Jpnn
JAKARTA - Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodir kelompok agama minoritas kian pasti.
Pasalnya beberapa waktu lalu, Kemendagri
telah meminta fatwa pada Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfilter
agama-agama minoritas. Sehingga, diketahui agama mana saja yang bisa
diakui.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo menjelaskan, beberapa waktu lalu, dirinya telah bertemu dengan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pertemuan itu digelar karena Kemendagri
memerlukan fatwa dari kemenag untuk mengetahui agama minoritas mana yang
tidak berhubungan dengan agama yang telah diakui. "Dengan fatwa ini,
kemendagri bisa bergerak untuk mengubah peraturan," jelasnya.
Pertemuan tersebut, ternyata berkembang
tidak hanya membicarakan soal fatwa. Menteri Agama bahkan memberitahukan
soal rancangan undang-undang (RUU) kerukunan beragama.
Kemungkinan besar, RUU kerukunan agama
ini bisa menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan agama
minoritas ini. "Ini jalan lain yang bisa ditempuh," tuturnya ditemui di
kantor Kemendagri kemarin(12/11).
Karena itu, Kemendagri berharap banyak
pada RUU kerukunan beragama yang sedang dibahas di Kemenag tersebut.
Sebab, kalau RUU ini bisa menjadi UU, maka akan berdampak banyak pada
kegiatan sehari-hari warga minoritas.
"Mereka yang kesulitan mendapat surat
izin mengemudi (SIM), jadi PNS, dan bahkan memakamkan anggota keluarga
bisa tertolong," terangnya.
Kapan targetnya peraturan bisa diubah
untuk mengakomodir warga dengan agama minoritas? Dia menjawab dengan
tidak pasti. Menurut dia, memang butuh waktu, tapi tidak bisa dikatakan
setahun atau dua tahun.
"Yang jelas, rencana kemendagri ini
tetap terus berlangsung. Kami berusaha semaksimal mungkin mengakomodir
masalah warga minoritas," ucapnya.
Selain itu rencana Kemendagri untuk bisa
mencantumkan agama minoritas akan diakomodir dalam elektronik KTP
(e-KTP). Tjahjo menjelaskan, KTP hanya akan berlaku sampai 31 Desember,
karena itu kemungkinan besar agama minoritas ini nantinya masuknya di
e-KTP. "Ya karena yang berlaku e-KTP," tuturnya.
Pengurusan KTP dan e-KTP untuk warga
minoritas juga masih perlu diperbaiki. Dia mengetahui adanya fakta pemda
yang menolak pengurusan KTP warga minoritas dan ada pula yang
menerimanya. Karena itu, Kemendagri mendesak untuk pemda yang menolak
pengurusan KTP itu untuk memperbaiki diri.
"Semua warga negara harus memiliki KTP atau e-KTP. Karena itu harus difasilitasi untuk membuat KTP, jangan sampai tidak. Tapi, tentu harus tetap sesuai prosedur yang ada," tegas politikus PDIP tersebut.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam menuturkan bahwa untuk fatwa tersebut, pihaknya belum mendapat instruksi dari menteri agama. "Saya belum mengetahuinya, mungkin masih dibahas internal," terangnya.
Namun, terkait RUU yang sedang dibahas kemenag, sebenarnya ada dua RUU yang tengah disusun. Yakni, RUU perlindungan umat beragama dan RUU kerukunan beragama. Posisinya, untuk RUU kerukunan agama saat initelah dibahas di DPR. "Kami saat ini masih fokus untuk RUU perlindungan umat beragama," terangnya.
Semangatnya, RUU perlindungan umat beragama ini memang hampir sama dengan yang diutarakan mendagri. RUU tersebut dibuat untuk melindungi umat mayoritas dan minoritas, sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat. Salah satu yang diatur adalah hak beribadah, hak mendapat pekerjaan, hak pendidikan, dan hak mendirikan tempat ibadah. "Semua itu ditampung dalam RUU ini," tegasnya.
Yang jelas, semua persoalan umat beragama yang ada saat ini, akan menajdi bahan kajian dan akan diselesaikan dalam RUU tersebut. Bahkan, konflik agama juga diatur dalam RUU tersebut. Sehingga, pemerintah memiliki dasar hukum untuk bertindak jika terjadi sesuatu.
"Kami akan mengidentifikasi semua masalah terkait agama. Seperti konflik dan diskriminasi agama minoritas. Semua itu akan diformulasikan dan dicari solusinya dalam RUU tersebut. Ini merupakan bentuk perlindungan negara," ucap dia.
Untuk RUU perlindungan umat beragama ini, Kemenag menargetkan bisa berlaku pada pertengahan 2015. Walau, posisinya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data. Untuk RUU kerukunan umat beragama diharapkan bisa lebih cepat. "Saya yakin akan lancar," tuturnya. (idr)
"Semua warga negara harus memiliki KTP atau e-KTP. Karena itu harus difasilitasi untuk membuat KTP, jangan sampai tidak. Tapi, tentu harus tetap sesuai prosedur yang ada," tegas politikus PDIP tersebut.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam menuturkan bahwa untuk fatwa tersebut, pihaknya belum mendapat instruksi dari menteri agama. "Saya belum mengetahuinya, mungkin masih dibahas internal," terangnya.
Namun, terkait RUU yang sedang dibahas kemenag, sebenarnya ada dua RUU yang tengah disusun. Yakni, RUU perlindungan umat beragama dan RUU kerukunan beragama. Posisinya, untuk RUU kerukunan agama saat initelah dibahas di DPR. "Kami saat ini masih fokus untuk RUU perlindungan umat beragama," terangnya.
Semangatnya, RUU perlindungan umat beragama ini memang hampir sama dengan yang diutarakan mendagri. RUU tersebut dibuat untuk melindungi umat mayoritas dan minoritas, sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat. Salah satu yang diatur adalah hak beribadah, hak mendapat pekerjaan, hak pendidikan, dan hak mendirikan tempat ibadah. "Semua itu ditampung dalam RUU ini," tegasnya.
Yang jelas, semua persoalan umat beragama yang ada saat ini, akan menajdi bahan kajian dan akan diselesaikan dalam RUU tersebut. Bahkan, konflik agama juga diatur dalam RUU tersebut. Sehingga, pemerintah memiliki dasar hukum untuk bertindak jika terjadi sesuatu.
"Kami akan mengidentifikasi semua masalah terkait agama. Seperti konflik dan diskriminasi agama minoritas. Semua itu akan diformulasikan dan dicari solusinya dalam RUU tersebut. Ini merupakan bentuk perlindungan negara," ucap dia.
Untuk RUU perlindungan umat beragama ini, Kemenag menargetkan bisa berlaku pada pertengahan 2015. Walau, posisinya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data. Untuk RUU kerukunan umat beragama diharapkan bisa lebih cepat. "Saya yakin akan lancar," tuturnya. (idr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar