Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan soal kasus
dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saat tiba di gedung KPK Jakarta,
Kamis, politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa dia menjadi saksi
untuk Waryono Karno (WK).
KPK menetapkan mantan Sekretarirs Jenderal Kementerian ESDM Waryono
Karno sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji
terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.
Sebelumnya dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima
uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.
"Enggak ada (THR) itu, lain kan ini kan soal WK," ungkap Sutan saat ditanya mengenai penerimaan THR tersebut.
Ia pun mengaku tidak pernah tahu mengenai pembagian THR maupun pertemuan pembagian uang.
KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Sutan di Bogor dan ruang kerjanya di DPR terkait kasus Waryono.
KPK juga menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono.
Dalam surat dakwaan terhadap Rudi juga disebutkan bahwa Rudi
menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi
VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Julianto di toko di Jalan MT
Haryono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar