Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar
Abubakar meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II,
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK),Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para
Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, bupati dan walikota
untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai
negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing.
Sesuai
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15
Februari 2013 ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi
kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.
Dalam
surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu,
Menteri PAN - RB Azwar Abubakar menyebutkan, penilaian Prestasi Kerja
PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan
pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki
rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya
berdasar ketentuan tersebut.
Agar
pelaksanaannya efektif di lingkungan instansi masing-masing, Menteri
PAN-RB mengharapkan para pimpinan instansi pemerintahan dapat
mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem
penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.
Guna
menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja
yang baru tersebut, dalam waktu dekat Kementerian PAN - RB akan
mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah dan
pemerintah daerah.
“Sebelum
rapat koordinasi, setiap instansi pemerintah dapat mendalami substansi
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dan
bila memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut ,” bunyi poin keempat
SE Menteri PAN-RB itu.
Dasar Hukum
Dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011.
Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang
dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh
pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur
serta disepakati pegawai dan atasannya.
Menurut
PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam
pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang,
tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan
dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP
adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran,
kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan. (WID/Humas Kemen PAN - RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar