Pewarta: Imam Budilaksono
Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPR meminta kolom agama pada kartu
tanda penduduk tidak dikosongkan karena dikhawatirkan akan memunculkan
persoalan seperti perkawinan dan hak asuh anak.
"Pencantuman agama dalam kolom KTP sangat penting, untuk
kepentingan warga negara itu sendiri. Masalah akan muncul dalam
persoalan perkawinan, hak asuh anak dan lain lain," kata Anggota DPR
yang juga Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arwani Thomafi dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah
penting karena untuk menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler
meskipun bukan negara agama.
Namun, menurut dia, hal itu merupakan manifestasi nyata dari sila
pertama Pancasila yang menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara
lain.
Arwani meminta pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan.
"Pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas
agama seseorang pada dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang
faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha, dan Konghucu," ujarnya.
Dia mencontohkan warga yang mengaku beragama dayak kaharingan,
perlu disepakati dahulu bagaimana penanganannya. Identitas keagamaan
jangan dikosongkan karena bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak
beragama.
"Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar