VIVAnews - Koalisi
Indonesia Hebat mengajukan syarat tambahan untuk islah dengan Koalisi
Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris Jenderal Partai
Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengatakan aturan yang terdapat
dalam Pasal 98 Undang-undang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR sangat
berbahaya bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam dua
pasal itu, kata Karding, diatur bahwa seluruh rapat-rapat,
keputusan-keputusan rapat gabungan, dan rapat komisi mengikat dan wajib
dilaksanakan oleh pemerintah. Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat
menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak
mengajukan pertanyaan.
"Ini berbahaya bagi pemerintahan. Bisa
menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Jadi ini harus dipahami oleh
publik. Ini justru yang utama, bukan soal bagi kursi," ujar Karding di
Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 November 2014.
Menurutnya, Koalisi
Indonesia Hebat tidak mempersoalkan jatah pimpinan di alat kelengkapan
dewan. Dengan tawaran 21 kursi, kata Karding, itu hanya mengakomodir 20
persen hak dari koalisi pro Jokowi.
"Kalau dengan tawaran yang
sekarang 21 dari 79 pos, itu artinya KIH hanya dapat 20 persen. Kalau 20
persen kan memang sangat jauh. Sebenarnya kita tidak usah bicara soal
itu," katanya.
Karding tak menampik syarat merevisi dua pasal itu
karena ada ketakutan dari pihak pemerintah. "Betul kalau itu memang ada
(ketakutan). Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu.
Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan
DPR kalau Undang-undang ini ada," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar