Guna melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013
yang ditandatanganinya pada 27 Desember 2013 menetapkan anggota Dewan
Pengawas dan anggota Direksi BPJS (baik BPJS Kesehatan maupun BPJS
Ketenagakerjaan) memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab
serta tuntuntan profesionalisme dalam menjalankan tugas di BPJS.
Penetapan
penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan tingkat
kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana,
aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan
faktor-faktir lain yang relevan.
“Penghasilan
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas: a. Gaji atau
Upah; dan b. Manfaat Tambahan lainnya,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres
tersebut.
Sementara pada Pasal 4 Ayat (2)
disebutkan, selain mendapat penghasilan, anggota Dewan Pengawas dan
anggota Direksi memperoleh Insentif, yang dibayarkan setelah pengesahan
laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
formula Gaji atau Upah bagi Direktur Utama BPJS adalah Gaji atau Upah
Dasar x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan.
Pasal
5 Pepres tersebut menyebutkan, Gaji atau Upah Dasar sebagaimana
dimaksud ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional
BPJS.
“Beban kerja ditetapkan berdasarkan atas
pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta
besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan,
sedangkan kinerja operasional BPJS ditetapkan dengan sekurang-kurangnya
mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat , dan
indikator keuangan,” bunyi Pasal 5 Ayat (3,4) Perpres tersebut.
Pasal
6 Perpres ini menegaskan, Gaji atau Upah anggota Direksi ditetapkan
sebesar 90% dari Gaji atau Upah Direktur Utama. Sementara Gaji atau Upah
Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60% dari Gaji atau Upah
Direktur Utama; dan Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54%
dari Gaji atau Upah Direktur Utama.
“Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 itu.
Selain
Gaji atau Upah, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS juga mendapatkan
Manfaat Tambahan yang meliputi: a. Tunjangan (tunjangan hari raya,
santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi
sosial, dan tunjangan perumahan; dan b. Fasilitas pendukung pelaksanaan
tugas (kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian
dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan).
Terhadap
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menurut Perpres ini, memperoleh penghasilan sebesar 50% dari gaji atau
upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai
dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang
bersangkutan.
Menurut Pasal 13 Perpres ini,
Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota
Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Kemudian, Presiden atau pejabat yang
ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut. “Presiden
berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud menetapkan besaran
penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi,” bunyi
Pasal 13 Ayat (3) Perpres No. 110/2013 ini.
Dalam
hal perhitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota
Dewan Pengawas dan anggota Dirteksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan
Perpres ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang
selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi PT ASKES (Persero)
untuk BPJS Kesehatan dan PT JAMSOSTEK (Persero) untuk BPJS
Ketenagakerjaan.
(Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar