Pewarta: Helti Marini Sipayung
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sistem pelayanan terpadu satu pintu
(PTSP) hingga tingkat kelurahan berupaya membersihkan birokrasi dari
pungutan liar (pungli).
"Termasuk memangkas calo-calo izin yang selama ini merusak
Jakarta," katanya saat dialog dengan para mahasiswa Universitas Kristen
Maranatha Bandung di Balai Kota, Kamis.
Dalam diskusi bertema "Infrastruktur Ibu Kota dan Kebijakan Publik"
tersebut, Ahok mengatakan pelayanan satu pintu juga mempercepat proses
perizinan dan menghemat biaya.
Dengan sistem pelayanan tersebut tambah Ahok, seluruh dinas akan
berkoordinasi dengan PTSP tentang perizinan yang dibutuhkan masyarakat.
"Nanti akan ketahuan di mana pelayanan yang tersendat. Kalau
pegawai PTSP tidak beres maka tunjangan kerjanya akan dicabut," katanya.
Ia menambahkan bila pekerjaan pegawai PTSP tidak beres tapi
memberitahukan kendalanya dan hambatan di masing-masing dinas, maka
tunjangan kerja tetap diberikan.
Proses pelayanan satu pintu tersebut tambah Ahok dipantau dan diawasi secara rutin oleh pengawas internal.
"Seluruh izin yang diterbitkan akan dikaji, kalau ada yang menyalahi aturan langsung dibatalkan," katanya.
Program PTSP bidang penanaman modal merupakan kebijakan yang
diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, PTSP dimaksudkan untuk membantu
penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal,
dan informasi mengenai penanaman modal.
Dalam Undang-Undang tersebut, PTSP diartikan sebagai kegiatan
penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat
pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang
proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap
terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar