia. "Ponstan palsu kita yakin sudah
banyak beredar di pasaran," katanya.
Iqbal mengatakan pengungkapan obat palsu
ini berawal dari informasi masyarakat. Saat ini polisi masih mengejar
pemilik barang. Mereka akan dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda
Rp 1,5 miliar. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar